Rusuh Demo Tolak UU TNI di Malang, Gedung DPRD Dibakar-Aparat Tembak Gas Air Mata
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 24 Mar 2025
- print Cetak

Massa tolak UU TNI membakar gedung DPRD Malang. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, detak24com – Demo tolak UU TNI di depan DPRD Kota Malang rusuh. Ratusan massa gabungan elemen masyarakat sipil memaksa masuk dan bakar gedung tersebut.
Massa melemparkan bom molotov dan petasan ke area halaman dalam Gedung DPRD Kota Malang, Ahad (23/03/25) malam. Massa aksi awalnya melakukan aksi demonstrasi secara damai dan kondusif di lokasi sejak Ahad petang sekitar pukul 16.00 WIB.
Tapi massa mulai bergerak dan beringas, usai buka puasa atau sekitar pukul 18.30 WIB. Massa aksi melemparkan bom molotov dan petasan ke area halaman gedung. Terdengar suara ledakan hingga api muncul di area luar gedung utama, sekitar pukul 18.41 WIB.
Pantauan wartawan, tampak sebuah bangunan pos satpam di sisi timur, yang ada di Jalan Kahuripan Kota Malang terbakar. Api membakar beberapa barang bekas di bangunan pos pengamanan dan bangunan di sisi timur yang terpisah dari gedung utama DPRD Kota Malang.
“Api juga muncul tepat di depan pintu utama bangunan gedung. Jago merah terlihat berkobar dan membuat beberapa bagian tembok gedung utama, sehingga tersisa abu hasil bakaran,” uja sumber di lapangan.
Massa aksi yang kian beringas membuat kepolisian dan TNI, langsung bergerak untuk menghalau massa. Tembakan water cannon menembakkan gas air mata hingga membuat massa berlarian.
Demonstran berlari menuju ke arah Jalan Kahuripan dan Jalan Surapati,serta langsung dipaksakan membubarkan diri. Tampak ada setidaknya enam petugas keamanan, baik dari kepolisian dan TNI yang terlihat terluka akibat bentrokan dengan massa gabungan.
Hingga pukul 20.00 WIB malam tadi, petugas gabungan dari DPRD Kota Malang, kepolisian, dan petugas pemadam kebakaran (Damkar) masih bersiaga di lokasi. Total ada empat unit mobil damkar bersiaga, dikutip detak24com dari Okezone. (*)
Editor : Kar











