Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Babel » Emak-emak Laporkan Akun TikTok Gegara Upload Video Anak dengan Narasi Bullying 

Emak-emak Laporkan Akun TikTok Gegara Upload Video Anak dengan Narasi Bullying 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, detak24com – Seorang ibu di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung melaporkan dua akun TikTok yang mengupload video anaknya dengan narasi bullying.

Alvero Valendra, seorang anak yang dikenal memiliki bakat di bidang seni pantomim, menjadi korban setelah video dirinya diunggah ulang ke media sosial TikTok dengan narasi yang dianggap menyesatkan dan merugikan.

Risda, ibu dari Alvero melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang pada hari Sabtu, 8 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/___/XI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA KEP. BABEL.

Menurut Risda, video anaknya diunggah ulang tanpa izin oleh dua akun TikTok, yaitu @ibu_suri_wakanda dan @velda_prmpek_endolita. Lebih lanjut, Risda menjelaskan bahwa kedua akun tersebut menambahkan caption yang menimbulkan persepsi negatif terhadap video tersebut.

Alvero Valendra merupakan seorang siswa yang dikenal berprestasi di bidang seni pantomim. Ia telah beberapa kali menjuarai lomba pantomim, baik di tingkat sekolah maupun tingkat kota. Di rumahnya, berbagai piagam penghargaan dan piala lomba pantomim terpajang sebagai bukti dedikasi dan bakatnya dalam seni peran tanpa kata tersebut.

“Vero memang suka pantomim sejak kecil. Dia pernah juara di beberapa lomba tingkat sekolah dan selalu tampil percaya diri. Kami bangga dengan prestasinya,” ujar Risda, Ahad (09/11/25).

Kejadian bermula pada hari Jumat, 7 November 2025, ketika Alvero sedang berada di rumah kerabatnya di kawasan Kacang Pedang, Pangkalpinang. Saat itu, seorang kerabat bernama Dini meminta Alvero untuk memperagakan pantomim.

“Abang Vero ini juara pantomim ya? Coba peragakan, Ibu mau lihat,” kata Dini. Alvero kemudian bertanya tema pantomim yang diinginkan. Dini memberikan contoh tema: “Abang sedang lomba mau naik ke atas panggung.”

Alvero pun memperagakan pantomim sesuai tema tersebut dengan penuh ekspresi. Momen itu direkam oleh Dini dan diunggah ke akun TikTok pribadinya sebagai bentuk apresiasi terhadap kreativitas Alvero.

Namun, tanpa diduga, video tersebut di-repost oleh dua akun lain dengan menambahkan caption bernada negatif: “Mirisnya ketika seorang ibu pejabat postingannya begini. Bullying jangan dinormalisasi di anak-anak.”

Unggahan ulang itu memicu komentar negatif dari warganet dan menimbulkan persepsi keliru bahwa telah terjadi tindakan perundungan. Padahal, konteks aslinya adalah kegiatan spontan dan positif dalam keluarga.

Risda mengaku kecewa dan menilai tindakan tersebut telah mencemarkan nama baik keluarga serta melanggar privasi anaknya yang masih di bawah umur.

“Saya tidak terima anak saya diunggah ulang tanpa izin dan diberi caption seperti itu. Seolah kami melakukan hal buruk, padahal itu hanya kegiatan spontan di rumah. Anak saya yang tadinya percaya diri jadi malu dan takut ke sekolah,” ungkapnya.

Risda menegaskan bahwa laporan ke polisi dilakukan untuk mencari keadilan dan agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan mengedit atau menambahkan narasi palsu pada video anak-anak.

“Kami ingin hal seperti ini jadi pelajaran bagi semua. Tolong jangan jadikan anak-anak sebagai bahan konten atau olok-olok di media sosial,” tegasnya.

Tindakan mengunggah ulang video seseorang tanpa izin dan memberikan narasi yang menyesatkan dapat berimplikasi hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, Pasal 310 dan 311 KUHP juga mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk penyebaran tuduhan yang merugikan kehormatan seseorang di muka umum.

Tindakan tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C dan Pasal 77B, yang melarang tindakan kekerasan psikis terhadap anak, termasuk mempermalukan anak melalui media sosial. Ancaman pidananya adalah 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp 72 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Mengunggah ulang konten pribadi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, tanpa izin dan dengan narasi berbeda dari konteks aslinya, dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi dan moral, serta berdampak hukum dan psikologis.

“Bijaklah bermedia sosial. Jangan jadikan anak-anak sebagai bahan konten atau bahan olok-olok,” tutup Risda. (Red)

Reporter : Tama

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DUH! Jenazah Tak Terpapar pun Dikubur di Makam Covid-19

    DUH! Jenazah Tak Terpapar pun Dikubur di Makam Covid-19

    • calendar_month Jumat, 3 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru masih mengidentifikasi terkait permohonan izin pemindahan makam di perkuburan Covid-19. Pasalnya, ada enam keluarga dari luar Kota Pekanbaru yang meminta makam jenazah keluarganya dipindahkan dari permakaman korban Covid-19 ke daerah asal. Kadis Perkim Kota Pekanbaru, Mardiansyah mengatakan, sebenarnya dalam Perwako 117 tahun 2021 […]

  • SAAT MANDI, Remaja Tenggelam Hilang di Bendungan Pauh Pangean Kuansing

    SAAT MANDI, Remaja Tenggelam Hilang di Bendungan Pauh Pangean Kuansing

    • calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang remaja bernama Dandi Erik Ilham (16) dinyatakan  tenggelam hilang saat mandi di bendungan Pauh Pangean, Desa Pasar Baru, Kuantan Singingi. Kepala Kantor SAR Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya menjelaskan, pada Senin (01/05/23) sekitar pukul 20.15 WIB, pihaknya menerima informasi dari Kepala Desa Pasar Baru bahwa ada seorang remaja terseret arus saat sedang […]

  • INFO BMKG : Hujan Masih Berpotensi di Wilayah Pesisir Riau

    INFO BMKG : Hujan Masih Berpotensi di Wilayah Pesisir Riau

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Prakiraan cyacay hari ini, hujan dengan intensitas ringan hingga lebat disertaii petir dan angin kencang masih berpotensi mengguyur Riau, Rabu (30/11/22). Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Yasir Prayuna mengatakan hujan akan mulai mengguyur Riau pada siang hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di […]

  • Seorang Remaja, Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Desa Petai Kuansing 

    Seorang Remaja, Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Desa Petai Kuansing 

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman narkotika kembali dilakukan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Seorang remaja berusia 17 tahun diamankan bersama dua pria dewasa saat Tim Elang Kuantan Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi pusat peredaran sabu di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi. Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu […]

  • BREAKINGNEWS : Hati-hati, Ada Razia di Simpang Pasar Jayamukti Dumai!

    BREAKINGNEWS : Hati-hati, Ada Razia di Simpang Pasar Jayamukti Dumai!

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com – Informasi bagi pengendara yang hendak melewati persimpangan Pasar Jayamukti Dumai, agar tak terjebak macet. Pantauan, Jumat (18/11/22) pagi jelang, sejumlah aparat menggelar razia di lokasi tersebut. Pengendara yang lewat dihentikan serta diperiksa berbagai Sementara, keadaan pasar tersebut masih dengan aktifitas jual beli. Ditambah lagi, proyek pembangunan parit Jayamukti yang menelan dana hampir […]

  • KAPAL dari Asahan Tujuan Malaysia Tenggelam di Selat Malaka, 11 ABK Terjebak

    KAPAL dari Asahan Tujuan Malaysia Tenggelam di Selat Malaka, 11 ABK Terjebak

    • calendar_month Senin, 31 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kapal KM Lintang Timur Selatan tenggelam di Selat Malaka, Senin (31/07/23) pagi. Hingga kini, 11 ABK terjebak dalam kapal dan diperkirakan hanya bertahan sekitar 4 jam. Kepala Basarnas Pekanbaru Budi Cahyadi menerangkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB pagi tadi. Kapal tersebut tenggelam lantaran mengalami kebocoran akibat terhempas gelombang yang cukup […]

expand_less