Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Pengedar Sabu Terperangkap di Ruko Ujungbatu Timur Rohul 

Pengedar Sabu Terperangkap di Ruko Ujungbatu Timur Rohul 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com – Polisi menciduk tiga pengedar sabu setelah terperangkap di sebuah ruko Jalan Jenderal Sudirman Km 04, Desa Ujungbatu Timur, Rohul. Bersama tersangka, diamankan barang bukti narkotika 14,68 gram.

Informasi dirangkum di Mapolsek Ujungbatu, Sabtu (10/01/26), Polsek setempat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar.

Penggerebekan serta penangkapan dilakukan pada Rabu (07/01/26) petang sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah ruko Jalan Sudirman Km 04, Desa Ujungbatu Timur, Rohul.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra SIK melalui Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu AKP Sudarto Sihombing SSos langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial inisial EPI (51), inisial M (31) dan inisial ZP (28). Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 79 paket yang siap diedarkan,” ujar Kapolsek.

Barang bukti sabu dengan berat kotor 14,68 gram itu ditemukan di saku celana salah satu pelaku serta disembunyikan di dalam sebuah sapu berwarna hijau di dalam ruko. Selain sabu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 812.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Ketiga tersangka diduga berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu. Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujungbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Ujungbatu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • VIRAL Siak : Penghulu Dipolisikan Gegara Tuding Warga Jual Tanah Kampung

    VIRAL Siak : Penghulu Dipolisikan Gegara Tuding Warga Jual Tanah Kampung

    • calendar_month Rabu, 7 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    SIAK, detak24com – Penghulu Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau, Zaiful Azim dilaporkan ke polisi gegara menuduh warga jual tanah kampung. Tudingan tak mendasar kepada warganya itu dilontarkannya dalam forum resmi di kantor kecamatan setempat pada 22 Januari 2024 lalu. Video singkat berdurasi 2 menit terkait tudingan Zaiful juga menyebar di media sosial. […]

  • NGERI! Kecelakaan Bus Pariwisata di Guci Tegal Bukan Akibat Bocah Mainkan Rem Tangan

    NGERI! Kecelakaan Bus Pariwisata di Guci Tegal Bukan Akibat Bocah Mainkan Rem Tangan

    • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    JAWA TENGAH, detak24com – Misteri penyebab kecelakaan bus pariwisata di Guci Tegal sehingga masuk jurang, hingga kini masih menggantung. Rumor yang menyebutkan jika penyebab bus penumpang di Guci Tegal itu meluncur sendiri masuk ke jurang karena ada anak kecil atau bocah yang memainkan rem tangan bus. Namun, sejauh ini dugaan tersebut sudah terpatahkan. Polisi dan […]

  • GEGER! Ibu Kandung di Kampar Siksa Anaknya hingga Tewas

    GEGER! Ibu Kandung di Kampar Siksa Anaknya hingga Tewas

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    KAMPAR, detak24com – Warga Dusun IV Pulau Sarak, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar dibuat geger. Pasalnya, seorang ibu tega menganiaya anak kandung hingga tewas. Dugaan tindak penganiayaan dilakukan HP (32), menyebabkan anak kandungnya Abdul Malik yang masih berusia 3,5 tahun meninggal dunia. Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani […]

  • SIDANG VONIS, Eliezer Diputus 1,5 Tahun Penjara!

    SIDANG VONIS, Eliezer Diputus 1,5 Tahun Penjara!

    • calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis. Eliezer selama 1 tahun dan enam bulan. Mantan ajudan Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP. Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. “Mengadili, […]

  • Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumut : 176 Orang Meninggal, Seratusan Lebih Hilang 

    Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumut : 176 Orang Meninggal, Seratusan Lebih Hilang 

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Polda Sumatera Utara kembali mengupdate korban banjir dan longsor di wilayahnya. Berdasarkan data sampai Ahad (30/11/25) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, jumlah korban meninggal 176 jiwa. Hingga kini, sekitar 160 warga korban banjir dan longsor Sumut masih hilang. Sementara, korban luka berat sebanyak 32 orang dan 722 luka ringan. Fokus penanganan saat […]

  • WARGA Tempuling Bawa Sajam ke Taman Kota, Terancam 10 Tahun

    WARGA Tempuling Bawa Sajam ke Taman Kota, Terancam 10 Tahun

    • calendar_month Senin, 13 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    INHIL, detak24.com – Seorang warga Tempuling Inhil inisial A (30) ditangkap gegara bawa sajam (senjata tajam) ke taman kota Tembilahan. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi, Senin (13/03/23) mengatakan, tersangka membawa pisau yang diselipkan pada pinggang. “Pada Sabtu (11/03) malam saat kegiatan […]

expand_less