Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Anak Kucing Hutan Dijual Online di Pekanbaru, Pelaku Dibekuk Saat COD

Anak Kucing Hutan Dijual Online di Pekanbaru, Pelaku Dibekuk Saat COD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Pria berinisial DS (31) diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, setelah kedapatan memperjualbelikan tiga ekor anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) secara ilegal.

Penangkapan tersangka di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, usai aparat menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi satwa yang dilindungi, Jumat (01/08/25),

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi penjualan anak kucing hutan di lokasi tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (02/08/25).

Tim Satreskrim merespon laporan tersebut dan bergerak cepat menuju lokasi kejadian sekitar pukul 16.00 WIB. Di lapangan, petugas menemukan DS tengah melakukan transaksi cash on delivery (COD) dengan pembeli.

Saat itu, DS sudah menerima uang sebesar Rp 1 juta sebagai pembayaran untuk tiga ekor anak satwa liar. “Pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan DS sebagai tersangka. Saat ini, berkas penyidikan tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yakni tiga ekor anak kucing hutan dalam kondisi hidup, satu unit ponsel merek Oppo A77S dan uang tunai Rp 1 juta, hasil transaksi ilegal

DS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Aturan ini dipertegas oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang secara eksplisit memasukkan kucing hutan dalam daftar satwa yang dilindungi.

Kasat menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas perdagangan satwa liar yang merusak kelestarian hayati dan menyalahi aturan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas penyidikan dan segera mengirimkannya ke kejaksaan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur untuk memperdagangkan atau memelihara satwa liar dilindungi, karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas serupa,” imbau dia.

Untuk informasi, Kucing hutan atau dikenal juga dengan nama Leopard Cat, merupakan spesies asli Asia yang kerap diburu untuk diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan. Padahal, spesies ini memiliki peran penting dalam rantai ekosistem, terutama dalam menjaga populasi hama di alam liar, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Razia PETI di Pulaubaru Kopah, Polisi Temukan Lokasi Kosong 

    Razia PETI di Pulaubaru Kopah, Polisi Temukan Lokasi Kosong 

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Polisi bersama warga mendatangi lokasi PETI di Desa Pulaubaru Kopah. Hanya saja, tempat tersebut dalam keadaan kosong. Informasi dirangkum, dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Tonam, Desa Pulaubaru Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, memicu keresahan warga. Sejumlah petani ikan mengeluhkan sumber air kolam budidaya mereka berubah […]

  • GIBRAN Tanggapi Putusan MK: Aku Ora Ngerti, Saya Nggak Ngikuti!

    GIBRAN Tanggapi Putusan MK: Aku Ora Ngerti, Saya Nggak Ngikuti!

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SOLO, Detak24com – Putusan MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, di tanggapi dingin Walikota Solo Gibran Rakabuming. Gugatan tersebut di ajukan oleh PSI. Ditemui di Balai Kota Solo, Senin (16/10), Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan MK batas usia capres dan cawapres tersebut. Ia mengaku […]

  • Undian Piala AFF U-23, Timnas Garuda Main Pertama 15 Februari

    Undian Piala AFF U-23, Timnas Garuda Main Pertama 15 Februari

    • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    AFF telah merilis jadwal Piala AFF U-23 2022 yang akan digelar di Kamboja. Timnas Indonesia U-23 yang masuk Grup B akan memulai kiprahnya pada 15 Februari. Di Grup B, Timnas U-23 tergabung bersama Malaysia, Myanmar, dan Laos. Turnamen dua tahunan ini akan kembali digelar di Kamboja seperti edisi 2019. Gelaran yang kini menggunakan kategori U-23 […]

  • Humas PT SDS Kamero Bangun vaksin booster di Training Center perusahaan tersebut. F : REALUTAONLINE.COM

    PEDULI Kesehatan Pekerja, Apical Gelar Penyuluhan hingga Booster

    • calendar_month Selasa, 7 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    DUMAI, detak24.com – Apical Dumai bekerjasama dengan Puskesmas Sungai Sembilan menggelar penyuluhan kesehatan bagi karyawannya. Kegiatan diisi dengan cek medis serta vaksin booster tahap dua. Kegiatan dilaksanakan di Training Center PT Sari Dumai Sejati (SDS), Selasa (07/03/23). Tim dari Puskesmas dipimpin langsung oleh dr.Nanda Utama selaku Kepala Puskesmas Sungai Sembilan bersama dengan 9 orang staff. […]

  • VIRAL Spanduk Pekanbaru Kota Sejuta Parkir, Netizen Keluhkan Layanan Perparkiran

    VIRAL Spanduk Pekanbaru Kota Sejuta Parkir, Netizen Keluhkan Layanan Perparkiran

    • calendar_month Senin, 8 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Spanduk bertuliskan “Pekanbaru Kota Sejuta Parkir” terpampang di Flyover Simpang Empat Mal SKA Pekanbaru. Spanduk dipasang orang tidak dikenal (OTK). Spanduk yang bertuliskan “Pekanbaru Kota Sejuta Parkir” tersebut viral di media sosial Instagram lewat unggahan akun @pkueverywhere Jumat (5/4/2024). Postingan tersebut menuai berbagai komentar negatif terhadap pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru. Salah […]

  • Bocah 6 Tahun Dilaporkan Tenggelam Hilang di Pelabuhan TPI Purnama Dumai 

    Bocah 6 Tahun Dilaporkan Tenggelam Hilang di Pelabuhan TPI Purnama Dumai 

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang bocah perempuan umur sekitar 6 tahun dilaporkan tenggelam hilang di perairan Pelabuhan TPI Purnama, Dumai, Selasa (23/06/26). Peristiwa tragis itu viral di media sosial.  Seperti postingan laman Facebook @Dumai Feed, hingga pukul 17.00 WIB, korban anak perempuan berusia 6 tahun yang dilaporkan tenggelam masih belum ditemukan. Tim gabungan masih terus melakukan […]

expand_less