DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Korupsi BLUD Rp6,9 M, Kejari Kampar Tahan Dua Eks Direktur RSUD Bangkinang

KAMPAR, detak24com – Eks Direktur RSUD Bangkinang Wira Dharma dan Andri Justin dijebloskan ke penjara, Selasa (20/08/24). Keduanya korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp 6,9 M.

Wira dan Andri ditahan JPU di Lapas Kelas IIA Bangkinang usai menerima pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.

“Hari ini telah dilaksanakan proses tahap II perkara korupsi dana BLUD RSUD Bangkinang, dengan tersangka dr WD dan AJ dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau,” ujar Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kadi Pidana Khusus, Marthalius.

Dengan telah dilaksanakan proses tahap II, maka kewenangan penahanan ada pada JPU sampai kasus dilimpahkan ke pengadilan. “Para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang untuk 20 hari ke depan,” kata Marthalius.

Tim JPU akan menyiapkan adminstrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. “Dalam waktu dekat, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru,” pungkas Marthalius.

Pengusutan perkara ini berawal dari putusan inkrah Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana BLUD pada tahun 2017-2018.

Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau menemukan bukti kuat dugaan keterlibatan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2017,  Wira dan Direktur RSUD Bangkinang tahun 2018, Andri.

Wira telah mengajukan pensiun dini, beberapa waktu lalu sedangkan Andri saat ini merupakan staf di Pemkab Kampar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka  pada medio Maret 2024 lalu.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi memaparkan kedua tersangka bersama Arvina Wulandari membuat pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp 6,992.246.181,04,” kata Nasriadi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : kar