Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » 19 Koruptor Masuk Penjara Jaksa, Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan 

19 Koruptor Masuk Penjara Jaksa, Kasus Pupuk Subsidi di Pelalawan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Kasus dugaan korupsi berjemaah penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan kembali bertambah. Kejaksaan setempat menetapkan satu tersangka baru berinisial AM (62), seorang perempuan yang diketahui menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Pangkalan Kuras.

AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru pada Rabu, 18 Februari 2026. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 tersebut kini menjadi 19 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr Eka Nugraha melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi menjelaskan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan serta gelar perkara. AM diduga berperan sebagai penyalur pupuk subsidi dalam jaringan yang menyimpang dari ketentuan.

“Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka yang merupakan pensiunan PNS Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan itu langsung mengenakan rompi tahanan Pidsus dan digiring ke lembaga pemasyarakatan,” ujarnya, Kamis (19/02/26).

Seperti dilansir dari KlikMX, kasus ini sebelumnya telah menyeret 18 orang tersangka yang terdiri dari penyuluh pertanian, pengecer, distributor, hingga oknum camat. Dari jumlah tersebut, 17 orang telah ditahan, sementara satu tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Dugaan korupsi ini terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Riau, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 34 miliar.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana baru, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak berhenti pada 19 tersangka yang telah ditetapkan. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen memberantas penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan negara dan petani. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SUPIR Honda CRV di Pekanbaru Divonis Mati, Miliki Sabu 64 Kg Sabu

    SUPIR Honda CRV di Pekanbaru Divonis Mati, Miliki Sabu 64 Kg Sabu

    • calendar_month Rabu, 12 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Supir Honda CRV bernama Syadfiandi Adrianto dan rekannya Alamsyah divonis hukuman mati. Kedua kurir jaringan internasional itu terbukti memiliki 64 kg sabu. Vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Jefri M Harahap itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan dibacakan pada persidangan yang digelar Senin (10/06/24) petang. “Majelis hakim […]

  • Ditemukan Dini Hari, Gegara GPS Warga Tersesat 5 Jam di Kebun Sawit Tualang 

    Ditemukan Dini Hari, Gegara GPS Warga Tersesat 5 Jam di Kebun Sawit Tualang 

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Seorang pemuda asal Pekanbaru, Sendi Juliandika (21) tersesat 5 jam dalam kebun sawit milik PT SIR di Kecamatan Tualang, Siak. Beruntung, ia selamat setelah ditemukan oleh polisi serta warga tempatan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.  Sendi yang mengendarai motor merek Honda PCX berwarna merah hendak menuju Siak untuk mengunjungi rumah temannya. […]

  • Filipina Mohon Jokowi Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

    Filipina Mohon Jokowi Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

    • calendar_month Senin, 10 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    MANILA (DETAK24.COM) – Filipina mulai kebakaran jenggot imbas pemerintah Indonesia memberlakukan larangan ekspor batu bara per 1 Januari 2022. Menteri Energi Filipina Alfonso Cusi mengimbau Indonesia mencabut larangan ekspor batu bara. Menyadur Reuters, Senin (10/1/2022), Departemen Energi Manila mengatakan kebijakan pemerintah Indonesia akan merugikan ekonomi yang sangat bergantung pada bahan bakar untuk pembangkit listrik. Protes […]

  • TEREKAM CCTV, Pelaku Curanmor di Toserba Prima Jaya Pekanbaru Terciduk Sedang Gini!

    TEREKAM CCTV, Pelaku Curanmor di Toserba Prima Jaya Pekanbaru Terciduk Sedang Gini!

    • calendar_month Jumat, 23 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Aksi pencurian sepeda motor di sebuah Toserba di Jalan KH Ahmad Dahlan, Pekanbaru terekam CCTV. Pelaku bernama Yudha Wardana Kusuma (20) dibikin keok saat polisi mendatangi rumahnya. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Jumat (23/06/23) mengatakan, kejadian itu terjadi pada Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 09.40 WIB saat korban berbelanja ke Toserba […]

  • Wako Dumai Lepas Keberangkatan Anak Yatim dan Dhuafa Berwisata Religi

    Wako Dumai Lepas Keberangkatan Anak Yatim dan Dhuafa Berwisata Religi

    • calendar_month Selasa, 1 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Dumai, detak24.com – Walikota Dumai, H Paisal SKM MARS melepas keberangkatan 25 anak yatim piatu dan anak dhuafa untuk berwisata religi dan sejarah ke Pekanbaru, Senin (31/1). Kegiatan yang dilaksanakan di Toko Purnama Mandiri, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat ini dalam rangka berbagi berkah sempena Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili Tahun 2022. Adapun lokasi-lokasi yang […]

  • Plt Bupati Meranti H Asmar mencium tangan Gubri H Syamsuar dalam sebuah kegiatan. F : ERATV

    DUH! Meranti Defisit Anggaran hingga Rp250 Miliar, Ini Sebabnya

    • calendar_month Minggu, 7 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    SELATPANJANG, detak24com  – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami defisit anggaran daerah. Tidak tanggung- tanggung, nilainya mencapai Rp 250 miliar. Target APBD yang sudah disahkan sebesar Rp 1,46 triliun disadari tidak rasional dan sulit tercapai. Sehingga setelah dievaluasi di provinsi, APBD tersebut dikurangi sebesar Rp 200 miliar menjadi Rp 1,2 triliun. Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, […]

expand_less