Penangkapan Narkoba Terbaru di Dumai : Warga Jalan Inpres Baganbesar Terpergok Simpan Sabu 18 Paket
Tersangka Siep, pengedar sabu di Jalan Inpres Baganbesar Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Seorang supir bernama Siep dibekuk dengan barang bukti sabu 18 paket di rumahnya Jalan Inpres, Baganbesar, Dumai.
Informasi dirangkum Rabu (18/02/16), Satresnarkoba Polres Dumai mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (17/02/26) malam pukul 20.30 WIB di Jalan Inpres I RT 009, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Dalam operasi tersebut, tim operasional berhasil menangkap tersangka dan menyita sebanyak 18 paket plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 6,18 gram.
Menurut Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan bernama RE alias Siep tersebut bekerja sebagai supir.
Menurut informasi yang diterima, tersangka diduga melakukan aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika. Selain barang bukti narkotika, tim juga menyita berbagai benda pendukung aktivitas ilegal yaitu satu sendok sabu dari pipet, uang tunai Rp 1.6 juta, satu unit handphone Android merk Redmi warna silver, satu timbangan digital hitam, 20 lembar plastik bening, satu lampu rotator merah, dan satu lembar kertas serat karbon.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, pada awal bulan Februari 2026 mengenai adanya orang yang sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Bagan Besar. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim akhirnya dapat melakukan tindakan pada hari tersebut,” jelas Kasat Narkoba.
Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka, di mana 5 paket sabu ditemukan di bawah kertas serat karbon pada ruang tamu. Sedangkan, 13 paket serta barang bukti yang lainnya ditemukan dalam kamar. Semua barang bukti diakui milik tersangka.
Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan reaksi positif terhadap methamphetamine.
Tersangka kini ditahan dan akan dijerat pasal pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pada kesempatan ini, Kasat menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Dumai.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. Mari kita bersama-sama lawan narkotika demi masa depan yang lebih baik,” anaknya. (Rls)
Editor : Kar
