Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Kadisdikbud Rohil Ditangkap, Korupsi Bangunan SMPN 4 Panipahan 

Kadisdikbud Rohil Ditangkap, Korupsi Bangunan SMPN 4 Panipahan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Kadisdikbud Rohil, Asril Arief ditahan dalam kasus korupsi pembangunan serta renovasi bangunan SMPN 4 Panipahan.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil resmi menahan tersangka pada Kamis (22/05/25) petang. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Mei 2025 bersama SJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penyidikan mengungkap bahwa proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 4,3 miliar pada tahun anggaran 2023 ini mengalami sejumlah penyimpangan.

Menurut hasil investigasi, terdapat indikasi penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi standar.

Kajari Rohil, Andi Adikawira Putra SH MH menerangkan bahwa tersangka AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

“Adapun peran daripada tersangka AA merupakan pengguna anggaran dari 6 kegiatan pembangunan dan juga sebagai pelaksana pada 2  kegiatan rehabilitasi yang ada di SMP N 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.

Kajari menerangkan bahwa dugaan kasus korupsi ini bermula pada Tahun 2023. Dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber uangnya berasal dari DAK Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 miliar. Tersangka AA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, tersangka AA akan menjalani penahanan selama 20 hari hingga 10 Juni 2025 di Rutan Bagansiapiapi.

Kejari Rohil menyampaikan bahwa langkah penahanan ini mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan di sektor pendidikan.

“Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek pembangunan sekolah tersebut,” tegas Kajari . (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • ALAMAK! Laki Bini Warga Marpoyan Pekanbaru Jualan Sabu di Rumah

    ALAMAK! Laki Bini Warga Marpoyan Pekanbaru Jualan Sabu di Rumah

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Satresnarkoba menciduk pasangan suami istri di Jalan Kartama, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Keduanya terlibat penyalahgunaan narkotika, yakni sebagai pengedar. Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, pasangan suami istri tersebut diketahui bernama Susan dan Antoni. “Mereka berdua ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Kartama, Marpoyan Damai, Pekanbaru,” kata Manapar, Senin (29/05/23). […]

  • Viral Oknum Wartawan Palak Supir Truk di Pelalawan, Ini Penjelasan Polisi 

    Viral Oknum Wartawan Palak Supir Truk di Pelalawan, Ini Penjelasan Polisi 

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Enam orang oknum mengaku wartawan palak supir pikap di Jalur Lintas Timur, tepatnya di SPBU Pangkalan Kerinci, Pelalawan viral di medsos. Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Gede Yoga menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap klarifikasi terhadap para oknum wartawan tersebut. Ia juga membantah adanya penangkapan, seperti yang beredar dalam pemberitaan sebelumnya. “Kita […]

  • PEMAIN Suling Lesti Kejora Meninggal, Netizen Peserta LIDA: Kulepas dengan Ikhlas

    PEMAIN Suling Lesti Kejora Meninggal, Netizen Peserta LIDA: Kulepas dengan Ikhlas

    • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PANGGUNG musik Tanah Air berduka. Pemain suling sekaligus pengisi lagu Lesti Kejora, Tikno meninggal, Senin (19/06/23). Kabar duka tersebut disampaikan oleh musisi sekaligus produser musik Adibal Sahrul melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia membagikan ungkapan duka dan cuplikan tiupan suling yang mengisi lagu Lesti Kejora yang berjudul “Kulepas dengan Ikhlas”. Ini adalah salah satu tiupan permainan suling Mas […]

  • PELAYANAN Kebidanan RSUD Kepulauan Meranti Ditutup, Dokternya Pilih Buka Praktik 

    PELAYANAN Kebidanan RSUD Kepulauan Meranti Ditutup, Dokternya Pilih Buka Praktik 

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    MERANTI, detak24com – Pelayanan Kebidanan dan Kandungan (Obgyn) di UPT RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti ditutup mulai, Ahad (01/09/23) sampai waktu tak ditentukan. Kondisi tersebut dikarenakan tidak tersedianya dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn atau SpOG). Kebijakan penutupan layanan obstetri dan ginekologi (obgyn) disebabkan kosongnya dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG). Tersiar kabar kalau dokter spesialis […]

  • Gegara Anak, Emak emak Ditikam Suami Bersimbah Darah di Talang Jerinjing Inhu 

    Gegara Anak, Emak emak Ditikam Suami Bersimbah Darah di Talang Jerinjing Inhu 

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    INHU, detak24com – Aparat dari Polsek Rengat Barat menangkap Budiono (34) karena menganiaya istrinya, Rokesi (50). Pelaku dua kali menikam korban dengan pisau hingga bersimbah darah. “Pelaku sudah ditangkap. Pelaku menikam istrinya dengan pisau,” ujar Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (22/04/25). Baca juga : Emak emak Dikeroyok Debt Collector di Depan […]

  • MENANGKAN Pemilu 2024, Partai Golkar Riau Langsung Tancap Gas

    MENANGKAN Pemilu 2024, Partai Golkar Riau Langsung Tancap Gas

    • calendar_month Minggu, 9 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Selain fokus untuk Pemilu 2024, Partai Golkar Riau juga mulai bergerak untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun yang sama. Partai Golkar Riau telah mengirimkan nama-nama yang akan bertarung di Pilkada akhir 2024. Sejumlah nama yang notabene Petahana di kabupaten kota masih diperhitungkan untuk bertarung. Wakil Ketua Umum DPP Golkar Ahmad […]

expand_less