Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Ketua dan Waka PN Depok Terjaring OTT KPK, Cek Kronologis Kasusnya!

Ketua dan Waka PN Depok Terjaring OTT KPK, Cek Kronologis Kasusnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Tiga orang berasal dari pihak PN Depok, sementara dua lainnya dari PT Karabha Digdaya (KD). Kelimanya terciduk dalam drama OTT di sebuah restoran lapangan golf saat para tersangka memberi dan menerima uang Rp 850 juta.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (06/02/26) lalu.

Kelima tersangka tersebut, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Eka dan Bambang bersama-sama Yohansyah dan bersama-sama dengan Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bambang disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, pada Kamis (05/02/26) lalu.

Kronologis Kasus Ketua PN Depok 

Masih kata Asep Guntur Rahayu, perkara ini bermula ketika tahun 2023. Ketika itu PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa dengan masyarakat, lahan seluas 6.500 meter persegi. Lahan tersebut berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

“Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (06/02/26) malam.

Selanjutnya, pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.

“PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD. Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Eka dan Bambang meminta Yohansyah selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.

Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari Eka dan Bambang kepada pihak PT KD melalui Berliana selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut.

“Bahwa kemudian, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran kawasan Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi,” ucap Asep.

Dari hasil pertemuan tersebut, Berliana menyampaikan kepada Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD (PT Karabha Digdaya), adanya permintaan fee yang dimaksud.

Namun demikian, pihak PT KD melalui Berliana, menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.

Lalu, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Selanjutnya, Yohansyah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepadanya.

“Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada bank,” pungkasnya, diikutip dari Sindonews. (*)

Editor : kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KEBAKARAN Pasar Gumpang Kartasura Ternyata Gegara Bakar Sampah

    KEBAKARAN Pasar Gumpang Kartasura Ternyata Gegara Bakar Sampah

    • calendar_month Jumat, 7 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    SUKOHARJO, detak24com – Warga Sukoharjo dikagetkan dengan peristiwa kebakaran hebat. Seketika asap membubung memenuhi langit kawasan tersebut. Pada Kamis (06/04/23) malam usai berbuka puasa, terjadi kebakaran Pasar Gumpang Kartasura yang menghanguskan lapak pedagang dalam sekejap. Hingga malam menjelang dini hari, petugas masih berusaha mendinginkan lokasi kejadian. Kebakaran Pasar Gumpang Kartasura, Sukoharjo ternyata disebabkan hal sepele. […]

  • JANGAN DIKONSUMSI! Delapan Obat Sirup Ini Tercemar Etilen Glikol

    JANGAN DIKONSUMSI! Delapan Obat Sirup Ini Tercemar Etilen Glikol

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    JAKARTA, detak24.com – BPOM kembali merilis obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman. Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan lima daftar obat sirup yang mengandung cemaran serupa. Obat-obat tercemar yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut ini ditemukan usai BPOM melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi […]

  • 13 Pemain Bola Tenggelam di Batam, Tiga Hilang 

    13 Pemain Bola Tenggelam di Batam, Tiga Hilang 

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATAM, detak24com – Operasi SAR pencarian 13 pemain bola yang tenggelam di Batam berhasil menemukan 10 dalam keadaan hidup. Sementara, tiga lainnya masih hilang. Dirangkum Jumat (27/06/25), kronologi 13 pemain bola tenggelam di perairan Batam bermula dari sebuah perjalanan yang seharusnya membawa semangat dan sportivitas. Pada Rabu (25/6/2025) sore, tim sepak bola dari Pulau Nenek berlayar […]

  • Bharada E Mohon Maaf-Tangis Bercucuran,Tak Kuasa Bantah Jenderal

    Bharada E Mohon Maaf-Tangis Bercucuran,Tak Kuasa Bantah Jenderal

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas kejadian yang membuat Brigadir Yosua meninggal. Ia menyebut tak kuasa membantah seorang jenderal. Permohonan maaf ini dibacakan Bharada E setelah dirinya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Eliezer terlihat menitikkan air mata saat membacakan pernyataannya tersebut. Pernyataan […]

  • Jokowi: Pers Indonesia Lokomotif Kemajuan Bangsa

    Jokowi: Pers Indonesia Lokomotif Kemajuan Bangsa

    • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    KENDARI, detak24.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyebut pers Indonesia adalah lokomotif kemajuan bangsa. Yakni, inspirasi lompatan kemajuan, menjadi simpul perubahan di semua sektor kehidupan. Juga dalam membentuk masyarakat yang percaya diri guna mewujudkan Indonesia Maju. Jokowi mengungkapkan, pemerintah saat ini terus bekerja keras untuk mengawal beberapa transformasi besar. Yang mana Indonesia sedang melakukan […]

  • TERNYATA AKBP Buddy Alfrits Towoliu Dibunuh Lalu Dibuang ke Rel KA, Cek Faktanya!

    TERNYATA AKBP Buddy Alfrits Towoliu Dibunuh Lalu Dibuang ke Rel KA, Cek Faktanya!

    • calendar_month Senin, 1 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    JAKARTA, detak24com – Paman Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur AKBP Buddy Alfrits Towoliu, Cyprus A Tatali, menduga keponakannya dibunuh dan jasadnya dibuang ke rel kereta api di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Ia curiga AKBP Buddy Alfrits Towoliu sengaja dibuang ke rel kereta untuk menghilangkan jejak aksi pembunuhan. “Kalau menduga juga kalau ada perbuatan sebelumnya, dibunuh baru […]

expand_less