Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Polisi Sasar Dream House Message Dumai, Seorang Pria Diseret ke Penjara 

Polisi Sasar Dream House Message Dumai, Seorang Pria Diseret ke Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan menangkap seorang pria saat menyisir Dream House Message, Jalan  Sultan Hasanuddin (Ombak) Dumai 

Pria tersebut berinisial RP (20) diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Informasi dirangkum Senin (03/02/25), penangkapan dilakukan pada Ahad, 2 Februari 2025 di parkiran belakang Dream House Massage.

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi Dream House Message Dumai.

“Kami mendapat laporan bahwa ada seorang pria yang menyimpan dan menjadi perantara jual beli narkotika di daerah itu,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Ahmad Harapan Tambak langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

“Tim kami mendapati tersangka RP sedang berada di atas sepeda motor Honda Scoopy BM 3137 HX berwarna putih abu-abu,” jelasnya.

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim Reskrim membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti berupa lima butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

“Ada tiga butir pil ekstasi bermerk Brazil berwarna putih dan dua butir bermerk Redbull berwarna biru muda yang disimpan dalam plastik ukuran sedang,” ungkap AKP Edwi.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Vivo berwarna biru, uang tunai Rp 100.000 hasil penjualan narkotika, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

“Semua barang bukti tersebut telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Peran tersangka tidak hanya memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika, tetapi juga diduga menawarkan dan menjadi perantara dalam jual beli barang haram tersebut,” paparnya.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkas Kapolsek. (Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TOYOTA KIJANG Terbakar di SPBU Kuansing, Saat Antre BBM

    TOYOTA KIJANG Terbakar di SPBU Kuansing, Saat Antre BBM

    • calendar_month Rabu, 4 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    KUANSING, detak24.com – Satu unit Toyota Kijang BA 1280 BA terbakar di SPBU Kebun Nenas, Telukkuantan, Kuansing. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (03/01/23) malam.       Informasi yang diperoleh, mobil tersebut terbakar saat sedang menunggu mengisi BBM di pompa SPBU tersebut. Mobil tersebut juga diduga sebagai tempat penampung BBM ilegal yang telah memiliki tanki […]

  • Beredar Petisi Minta Pembunuh Ibu dan Bayi di Kupang Ditangkap dan Dihukum Mati

    • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Dukungan masyarakat kepada penegak hukum untuk menangkap pelaku dan mengungkap motif pembunuhan terhadap Astri Manafe dan bayinya yang berusia setahun, Lael Maccabe, terus mengalir. Warga bahkan membuat petisi online yang meminta agar pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman mati. Tautan petisi ini dibagikan di berbagai platform media sosial. Petisi itu sudah ditandatangani 3.573 […]

  • MANTAN Presiden AS Donald Trump Ditangkap, Langgar 34 Kejahatan

    MANTAN Presiden AS Donald Trump Ditangkap, Langgar 34 Kejahatan

    • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    MANHATTAN, detak24com – Donald Trump memiliki banyak gelar dalam 76 tahun hidupnya: CEO, pembawa acara reality show, raja kasino, pemilik kontes kecantikan, dan presiden ke-45 Amerika Serikat (AS) adalah beberapa di antara banyak sebutan bagi dirinya yang diketahui publik. Dan pada Selasa (4/4/2023) sore, ketika Trump mendatangi gedung Pengadilan Distrik Manhattan, dia resmi mendapat gelar […]

  • Apel HUT PGRI dan HGN 2024 di SDN 10 dan SDN 20 Jayamukti, Dumai. ( f : ist)

    Apel HUT PGRI-HGN 2024 di SDN 010 dan SDN 020 Jaya Mukti Khidmat Penuh Haru

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24.com — Apel HUT PGRI ke-79 dan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 oleh gabungan guru SDN 10 dan SDN 20 Jaya Mukti, Dumai Timur berlangsung khidmat penuh haru. Rosmida Simanjuntak AMa didapuk sebagai pembina upacara. Ia adalah guru senior SDN 010 yang sudah mengabdi selama 40 tahun dan segera pensiun. Didampingi Kepala SDN 010 […]

  • Lisa Mariana Ungkap Kelainan Seks Ridwan Kamil, Sering Minta VCS Lalu Ditransfer Duit 

    Lisa Mariana Ungkap Kelainan Seks Ridwan Kamil, Sering Minta VCS Lalu Ditransfer Duit 

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    DETAK24COM – Selebgram Lisa Mariana membuat pernyataan kontroversial soal hubungannya dengan Ridwan Kamil. Ia menyebut, RK sering minta melakukan video call seks (VCS). “Pak RK itu sering minta VCS, biasanya lewat Telegram,” ujar Lisa Mariana saat konferensi pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, baru baru ini. Baca juga : Beredar Dua Link Video Bokep […]

  • Polisi Ringkus Pembunuh Biadap di Siak, Pelakunya Masih ABG

    Polisi Ringkus Pembunuh Biadap di Siak, Pelakunya Masih ABG

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    SIAK, detak24.com – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Siak, diback-up Ditreskrimum Polda Riau mengungkap kasus pembunuhan biadap di Mempura. Dalam hitungan jam, pelaku yang masih ABG berhasil diringkus. Pelaku pembunuhan disertai perkosaan berinisial SAS (16) status putus sekolah, ditangkap Tim Gabungan tidak sampai 24 jam setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Ahad […]

expand_less