Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Sempena Hari Bhakti Adhiyaksa, JPU Kejari Dumai Tuntut Ibu Inong Setahun Penjara

Sempena Hari Bhakti Adhiyaksa, JPU Kejari Dumai Tuntut Ibu Inong Setahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Ibu Inong alias Inong Fitri dituntut setahun penjara dalam kasus menggunakan atau membuat surat tanah palsu. Tuntutan tersebut dibacakan bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-65, Selasa (22/07/25).

Tim JPU Kejari Dumai yang beranggotakan Wildan Awaljon Putra dan Andi Sahputra Sinaga membacakan tuntutan di depan majelis hakim PN Dumai yang diketuai Taufik AH Nainggolan.

Menurut JPU, terdakwa Ibu Inong terbukti melanggar membuat atau menggunakan surat tanah palsu untuk kepentingan dirinya. Seusai dakwaan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Sehingga, terdakwa patut menerima hukuman setimpal.

“Menuntut terdakwa Inong Fitri selama setahun penjara, dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani sebelumnya,” tegas tim JPU dalam sidang yang dihadiri langsung oleh terdakwa.

Usai tuntutan dibacakan, terdakwa Ibu Inong melalui tim penasihat hukum mengajukan pleidoi secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

kyasus ini bermula dari laporan Toton Sumali anak Guruh Sumali (alm) ke polisi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, ia merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya yang dilakukan Ibu Inong.

Lahan tersebut telah dijual dan dicatat dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Usaha kepada pihak lain dengan ukuran yang sesuai arsip Kelurahan Bintan, yaitu 9 x 81 depa. Hal ini memperkuat bukti bahwa dokumen berukuran 59 x 81 depa milik Ibu Inong tidak sesuai dengan arsip resmi.

Untuk membuktikan dakwaan, tim JPU menghadiri sejumlah saksi di persidangan. Dua orang saksi diantaranya, Syamsuar dan Risnawati. Di bawah sumpah, saksi memaparkan apa yang mereka ketahui perihal objek tanah tempat terjadinya tindak pidana dugaan pemalsuan surat.

Saksi Syamsuar merupakan mantan juru ukur di Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Saksi berdinas sejak 1981 hingga 2013.

Ketika mertua terdakwa Ibu Inong menjual tanah, saksi yang mengukur luas objek. “Yang saya tahu hanya luas tanah 9 x 81. Tanah tersebut saya ukur sewaktu mertua Ibu Inong menjualnya,” ujar saksi.

Hal yang sama juga diutarakan saksi Risnawati. Saksi satu ini ada membeli sebagian tanah mertua terdakwa. Namun, ia tak mengetahui secara pasti berapa luas keseluruhan tanah tersebut.

“Saya beli tanah tahun 2004 dari mertua ibu Inong, luas 5 x 18 m seharga 70 juta. Lokasi tersebut berasal dari surat induk atau dasar. Hanya itu yang saya ketahui,” bebernya.

Ditambahkan saksi, sewaktu dia mengukur lahan tersebut dihadiri mertua dan suami Ibu Inong. Serta sejumlah orang dari kelurahan dan RT setempat.

Tim penasihat hukum terdakwa, Johanda Putra menunjukkan kepada majelis hakim surat tanah ukuran 59 x 81 di lokasi tersebut, namun saksi tak mengetahuinya.

Menanggapi keterangan dua saksi tersebut, terdakwa Ibu Inong tak keberatan. Hanya saja, ia menekankan tak mengetahui tentang penjualan lahan dimaksud. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Malut Dituntut 9 Tahun, Keluarga: Tangkap Bobby Nasution!

    Gubernur Malut Dituntut 9 Tahun, Keluarga: Tangkap Bobby Nasution!

    • calendar_month Sabtu, 24 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MALUKU, detak24com – Keluarga mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba atau AGK menyinggung nama menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution. Informasi dirangkum, Sabtu (24/04/28), sidang tuntutan atas terdakwa AGK digelar hari ini, Kamis (22/8/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. AGK didakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah infrastruktur di Maluku Utara. AGK tiba […]

  • Erick Thohir saat berkunjung di Pasar Pulau Payung Dumai. F : DOK DETAK24.COM

    SAH! Menteri BUMN Erick Thohir Ketua Umum PSSI

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Kongres Luar Biasa PSSI 2023 sudah menghasilkan ketua yang baru. Erick Thohir yang akan menjadi pemimpin induk sepakbola nasional empat tahun ke depan. KLB PSSI berlangsung di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis (16/02/23). Ada empat kandidat yang bertarung memperebutkan PSSI 1. La Nyalla Mattalitti, Erick Thohir, Doni Setiabudi, dan Arif Wicaksono yang […]

  • DI GELORA Bung Karno, Nusantara Bersatu Deklarasi 2024 Manut Jokowi – Catat Pointnya

    DI GELORA Bung Karno, Nusantara Bersatu Deklarasi 2024 Manut Jokowi – Catat Pointnya

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Jakarta, detak24.com – Relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terhimpun dalam Gerakan Nusantara Bersatu deklarasi dalam pertemuan di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Deklarasi tersebut menyatakan untuk manut atau patuh terhadap Jokowi di tahun 2024 mendatang. Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (26/11/2022) hal tersebut disampaikan perwakilan relawan di atas panggung seraya diikuti oleh ribuan relawan yang hadir di […]

  • SEKBER ABw DPD Bengkalis Terbentuk, Gabungan 17 Simpul Relawan 

    SEKBER ABw DPD Bengkalis Terbentuk, Gabungan 17 Simpul Relawan 

    • calendar_month Minggu, 19 Nov 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Sekretariat Bersama (Sekber) Anies Baswedan (ABw) untuk kemenangan AMIN (Anies-Muhaimin) DPD Bengkalis, Ahad (19/11/23) di Duri.  Sekber ABW ini merupakan gabungan dari 17 simpul relawan Anies yang ada di Kabupaten Bengkalis, (2 di pulau Bengkalis/Zona A, (15 Bengkalis daratan/Zona B).  Dari rapat tersebut secara aklamasi ditunjuk H Aidismen sebagai koordinator Presidium Sekber […]

  • Las Vegas bird rescuer still searching for pigeons wearing cowboy hats

    Las Vegas bird rescuer still searching for pigeons wearing cowboy hats

    • calendar_month Senin, 23 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

  • Dipecat Tidak Hormat, Polisi Dumai Terlibat Jaringan Narkoba 

    Dipecat Tidak Hormat, Polisi Dumai Terlibat Jaringan Narkoba 

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Dua polisi anggota Polres Dumai dipecat. Personel yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Bripka Akbar Hidayat Nasution (NRP 85011611), mantan Bintara Sitik Polres Dumai, serta Briptu M Ridho (NRP 97110565), Senin (25/05/26). Seperti dikutip dari halloriau, Bripka Akbar Hidayat Nasution diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa mangkir dari […]

expand_less