Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Lanjutan Sidang Gubri Wahid, Pelukan Hangat Henny Sasmita untuk Suami Tersandung Korupsi

Lanjutan Sidang Gubri Wahid, Pelukan Hangat Henny Sasmita untuk Suami Tersandung Korupsi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Gubri Wahid dan istrinya Henny Sasmita berpelukan hangat disertai ciuman usai sidang kasus korupsi, Senin (30/03/26).

Henny Sasmita ikut mendampingi suaminya, Gubri Wahid saat menjalani sidang lanjutan perkara korupsi pemerasan anggaran PUPR di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ia terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Sejak pagi, sang istri terlihat sudah berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan bertahan hingga sidang usai sekitar pukul 12.30 WIB.

Yang menarik adalah ketika sidang usai. Dia spontan menghampiri Gubri Wahid dan memeluknya dengan erat. Sementara, sang suami juga membalasnya dengan mencium hangat pipinya.

Selain Henny, ratusan masyarakat juga memberikan dukungan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid dalam menghadapi kasus hukum yang sedang dijalaninya. Massa yang datang berusaha menyalami orang nomor satu di Riau itu.

Sebelumnya dalam pembacaan eksepsi/perlawanan, Tim Penasehat Hukum menegaskan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran proyek di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau.

Nota perlawanan (eksepsi) dibacakan secara bergantian oleh tim penasehat hukum yang dipimpin Kemal Syahab di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Tim penasihat hukum secara tegas menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum menekankan bahwa perkara yang didakwakan tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Menurut tim penasehat hukum,
kewenangan Pengadilan Tipikor bersifat limitatif dan hanya dapat menangani perkara yang secara jelas memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur undang-undang.

“Perkara a quo sejak awal tidak berada dalam yurisdiksi pengadilan tipikor, melainkan masuk dalam ranah hukum administrasi negara,” tegas Kemal.

Ia menjelaskan, perkara ini berangkat dari kebijakan administratif berupa penerbitan peraturan gubernur terkait APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

“Dalam konteks tersebut, jika terdapat dugaan kesalahan, maka mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui jalur administrasi negara,” tegasnya.

Mereka merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur bahwa sengketa terkait tindakan pemerintahan, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang, harus diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Bukan serta merta ditarik ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme administratif terlebih dahulu,” kata Kemal.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Wahid melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan proyek di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubenur Riau, serta melibatkan ajudan gubernur Marjani dalam berkas terpisah.

Ketiganya didakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dengan total nilai mencapai Rp3,55 miliar.

Sidang lanjutan terhadap Abdul Wahid dihadiri ratusan simpatisan. Mereka memberikan semangat dan dukungan terhadap Abdul Wahid dalam menjalani persidangan.

Pantauan di lapangan, pengunjung tidak hanya memadati ruang sidang tapi juga halaman Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka menyaksikan jalannya sidang, melalui layar monitor siaran langsung (live streaming).

Tidak berbeda dengan sidang perdana, pengamanan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian. Aparat berjaga di sejumlah titik, termasuk di ruas Jalan Teratai, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengendara Motor di Pamekasan Nyemplung ke Sungai, Belum Ditemukan

    Pengendara Motor di Pamekasan Nyemplung ke Sungai, Belum Ditemukan

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    Pamekasan,detak24. com –  Seorang pengendara motor di Pamekasan jatuh ke sungai dan hingga saat ini belum ditemukan. Pencarian dilanjutkan Ahad (29/05/22) pagi. Korban yakni Sugik Wahyudi (45). Ia merupakan warga Jalan Pongkoran, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan. Kapolsek Pamekasan Iptu H Muhlis menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 19.50 WIB. Saat itu, […]

  • GEGER, Ada Orang Buang Bayi di Masjid Ummi Jailun Rohul – Ini Pelakunya!

    GEGER, Ada Orang Buang Bayi di Masjid Ummi Jailun Rohul – Ini Pelakunya!

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    ROHUL, detak24.com – Sesosok bayi merah masih dibungkus ditemukan di sebuah masjid Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rohul. Ternyata orok tersebut hasil hubungan gelap dari sepasang kekasih ER dan SFL. Menurut Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pangucap Priyo Soegito menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Rambah tentang adanya penemuan bayi di masjid. Orok itu berjenis kelamin […]

  • Airlangga Isyaratkan Koalisi dengan PAN dan PPP , Pemilu 2024

    Airlangga Isyaratkan Koalisi dengan PAN dan PPP , Pemilu 2024

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24. com — Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menginstruksikan seluruh jajaran di level provinsi hingga kabupaten/kota untuk bekerjasama dengan PPP dan PAN. Hal itu ia sampaikan usai bertemu dengan Ketum PAN Zulkifli Hasan dan Ketum PPP Suharso Monoarfa di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Kamis (12/5) malam. “Pada kesempatan ini kami dari Golkar meminta […]

  • Tujuh Pantangan Berenang di Sungai Aare, Tempat Eril Tenggelam

    Tujuh Pantangan Berenang di Sungai Aare, Tempat Eril Tenggelam

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com- Putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) meninggal dunia pasca tenggelam di Sungai Aare Swiss.Ini membuat penting bagi masyarakat untuk menaati pantangan sebelum berenang di sungai tersebut. Berikut pantangannya: 1. Jangan Berenang Sendirian Walaupun beberapa orang membutuhkan waktu sendiri, tetapi itu tampaknya tak boleh dilakukan saat berenang di Sungai Aare. […]

  • Pencarian Eril Terus Lanjut Sampai Ditemukan, Yellow Notice

    Pencarian Eril Terus Lanjut Sampai Ditemukan, Yellow Notice

    • calendar_month Jumat, 3 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24.com – Aparat kepolisian memastikan bahwa proses pencarian terhadap sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau Eril akan tetap dilanjutkan hingga bertemu. Yellow Notice yang diterbitkan oleh Interpol akan terus berlaku hingga Eril yang hilang di sungai Aare Swiss sudah ditemukan. “Permintaan Yellow Notice akan ditutup berdasarkan permintaan dari Interpol (NCB) peminta. […]

  • Saka Tatal Sumpah Pocong, Ini Konsekuensinya Menurut Ahli Metafisika

    Saka Tatal Sumpah Pocong, Ini Konsekuensinya Menurut Ahli Metafisika

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal, terpidana pembunuhan Vina Cirebon memiliki efek dahsyat. Pelaku bisa dikutuk kalau terbukti bersalah. Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan, seperti layaknya orang meninggal (pocong). Tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda. Misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi, akan tetapi hanya […]

expand_less