Jaksa Tangkap Kabid Bina Marga Inhil Bikin Gempar, Langsung Masuk Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
- print Cetak

Konferensi pers penahanan Kabid Bina Marga PUTR Inhil. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHIL, detak24com – Kejari Inhil resmi menahan Kabid Bina Marga Dinas PUTR setempat setelah ditetapkan jadi tersangka korupsi. Pejabat mentereng itu langsung dijebloskan ke penjara Lapas Tembilahan.
Informasi dirangkum Rabu (11/06/25), tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Inhil menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran (TA) 2023, Selasa (10/06/25).
Kedua tersangka adalah Direktur PT Gunung Guntur, Eka Agus Syafrudin selaku pelaksana kegiatan, dan Kabid Bina Marga Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Inhil, Erwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Penetapan status tersangka ini merupakan hasil penyidikan intensif terhadap 23 saksi, dua orang ahli, serta penyitaan 79 dokumen yang relevan,” ujar Kajari Inhil, Nova Fuspitasari.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, Kejari Inhil juga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap keduanya. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan sejak 10 Juni 2025 untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Diketahui, proyek rekonstruksi jalan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 15.450.000.000. Pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas PUTR Inhil melalui kontrak nomor 600.1.9.3/DPUTR-BM/SP-RKJL/2023/08.01 tertanggal 16 Agustus 2023.
Kontrak ditandatangani oleh Erwanto selaku PPK dan Eka Agus Syafrudin sebagai Direktur PT Gunung Guntur. Masa pelaksanaan proyek ditetapkan dari 16 Agustus hingga 28 Desember 2023.
Selama proyek berlangsung, terdapat dua kali pembayaran, yakni uang muka sebesar 20 persen senilai Rp 3.079.702.300 pada 8 September 2023 dan pembayaran termin sebesar 31,78 persen senilai Rp 4.156.811.532,70 pada 29 Desember 2023.
Namun, berdasarkan laporan akhir dari Konsultan Pengawas PT Ryan Syawal Consultant, progres fisik proyek hanya mencapai 11,47 persen. Angka ini jauh berbeda dengan laporan dari penyedia yang menyatakan progres mencapai 36,78 persen.
Diduga, penyedia proyek memalsukan tanda tangan Supervisi Engineering dengan sepengetahuan Erwanto selaku PPK.
Proyek ini sempat mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut, proyek tak kunjung rampung dan akhirnya diputus kontrak secara resmi pada 17 Februari 2024.
Dalam rangka penyidikan, tim penyidik bersama ahli teknik sipil melakukan pengecekan fisik di lapangan pada 9–12 Februari 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan signifikan pada volume dan mutu beton yang digunakan.
“Berdasarkan Laporan Audit Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6.270.011.525,33,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : kar










