DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Ketua dan Waka PN Depok Terjaring OTT KPK, Cek Kronologis Kasusnya!

KPK menyita sejumlah uang dalam OTT Ketua dan Waka PN Depok. f : ist

JAKARTA, detak24com – KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Tiga orang berasal dari pihak PN Depok, sementara dua lainnya dari PT Karabha Digdaya (KD). Kelimanya terciduk dalam drama OTT di sebuah restoran lapangan golf saat para tersangka memberi dan menerima uang Rp 850 juta.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (06/02/26) lalu.

Kelima tersangka tersebut, yakni I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Eka dan Bambang bersama-sama Yohansyah dan bersama-sama dengan Berliana disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bambang disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, pada Kamis (05/02/26) lalu.

Kronologis Kasus Ketua PN Depok 

Masih kata Asep Guntur Rahayu, perkara ini bermula ketika tahun 2023. Ketika itu PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa dengan masyarakat, lahan seluas 6.500 meter persegi. Lahan tersebut berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

“Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (06/02/26) malam.

Selanjutnya, pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.

“PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD. Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Eka dan Bambang meminta Yohansyah selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok.

Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari Eka dan Bambang kepada pihak PT KD melalui Berliana selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut.

“Bahwa kemudian, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran kawasan Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi,” ucap Asep.

Dari hasil pertemuan tersebut, Berliana menyampaikan kepada Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD (PT Karabha Digdaya), adanya permintaan fee yang dimaksud.

Namun demikian, pihak PT KD melalui Berliana, menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.

Lalu, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Selanjutnya, Yohansyah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepadanya.

“Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada bank,” pungkasnya, diikutip dari Sindonews. (*)

Editor : kar