Proyek Box Culvert serta Drainase Jalan Dock Senilai Rp 3,8 M Diduga Siluman, Kadis PUPR Dumai Enggan Jawab Konfirmasi Wartawan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
- print Cetak

Kolase poto proyek box culvert serta drainase Jalan Dock Yard Dumai APBD 2024. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Proyek box culvert serta drainase Jalan Dock Yard Dumai senilai Rp 3.799.308.878 diduga siluman. Kegiatan tersebut tanpa memasang plang nama.
Tim media LakiNews.Com, Cyberline.id dan Ekspose Independen.Com mencoba konfirmasi hal tersebut secara tertulis kepada Kadis dan Kabid SDA PUPR Dumai. Namun, hingga kini belum ada jawaban.
Berdasarkan hal tersebut, Kadis dan Kabid SDA PUPR Dumai diduga telah abaikan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) No 14 tahun 2008.
Selain tidak mengindahkan isi amanah UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, Kabid SDA dan Kadis PU Kota Dumai juga diduga telah melalaikan UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (mengenai keleluasaan bagi masyarakat untuk turut mengawasi pengerjaan proyek pemerintah atau proyek negara).
Indikasi atau dugaan telah mengabaikan isi dari ke dua Undang Undang tersebut dapat dilihat atau ditandai dengan tidak adanya itikad baik Kepala Dinas PUPR Kota Dumai, Riau Satrya Alamsyah maupun Kabid SDA PU Dumai, Wan Rieko Candra untuk menjawab konfirmasi tertulis yang disampaikan oleh tim wartawan terdiri dari media LakiNews.Com, Cyberline.id dan Ekspose Independen.Com, beberapa waktu lalu
Dimana, dalam konfirmasi tertulis yang dititipkan atau disampaikan tim wartawan LakiNews, Cyberline dan Ekspose Independen ke salah seorang pegawai bagian umum berinisial Et, tim wartawan menyampaikan sekaligus mempertanyakan beberapa hal kejanggalan yang ditemukan dalam proyek box culvert serta drainase di Jalan Dock Yeard atau Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Ironisnya, kendati salah seorang dari tim wartawan yang membuat, menandatangani dan menyampaikan konfirmasi tertulis itu telah menyampaikan secara langsung copy konfirmasi ke Kabid SDA, Wan Riko ST lewat nomor WhatsApp, namun hingga Rabu 15 Januari 2025, Kabid SDA selaku PPK proyek berdasarkan data diperoleh senilai Rp 3.799.308.878 dari APBD Dumai tahun 2024 itu masih terkesan acuh.
Padahal, sesuai dengan hasil investigasi dan hasil bincang-bincang tim wartawan (LakiNews, Cyberline dan Ekspose Independen ) dengan salah seorang pekerja di lapangan terungkap adanya satu dugaan pembohongan publik yang disampaikan oleh Kabid SDA bernama Wan Riko ST kepada wartawan Suarapersada.Com yang menyebutkan kalau kondisi pekerjaan pada tanggal 24 Desember 2024 lalu sudah 85 %.
Hal itu di buktikan dengan hasil survei dan bincang-bincang tim wartawan Cyberline, LakiNews dan Enspose Independen pada Senin (13/01/2025 ) lalu. Juga ditambah dengan pengakuan salah seorang mantan kontraktor di Dumai yang menyebut kondisi pekerjaan yang telah siap dikerjakan pihak kontraktor per 13 Januari 2025 itu baru sekitar 75 sampai 80%
Menurut sumber di lapangan, bahwa masa akhir kontrak kerja bagi kontraktor telah habis sejak bulan November 2024 lalu. Namun dikarenakan adanya perpanjangan waktu (adendum) maka pihak kontraktor kata sumber di lapangan masih menyuruh anggotanya untuk bekerja sampai hari Senin tanggal 13 Januari 2025.
”Kalau tidak salah ini sudah perpanjangan masa kerja/kontrak. Tapi untuk lebih jelasnya abang ke pihak kontraktor atau PU nya lah,” ujar seorang pekerja di lokasi pemasangan drainase dan box culvert Jalan Dock Yard, Senin (13/01/25).
Menariknya, ketika ditanya di mana papan plang pengumuman proyek/pekerjaan di pasang, pria berperawakan tinggi itu tidak mengetahui sama sekali. ”Masalah itu saya nggak tau,” ujar pria yang tidak mau menyebut jati dirinya itu sambil berlalu meninggalkan kru wartawan.
Menanggapi tidak adanya papan/plang proyek di sekitar lokasi pekerjaan pembuatan drainase dan box culvert, seorang warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat bermarga Tobing menuding plang proyek sengaja tidak dipasang pemborong.
”Saya rasa papan plang itu memang sengaja tidak dipasang pihak pekerja. Sebab bila plang nama itu dipasang, warga bisa memantau berapa anggaran proyek dan berapa volumenya, seperti ketebalan, tinggi dan panjang pekerjaan drainase ini.
Nah, dengan tidak dipasangnya papan plank proyek pekerjaan. Kita tidak tau siapa atau apa nama perusahaan pemenang tender/ pelaksana pekerjaan dan siapa konsultan pengawasnya,” ujar pria paruh baya itu hanya tahu kapan dimulainya pekerjaan tanpa mengetahui siapa pemborong dan berapa anggarannya.
”Saya tau kapan di mulai pekerjaan ini. Tapi saya tidak tau kapan masa berakhirnya pekerjaan ini,” ujar Tobing mengakhiri perbincangan nya dengan kru wartawan, Senin (13/01/25).
Berbeda dengan tanggapan dari salah seorang mantan konsultan pelaksana di Dumai. Kepada kru media, pria yang enggan disebutkan nama itu mengaku proyek box culvert serta drainase Jalan Dock Yard tersebut sangat unik.
“Intinya RAB pekerjaan cukup hanya diketahui oleh si pemberi pekerjaan/PPK dan kontraktor. Makanya kalau mau mengetahui siapa perusahaan pemenang tender, berapa anggaran dan lain lainnya susah untuk diketahui,” pungkas pria yang mengaku mantan konsultan pengawas itu, Selasa (14/01/25 ). (Tim)
Editor : Kar











