DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku, Begini Cara dan Tarifnya

JAKARTA, detak24com – Integrasi SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sudah berlaku mulai Juli 2024. Ini mempermudah pendataan, serta mendukung penggunaannya di luar negeri.

SIM yang sudah terintegrasi dengan NIK KTP, setara dengan dokumen kenegaraan lain yang berbasis NIK. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah pembuatan SIM ganda, dengan menghilangkan praktik pembuatan SIM yang berulang di berbagai provinsi, serta mendorong masyarakat mengikuti seluruh proses pembuatan SIM. Sehingga tercipta satu data terintegrasi yang lebih akurat. 
Bagi pemilik SIM yang masih berlaku, tak perlu membuat ulang SIM baru dengan integrasi NIK KTP. Anda bisa mendapatkan SIM baru ketika melakukan perpanjangan pasca masa berlaku 5 tahun SIM lama habis.
Adapun integrasi NIK KTP untuk membuat SIM baru bersifat otomatis saat melakukan perpanjangan atau pengajuan pembuatan SIM.

Cara Membuat SIM Baru dengan NIK KTP

Dikutip dari CNN Indonesia, pembuatan SIM baru dengan menggunakan NIK tidak berbeda dengan pembuatan SIM pada umumnya. Namun, bentuk SIM yang terbit akan menggunakan format baru pada SIM, yang terdapat logo motor dan mobil di sudut kanan SIM.

Selain itu, keterangan informasi pribadi menggunakan bahasa Inggris, seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan arah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, dan jenis kendaraan. SIM baru bisa digunakan pula di luar negeri.

Tarif SIM Terintegrasi NIK 

Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya, sebagai berikut:

SIM A Rp120 ribu

SIM B1 Rp120 ribu

SIM B2 Rp120 ribu

SIM C Rp100 ribu

SIM C1 Rp100 ribu

SIM C2 Rp100 ribu

SIM D Rp50 ribu

SIM D1 Rp50 ribu

SIM Internasional Rp250 ribu. (*)

Editor : kar