Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Guru dan Mahasiswa Gugat Anggaran MBG Pakai Alokasi Dana Pendidikan

Guru dan Mahasiswa Gugat Anggaran MBG Pakai Alokasi Dana Pendidikan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Polemik program MBG (makan bergizi gratis) terus mencuat. Usai keracunan massal, kini muncul gugatan tentang masuknya alokasi dana pendidikan dalam kegiatan tersebut.

Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer menggugat masuknya pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional.

Gugatan secara resmi masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 26 Januari 2026. Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Tim kuasa hukum Dignity Law, Abdul Hakim mengatakan, perkara tersebut telah teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Kata dia, langkah ini dilakukan untuk menjaga mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Pasal itu mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin, 26 Januari 2026.

Dia menilai ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan program MBG. Padahal, kata dia, program tersebut tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.

Dalam permohonan dijelaskan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.

“Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara,” ujar dia dikutip, Rabu (28/01/26).

Hakim menyoroti dampak nyata kebijakan penganggaran ini terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Di berbagai daerah dijumpai pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan. Pada saat yang sama anggaran besar justru dialihkan untuk pembiayaan Program MBG.

Bahkan, kata Hakim, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG justru jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berada pada kisaran Rp 200 – 300 ribu per bulan.

Hal ini dinilai sebanding jika diukur dari kontribusi besar tenaga pendidik dalam membangun kualitas pendidikan nasional,” kata Hakim.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan Penjelasan Pasal tersebut karena memperluas norma secara tidak sah.

Abdul Hakim mengatakan permohonan ini bukan menolak program MBG, melainkan memastikan program tersebut tidak menumpang anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam,” kata dia.

Dia mengatakan praktik memasukkan program makan bergizi ke dalam anggaran pendidikan merupakan kebijakan yang tidak dijumpai di berbagai negara.

Brasil, kata dia, secara eksplisit melarang program suplementer seperti bantuan makanan dan layanan kesehatan dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Atau Amerika Serikat, makan siang sekolah di sana tidak ditempatkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, melainkan sebagai kebijakan kesehatan publik dan ketahanan pangan yang berada di bawah yurisdiksi Department of Agriculture (USDA)

“Artinya, meskipun program makan bagi peserta didik dianggap penting, secara hukum dan anggaran tetap diposisikan di luar rezim pendidikan,” pungkasnya dikutip dari tempo. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PULUHAN PERUSAHAAN BESAR Garap 50 Ribu Ha Hutan Riau Secara Ilegal, Ini Daftarnya!

    PULUHAN PERUSAHAAN BESAR Garap 50 Ribu Ha Hutan Riau Secara Ilegal, Ini Daftarnya!

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Kemen LHK mengeluarkan surat keputusan tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II. Dalam  SK.531/MENLHK/SETJEN /KUM.1/8/2021 itu ada 50.847,175 hektar (Ha) lahan perkebunan sawit yang belum memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap II. Di poin pertama dalam surat keputusan […]

  • Nikita Mirzani bersama anak bungsunya Arkana. F :. IST

    Nikita Mirzani Ditangkap di Depan Anak Balitanya, Arkana Menangis

    • calendar_month Jumat, 22 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    SELEBRITIS Indonesia Nikita Mirzani ditangkap oleh polisi di mal kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (21/07/22). Saat ditangkap, Nikita bersama anak terakhirnya Arkana yang masih balita. Terlihat dari video tersebut, Nikita bersama para petugas kepolisian tepat di depan mal tersebut. Disamping Nikita terdapat anaknya Arkana yang masih balita tak kuasa membendung air mata. Arkana tak berhenti […]

  • HARGA BBM Nonsubsidi Turun, Warga Beralih ke Pertamax

    HARGA BBM Nonsubsidi Turun, Warga Beralih ke Pertamax

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Terhitung per 1 November, harga BBM nonsubsidi mengalami penurunan. Hanya saja Pertalite masih berada di harga Rp 10.000 perliter. “Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian mengikuti harga pasar. Namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucap VP Corporate Communication PT […]

  • Polisi Bungkam Lima Pelaku Penyulingan Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg

    Polisi Bungkam Lima Pelaku Penyulingan Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg

    • calendar_month Senin, 26 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Untuk memperoleh keuntungan, 5 pelaku ini nekat melakukan penyulingan elpiji subsidi ke tabung ukuran lain. Aparat kepolisian berhasil meringkus lima pelakunya. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (26/09/22). mengungkapkan pada Rabu (7/9/2022) Tim Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi tentang kegiatan penyalahgunaan niaga elpiji ukuran 3 kg bersubsidi. Laporan tersebut kemudian […]

  • Terus Bertambah, Korban Tewas Banjir dan Longsor Agam Jadi 86 Orang

    Terus Bertambah, Korban Tewas Banjir dan Longsor Agam Jadi 86 Orang

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    AGAM, detak24com – BPBD Kabupaten Agam mencatat jumlah korban meninggal akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut mencapai 86 orang. Sementara, 88 lainnya masih dinyatakan hilang. “Ini merupakan pembaruan data per pukul 19.30 WIB,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Agam, Rahmat Lasmono, di Lubukbasung, Sabtu (29/11/25) petang. Ia merinci, 86 korban meninggal itu […]

  • Dituding Selingkuhi Model Majalah Dewasa, Ridwan Kamil: Dia Hamil Duluan!

    Dituding Selingkuhi Model Majalah Dewasa, Ridwan Kamil: Dia Hamil Duluan!

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengungkapkan, Lisa Mariana yang dituding jadi selingkuhannya sudah hamil duluan saat pertama bertemu. Diketahui, viral di media sosial Ridwan Kamil dikabarkan berselingkuh dengan model majalah dewasa Lisa Mariana, hingga memiliki anak. Ridwan Kamil pun menegaskan isu perselingkuhannya dengan Lisa Mariana sebagai fitnah keji bermotif ekonomi. Dia mengaku hanya […]

expand_less