Korban Diancam Culik, Siswi SMP di Pekanbaru Diperas 60 Juta Usai Kirim Foto Syur
Ilustrasi siswi SMP diperas. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Seorang siswi SMP di Pekanbaru berinisial JS jadi korban pengancaman dan pemerasan usai mengirim foto syur di pertemanan media sosial.
Korban diancam akan diculik serta foto syur miliknya disebarkan melalui media sosial, sehingga terpaksa mengirimkan uang hingga Rp 60 juta sesuai permintaan para tersangka.
Polresta Pekanbaru mengungkap kasus pengancaman dan pemerasan yang menimpa anak. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat tersangka.
Para tersangka yakni, seorang laki-laki dewasa berinisial FR serta tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), masing-masing berinisial MS, RF, dan RY.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan ancaman berbasis digital yang berdampak pada psikologis korban, serta menjerat anak di bawah umur dalam praktik pemerasan yang berulang.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Tersangkanya satu orang dewasa serta tiga anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kasat, Selasa (21/04/26).
Para terduga pelaku diduga melakukan pemerasan disertai ancaman penyebaran konten asusila serta pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 482, Pasal 483, atau Pasal 492 jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari perkenalan korban berinisial JS dengan pelaku MS pada April 2025 melalui komunikasi daring. Dari perkenalan tersebut, korban kemudian diduga diancam akan diculik apabila tidak mengirimkan foto pribadi tidak senonoh.
Karena berada dalam tekanan dan rasa takut, korban akhirnya mengirimkan foto yang diminta melalui aplikasi WhatsApp. Namun, ancaman tidak berhenti di situ.
Pelaku kembali meminta foto lain dengan ancaman akan menyebarkan foto sebelumnya apabila permintaan tidak dipenuhi. Situasi ini kemudian berkembang menjadi pola pemerasan yang dilakukan secara berulang.
Bersama dua rekannya, RF dan RY, MS diduga melakukan pemerasan terhadap korban dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 10 juta. Dalam perkembangan berikutnya, korban sempat menceritakan peristiwa tersebut kepada FR.
Namun, alih-alih memberikan bantuan, FR justru diduga ikut melakukan pemerasan dengan modus serupa menggunakan nomor telepon berbeda, dengan permintaan uang berkisar Rp 6 juta hingga Rp 7 juta.
“Aksi tersebut berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026, hingga total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 60 juta,” jelas Kasat.
Kasus ini dilaporkan ke aparat kepolisian. Polisi langsung bergerak, melakukan penyelidikan, dan mengamankan empat pelaku.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Kasat mengimbau masyarakat, terutama para remaja, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Jangan memberikan data atau foto pribadi hingga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
“Kita harapkan peran orangtua untuk mengawasi aktivitas anak-anak di media sosial,” harapnya dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
