Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ekonomi Bisnis » Tuai Kritikan, Perda Kawasan Tanpa Rokok Ancam Bunuh Ekonomi Masyarakat 

Tuai Kritikan, Perda Kawasan Tanpa Rokok Ancam Bunuh Ekonomi Masyarakat 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 30 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas oleh DPRD Pekanbaru, tuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat.

Tetutama dari para pelaku usaha yakni terkait pelarangan mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok yang dipandang melebihi aturan KTR pada umumnya.

Sejumlah tempat seperti kafe, restoran, hotel, tempat wisata atau rekreasi dan tempat hiburan termasuk lapangan umum dan militer juga akan terancam steril dari kegiatan yang disponsori rokok.

“Perda KTR ini sangat memberatkan kami para pelaku UMKM. Sebagai gambaran, jika pelarangan total dilakukan di kafe dan restoran, minimal ada 10 hingga 40 tenaga kerja yang terdampak untuk usaha kecil. UMKM akan sangat down. Pemerintah apakah bisa memberi alternatif pengganti pendapatan jika ada pengurangan tenaga kerja,” ujar Micco, salah satu pelaku UMKM kafe dan restoran di Pekanbaru dikutip, Jumat (30/08/24).

Micco menilai Ranperda KTR ini sangat tidak adil dan berdampak masif pada denyut perekonomian masyarakat. Terutama segmen usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang tengah bangkit dari masa krisis pasca pandemi Covid-19.

Apalagi dalam Perda KTR  ada pasal yang menyebutkan bahwa adanya tambahan zonasi pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship dengan radius 500 meter dari kawasan tanpa rokok yang ditetapkan.

 “Ini realita  bahwa event yang disponsori oleh produk tembakau mampu menggerakkan penjualan dan promosi dari UMKM, kafe  hingga restoran. Jika disahkan, Perda KTR akan berdampak pada usaha warga termasuk UMKM. Kami mohon pada pemerintah agar melihat realita sebelum membuat peraturan. Bisa habis  ekonomi masyarakat,” tegas Micco.

Adapun produk tembakau, disadari Micco adalah produk yang hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa. Pun, dalam aktivitas iklan, promosi dan sponsosrship sebuah event, banyak batasan-batasan dan aturan yang sudah diterapkan.

 “Kami selalu taat dengan batasan aturan itu. Jangan lah dibuat peraturan yang ujungnya membunuh ekonomi. Kalau ranperda ini sampai disahkan, sikap pemerintah sangat mengecewakan kami,” tambahnya.

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) Dr. Aidil Haris menyebutkan inisiatif Pemko Pekanbaru untuk merealisasikan Raperda KTR dengan alasan  kesehatan adalah hal yang lumrah.

Namun, perlu diingat, selain Perda KTR,  harus diimbangi juga dengan kewajiban menyediakan tempat khusus merokok (TKM). Lalu bagaimana pengaturan tentang iklan rokok?

 “Ini perlu menjadi perhatian bersama. Kiranya Perda KTR yang lahir ini harus benar-benar melewati kajian akademis yang riil, melihat persoalan dari berbagai perspektif. Jangan hanya melihat dari satu sisi, ini tentu beresiko,” kata Aidil.

Lanjutnya, sejauh mana urgensi aturan ini ke depan, pemerintah harus mampu mengakomodir kebutuhan semua pihak, seluruh lapisan masyarakat.

“Tokoh agama, para pengusaha, kelompok masyarakat, berbagai komunitas, harus menjadi pertimbangan dalam Raperda KTR ini yang sebelumnya sudah dibahas komprehensif dalam naskah akademik. Prinsipnya, dalam sebuah kebijakan, jangan ada yang dirugikan. Aspek kesehatan, lingkungan, materi, semua harus dipertimbangkan. Maka, ketika diimplementasikan pun, dipastikan harus sepenuhnya, jangan membuat pasal yang merugikan dan sulit dalam pelaksanaannya,” imbuhnya, dikutip detak24com dari halloriau. (rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bapak dan Bocah Perempuan 5 Tahun Tewas Gantung Diri, Minta Dikuburkan Sejajar

    Bapak dan Bocah Perempuan 5 Tahun Tewas Gantung Diri, Minta Dikuburkan Sejajar

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Entah setan apa yang merasuk di benak Arifin (40), warga Dukuh Grasak RT 43 BBM Desa Gondang, Kecamatan Sragen, Jateng ini. Ia mengambil jalan pintas dengan cara bunuh diri untuk keluar dari masalah. Tidak itu saja, pria satu ini tega ikut menggantung anak perempuannya yang masih berusia lima tahun. Dikutip, Senin (09/05/22), […]

  • Karangan bunga di Mabes Polri dukungan proses kasus Sambo. F : TVONENEWS

    Karangan Bunga Banjiri Mabes Polri Dukung Tuntaskan Kasus Ferdy Sambo

    • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Jakarta, detak24.com – Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendapat sorotan tajam dari publik.  Kapolri pun mendapat tugas besar mengungkap kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.        Meski demikian, Kapolri tetap mendapat dukungan publik untuk segera bersih-bersih di Korps Bhayangkara dari ulah oknum-oknum tidak bertanggungjawab.  Publik turut mendukung Kapolri untuk […]

  • POLSEK Panipahan Tangkap Pencabul ABG di Labuhanbatu Sumut

    POLSEK Panipahan Tangkap Pencabul ABG di Labuhanbatu Sumut

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    ROHIL, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Panipahan, Rohil menangkap seorang pria di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumut. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Kamis (16/02)23) membenarkan, adanya laporan pengungkapan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut ditangani Polsek Panipahan. Pria pengangguran […]

  • CARABAO Cup 2023 Milik Setan Merah, Manchester United Vs Newcastle United 2-0

    CARABAO Cup 2023 Milik Setan Merah, Manchester United Vs Newcastle United 2-0

    • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    RED DEVILS juara Carabao Cup 2022/2023. Pada laga final, Manchester United menaklukkan Newcastle United dengan skor 2-0. Pertandingan yang dihelat di Wembley Stadium, Ahad (26/02/23) malam WIB, MU mencetak seluruh golnya di babak pertama lewat Casemiro pada menit ke-33 dan bunuh diri Sven Botman di menit ke-39. MU tampil dominan dengan 13 attempts, delapan di […]

  • Polisi Tangkap Massa Demo Tolak BBM Naik, Hadang Mobdin Wako Cilegon

    Polisi Tangkap Massa Demo Tolak BBM Naik, Hadang Mobdin Wako Cilegon

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Jakarta, detak24.com – Polisi tangkap enam orang demonstran tolak BBM naik. Pengunjukrasa ini sempat menyandera mobdin Toyota Camry Hybrid A-1-R milik Wako Cilegon Helldy Agustian di Patung Kuda, Jakarta Pusat. “Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah proses kejadian tersebut karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro […]

  • PATUT DICONTOH, BUMDes Nambus Bestari Meranti Sumbang PAD Ratusan Juta 

    PATUT DICONTOH, BUMDes Nambus Bestari Meranti Sumbang PAD Ratusan Juta 

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    MERANTI, detak24.com – BUMDes Nambus Bestari di Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti sumbang puluhan juta pendapatan asli desa (PADes). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mencatat, dari semua BUMDes di Kepulauan Meranti, Nambus Bestari menjadi penyumbang PAD terbesar. Omzet tahunan Sisa Hasil Usaha (SHU) laba bersih BUMDes Nambus Bestari tahun 2022 yakni […]

expand_less