Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Korupsi Rp 240 Juta, Camat Palika Rohil Diseret ke Penjara

Korupsi Rp 240 Juta, Camat Palika Rohil Diseret ke Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com –  Kejari Rohil menahan mantan Camat Pasir Limau Kapas (Palika) Rohil inisial BI, dalam kasus korupsi Rp 240 juta. Tersangka dititipkan di Lapas Bagansiapiapi.

BI ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan Kecamatan Palika, yang berasal dari APBD Rohil serta dana Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH didampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, SH MH saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Rohil, Selasa (23/07/24) petang.

Yopentinu menerangkan penetapan mantan camat itu jadi  tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Rohil karena dinilai sejak proses awal dilakukannya penyelidikan. Tim penyidikan telah menemukan 2 alat bukti yang cukup.

“Sehingga pada hari ini resmi dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan langsung kita lakukan penahanan,” kata Yopen.

Kasi Intel menerangkan, pada tahun 2022, mantan camat itu diduga telah menggunakan anggaran yang berasal dari APBD senilai Rp 2.876.158.995 dan Dana Bantuan Provinsi Riau senilai Rp 99.954.760 yang mana tidak sesuai dengan semestinya.

“Tim menemukan 12 kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Tahun Anggaran 2022. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 240.365.760 berdasarkan perhitungan dari Inspektorat,” terangnya.

Tersangka tambah Yopentinu, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999.

“Mempermudah proses penyidikan berdasarkan pasal 20 dan pasal 21 KUHAP, tim penyidik tindak Pidana Korupsi pada Kejari Rohil menahan tersangka di Lapas Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan,” tegasnya, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SELEBGRAM Alshad Ahmad Hobi Pelihara Satwa Liar: Aku Pengen Punya Kebun Binatang!

    SELEBGRAM Alshad Ahmad Hobi Pelihara Satwa Liar: Aku Pengen Punya Kebun Binatang!

    • calendar_month Rabu, 26 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    BELAKANGAN ini, Alshad Ahmad menjadi sosok muda dapat perhatian di jagat maya. Pria kelahiran Bandung tersebut dikenal memiliki banyak hewan peliharaan di rumahnya. Bahkan, satwa liar yang dipelihara Alshad Ahmad ini tidak sembarangan. Beberapa satwa peliharaan Alshad Ahmad seperti rusa totol, serigala abu-abu, rakun, burung unta, binturong jawa hingga harimau benggala.  Dirangkum dari berbagai sumber, keluarga Alshad […]

  • Tol Padang-Sicincin dan Banda Aceh-Sigli Kelar Tahun Ini

    Tol Padang-Sicincin dan Banda Aceh-Sigli Kelar Tahun Ini

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – PT Hutama Karya memastikan tol Padang-Sicincin dan Banda Aceh-Sigli beroperasi tahun 2024 ini. Kedua ruas tol tersebut bagian JTTS (Jalan Tol Trans Sumatra). Dalam hal ini jalan tol ruas Padang-Sicincin (36 km) di Provinsi Sumatra Barat dan Tol Banda Aceh-Sigli Seksi I Padang Tidji – Seulimum (25 km) di Provinsi Aceh. Jika […]

  • Pecat Bupati Sudewo, Aliansi Masyarakat Kepung Gedung DPRD Pati 

    Pecat Bupati Sudewo, Aliansi Masyarakat Kepung Gedung DPRD Pati 

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PATI, detak24com – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu geruduk gedung DPRD setempat. Massa meminta pecat Sadewo dari bupati serta partai politik. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Pati yang ikut menyambut massa berjanji untuk menyampaikan tuntutan massa demonstrasi yang berlangsung pada 19 September lalu tersebut kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Baca juga : Viral Bokep […]

  • Tragedi Musala Ambruk di Sidoarjo Renggut Tujuh Nyawa Santri 

    Tragedi Musala Ambruk di Sidoarjo Renggut Tujuh Nyawa Santri 

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIDOARJO, detak24com – Jumlah korban meninggal dunia akibat ambruknya musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo bertambah. Hingga Jumat (03/10/26) pagi, tercatat tujuh orang meninggal dari total 110 korban yang berhasil dievakuasi. Penambahan korban meninggal terjadi setelah dua jenazah ditemukan dalam reruntuhan pada Jumat (03/10/25) pagi. Jenazah itu berhasil dievakuasi usai petugas mengerahkan alat berat sejak Kamis […]

  • Nginap di Tenda, Ratusan Massa Tolak Relokasi TNTN Kembali Geruduk Kantor Gubri

    Nginap di Tenda, Ratusan Massa Tolak Relokasi TNTN Kembali Geruduk Kantor Gubri

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) yang menolak relokasi Teman Nasional Tesso Nilo (TNTN) bertahan di Kantor Gubernur Riau, Selasa (14/04/26). Mereka sebelumnya mendirikan tenda di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, tepatnya di samping kantor Gubernur Riau pada, Senin (13/04/26). Massa mendirikan tenda karena tidak menemukan titik terang setelah […]

  • Gempar Meme Jokowi dan Prabowo ‘Ciuman’, Mahasiswi ITB Langsung Ditahan Mabes Polri 

    Gempar Meme Jokowi dan Prabowo ‘Ciuman’, Mahasiswi ITB Langsung Ditahan Mabes Polri 

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mahasiswi ITB berinisial SSS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan membuat dan mengunggah meme Jokowi dan Prabowo Subianto ciuman. Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago mengumumkan pihaknya menetapkan SSS sebagai tersangka. Ia diduga membuat dan mengunggah meme Jokowi dan Prabowo berciuman. Baca juga : Saat Ridwan Kamil Minta Video Bokep Lisa: […]

expand_less