DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Dua Remaja Bongkar Kedai Sembako di Baganbesar, Tabung Gas hingga Rokok Lesap 

Remaja tersangka pencurian di kedai sembako RT 18 Baganbesar, Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com – Polisi menangkap dua orang remaja berinisial MA (22) dan WD (20), usai menggasak kedai sembako di RT 18 Baganbesar, Dumai.

Informasi dirangkum Rabu (25/02/26), Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah kedai/toko sembako di Jalan Tuanku Tambusai RT 018 Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Dua orang tersangka telah ditangkap dan berbagai barang bukti berhasil diamankan.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Zulfahli menyampaikan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu (14/02/26) sekitar pukul 01.50 WIB. Korban Suryadi Ginting (34 tahun, wiraswasta) datang melapor ke pelayanan Polsek Bukit Kapur pada hari Selasa (24/2/2026) pukul 11.00 WIB.

“Korban mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 6.000.000 akibat hilangnya berbagai barang seperti rokok berbagai merk, minuman, produk kebersihan, dan tabung gas Elpiji 3 kg. Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi Asri Dwi Utami Boru Tarigan,” ujar Kapolsek, Rabu (25/02/26).

Dikatakan Kapolsek, berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wan Bobby Dharmawan berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka, yaitu MA (22) dan WD (20). Kedua tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencurian bersama-sama.

Barang bukti yang diamankan meliputi flasdisk berisi rekaman CCTV, kaos hijau, kalung silver, karung putih, 8 botol susu Milku, tas biru, dan sepeda motor merk Beat warna hitam-merah dengan nomor polisi BM 3421 HAC.

“Tersangka melanggar Pasal 477 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP baru. Kami akan melanjutkan penyidikan untuk melengkapi serta menyusun berkas perkara untuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tutup Kapolsek. (Rls)

Editor : kar