Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Petani Bakar Lahan 10 Hektare di Jalan Hasibuan Sungai Majo Rohil 

Petani Bakar Lahan 10 Hektare di Jalan Hasibuan Sungai Majo Rohil 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Personel Polsek Kubu Polres Rohil menangkap pelaku karhutla yang terjadi di Jalan Hasibuan, Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil.

Petani berinisial JRH alias Jonder (62) warga Jalan Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam itu diamankan polisi bersama barang bukti berupa 4 batang kayu bekas terbakar dan 2 batang sawit bekas terbakar.

Saat ditangkap, ia mengakui membakar lahan miliknya seluas 10 hektare, di titik koordinat 1.905892 N, 100.694555 E (hutan produksi) tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menerangkan, kejadian itu bermula pada Kamis 15 Mei 2025 pukul 11.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya titik api atau asap di TKP.

“Atas informasi tersebut Kapolsek Kubu langsung memerintahkan 5 personel untuk melakukan penyelidikan dan pemadaman api di lokasi,” sebut Kapolres, Jumat (16/05/25).

Setibanya di TKP, tim mendapatkan informasi pemilik dari lahan yang sudah terbakar tersebut adalah JRH alias Jonder. Saat itu tim menemuinya di rumah seorang warga bernama Siagian. Ketika ditanyakan terkait dengan lahan yang terbakar, JRH alias Jonder mengakui melakukan pembakaran lahan miliknya yang sedang dikelolanya dengan menggunakan mancis. Namun dikarenakan angin kencang api menyebar.

“Selanjutnya, tim membawa JRH alias Jonder dan barang bukti ke Polsek Kubu untuk selanjutnya diserahkan atau dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ulasnya, Jumat (16/05/25).

Pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KORUPTOR BUMD Inhil Tewas di Rutan Pekanbaru, Masa Tahanan Belum Habis

    KORUPTOR BUMD Inhil Tewas di Rutan Pekanbaru, Masa Tahanan Belum Habis

    • calendar_month Minggu, 4 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Terpidana korupsi penyertaan modal Pemkab Inhil ke BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dengan kerugian negara Rp 1.1 miliar, Zainul Ikhwan meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Rutan Pekanbaru. Mantan Direktrur Utama PT GCM itu menghembuskan napas terakhir ketika masih menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru. Kabar meninggalnya mantan […]

  • VIRAL, Sekolah Negeri di Kampar Manfaatkan Toilet untuk Belajar

    VIRAL, Sekolah Negeri di Kampar Manfaatkan Toilet untuk Belajar

    • calendar_month Selasa, 11 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Persoalan pendidikan di Kampar banyak yang tidak tuntas. Bahkan, ada sekolah negeri terpaksa manfaatkan toilet untuk kelas. Yakni, SD negeri di Kecamatan Koto Kampar Hulu menggunakan bangunan bekas toilet untuk ruangan belajar. Hal tersebut disebabkan karena kekurangan ruangan belajar di sekolah itu Demikian diungkapkan Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Kampar Agus Candra […]

  • MASSA KNPI Bawa Pocong ke Kejati Riau: Usut Proyek Tiang Listrik, Copot Petinggi PHR!

    MASSA KNPI Bawa Pocong ke Kejati Riau: Usut Proyek Tiang Listrik, Copot Petinggi PHR!

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sejumlah massa mengenakan seragam KNPI berunjukrasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Massa mengungkap sejumlah persoalan yang terjadi di tubuh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dirilis detak24com, Ahad (13/08/23), unjukrasa tersebut digelar Jumat (11/8/2023) siang. Dalam aksinya, massa KNPI Riau memajang sebuah pocong yang diletakkan di samping badan Jalam Jenderal Sudirman, Pekanbaru. […]

  • Seorang Tewas, Kapal Angkut Beras Tenggelam di Kuala Kampar Pelalawan

    Seorang Tewas, Kapal Angkut Beras Tenggelam di Kuala Kampar Pelalawan

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN,  detak24.com – Kecelakaan laut mengakibatkan korban meninggal dunia di perairan Tanjung Selukup Desa Teluk, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (07/09/24). Korban berjumlah 5 orang dan 1 orang dinyatakan meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia bernama Nasrul Cahaya (27) warga Teluk Bakau. Sedangkan yang selamat, Arman (42), Irfan Ilham (13), Fajar Hidayat (16) dan […]

  • Gegara Diputus, Warga Bonai Rohul Sebar Link Video Bokep Mantan di Medsos 

    Gegara Diputus, Warga Bonai Rohul Sebar Link Video Bokep Mantan di Medsos 

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Sebar link video bokep mantan pacar, seorang pemuda di Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul inisial FA diringkus polisi setempat. Menurut polisi, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Kapolres Rohul, AKBP […]

  • APAKAH Tanggal 2 Juni Libur? Ternyata Ada Rangkaian Kegiatan Sakral Buddha

    APAKAH Tanggal 2 Juni Libur? Ternyata Ada Rangkaian Kegiatan Sakral Buddha

    • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    KENDATI tanggal 2 Juni 2023 bukan merupakan Hari Raya Waisak, tetapi banyak yang bertanya-tanya apakah tanggal 2 Juni libur. Pada artikel ini akan dijelaskan apakah tanggal 2 Juni libur atau bukan. Pada bulan Juni ini cukup banyak terdapat libur. 1 Juni merupakan hari libur nasional sebagai Hari Lahir Pancasila. Kemudian tanggal 4 Juni merupakan Hari […]

expand_less