Petani Bakar Lahan 10 Hektare di Jalan Hasibuan Sungai Majo Rohil
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
- print Cetak

Petani bakar lahan 10 hektare di Sungai Majo, Rohil. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Personel Polsek Kubu Polres Rohil menangkap pelaku karhutla yang terjadi di Jalan Hasibuan, Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil.
Petani berinisial JRH alias Jonder (62) warga Jalan Simpang Damar, Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam itu diamankan polisi bersama barang bukti berupa 4 batang kayu bekas terbakar dan 2 batang sawit bekas terbakar.
Saat ditangkap, ia mengakui membakar lahan miliknya seluas 10 hektare, di titik koordinat 1.905892 N, 100.694555 E (hutan produksi) tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menerangkan, kejadian itu bermula pada Kamis 15 Mei 2025 pukul 11.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya titik api atau asap di TKP.
“Atas informasi tersebut Kapolsek Kubu langsung memerintahkan 5 personel untuk melakukan penyelidikan dan pemadaman api di lokasi,” sebut Kapolres, Jumat (16/05/25).
Setibanya di TKP, tim mendapatkan informasi pemilik dari lahan yang sudah terbakar tersebut adalah JRH alias Jonder. Saat itu tim menemuinya di rumah seorang warga bernama Siagian. Ketika ditanyakan terkait dengan lahan yang terbakar, JRH alias Jonder mengakui melakukan pembakaran lahan miliknya yang sedang dikelolanya dengan menggunakan mancis. Namun dikarenakan angin kencang api menyebar.
“Selanjutnya, tim membawa JRH alias Jonder dan barang bukti ke Polsek Kubu untuk selanjutnya diserahkan atau dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Rokan Hilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ulasnya, Jumat (16/05/25).
Pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. (Red)
Editor : Kar











