Polisi Dumai Sergap Pengedar dan Pemasok Sabu di Lokasi Berbeda
Tersangka pengedar dan pemasok sabu yang ditangkap Polres Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap pengedar serta pemasok di lokasi berbeda.
Informasi dirangkum Kamis (12/06/25) tersebut, penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025. Petugas menangkap tersangka berinisial N, beserta satu paket sabu sekitar 12,60 gram di areal parkir biliar, Kelurahan Rimba Sekampung Dumai.
Sedangkan tersangka M dicokok saat istirahat di rumahnya Jalan Sidorejo Gang Fajar Sari. Di sini, polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 12,84 gram.
Menurut Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya membekuk tersangka N saat berada di atas sepeda motor
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti di dalam dashboard sepeda motor miliknya. Saat digeledah, ditemukan satu kotak rokok berisi paket diduga shabu. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ujar Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Genio BM 2284 DAD. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang aktif menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat dan tepat. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Dumai,” tambah Kasat.
Kepada polisi, tersangka N mendapatkan sabu dari tersangka berinisial M, warga Jalan Sidorejo Gang Fajar Sari. Saat ditangkap, tersangka M menyimpan sabu 13,84 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Tersangka N dan M kini ditahan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung zat methamphetamine dalam urinenya.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Riza Effyandi.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Dumai.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur terhadap pelaku narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya. (Red)
Editor : kar
