Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Berkali-kali, Kepala DPMTSP Dumai Kembali Diperiksa Kejagung

Berkali-kali, Kepala DPMTSP Dumai Kembali Diperiksa Kejagung

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Kejagung memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Dumai, HDR, Rabu (03/07/24).

Dia diperiksa untuk kesekian kalinya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).

Pemeriksaan terhadap kepala DPMTSP Dumai sudah dilakukan beberapa kali oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus). Keterangan yang diberikannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka RD dan RR.

Diketahui, RD merupakan Direktur PT SMIP. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/03/24), satu hari setelah dijemput paksa oleh tim Kejagung di Pekanbaru. Sedangkan RR merupakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019 sampai 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, selain HRD, pihaknya memeriksa tiga orang saksi lainnya.

“HDR selaku Kepala DPMTSP Dumai periode 22 Desember 2021 sampai saat ini. Diperiksa terkait perkara PT SMIP tahun 2020 hingga 2023,” ujar Harli.

Tiga saksi lainnya adalah AM selaku Petugas Hanggar KPPBC Dumai tahun 2023, BS selaku Kepala Seksi PKC II TMP B Dumai. GP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai September 2023 sampai saat ini.

Harli menjelaskan, keterangan yang diberikan para saksi untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara impor gula PT SMIP,” kata Harli.

Dalam penanganan perkara ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi. Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan gula kristal dan aset PT SMIP pada Senin (1/7/2024), usai menelusuri aset aliran korupsi di wilayah Dumai.

Harli merincikan aset-aset yang disita tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta, 2 bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan total luas sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai serta 3 unit kendaraan berat jenis trailer.

Penyitaan juga dilakukan terhadap 413 ton gula kristal putih (GKP) dan 300 ton gula kristal mentah (GKM) dari pabrik PT SMIP di Dumai serta empat kontainer yang berisikan gula seberat 80 ton di wilayah Belawan, Sumatera Utara.

Untuk informasi, RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Hal itu dilakukannya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Sedangkan RR diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP. Tindakan itu dilakukan RR setelah menerima sejumlah uang dari RD, Direktur PT SMIP.

RR memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat. Padahal dia mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

Atas perbuatan itu, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP melakukan impor gula lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DUA PENGEDAR Sabu Terciduk di Depan Dealer Mitsubishi Bathin Solapan, Barbuk 24,68 Gram

    DUA PENGEDAR Sabu Terciduk di Depan Dealer Mitsubishi Bathin Solapan, Barbuk 24,68 Gram

    • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DURI, detak24.com – Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis menciduk dua pengedar sabu di tepi jalan lintas Duri – Dumai Km 4. Persisnya di depan dealer Mitsubishi Desa Pematang Obo, Bathin Solapan. Dari pengungkapan tersebut tim Restik Polres Bengkalis membekuk 2 orang tersangka. Masing-masing berinisial AZ (20) dan AS (30) serta barang bukti diduga sabu seberat 24,68 […]

  • DIREKTUR dan GM PT SIPP Duri Disidang Hakim, Terkait Kasus Limbah

    DIREKTUR dan GM PT SIPP Duri Disidang Hakim, Terkait Kasus Limbah

    • calendar_month Selasa, 21 Mar 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 18Komentar

    BENGKALIS, detak24.com — Sidang perdana kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PKS PT SIPP di Duri dengan terdakwa Erick Kurniawan (Direktur) dan Agus Nugroho (General Manager) digelar di PN Bengkalis, Senin (20/03/23). Berdasarkan pantauan, terlihat baru saja sidang dibuka pengacara kedua terdakwa langsung mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada Majelis Hakim Sidang yang berlangsung secara online dan […]

  • SISIHKAN Rezeki, Spripim Polda Riau Berbagai Takjil hingga BBM Gratis

    SISIHKAN Rezeki, Spripim Polda Riau Berbagai Takjil hingga BBM Gratis

    • calendar_month Selasa, 28 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ramadan merupakan bulan penuh berkah. Salah satu pintu yang dibuka oleh Allah SWT untuk meraihnya yakni melalui sedekah. Demikian halnya yang dilakukan Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) unit Polda Riau. Dengan menyisihkan sebagian rezeki, mereka menggelar kegiatan Spripim Berbagi. Kegiatan tersebut disempilkan dalam Operasi Lancang Kuning 2023. Personil Spripim Polda Riau memberikan takjil, […]

  • BRUTAL! Operator Kantor Desa di Bengkalis Bunuh Istri Gegara Dituduh Selingkuh, Ini Kronologinya

    BRUTAL! Operator Kantor Desa di Bengkalis Bunuh Istri Gegara Dituduh Selingkuh, Ini Kronologinya

    • calendar_month Jumat, 28 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Operator Kantor Desa Sungai Nibung, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis menghabisi nyawa isterinya karena dituduh berselingkuh. Mengelabui aparat, pelaku menggantung mayat korban dengan seutas tali. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro dalam keterangan persnya, Jumat (28/07/23) mengatakan, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tewasnya IRT warga Dusun Sumber Asri Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak […]

  • ADA Emak-emak Berhijab Biru, Kejari Inhil Tangkap Empat Koruptor Gedung SMAN 1 Tembilahan

    ADA Emak-emak Berhijab Biru, Kejari Inhil Tangkap Empat Koruptor Gedung SMAN 1 Tembilahan

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    INHIL, detak24com – Aparat Kejari Inhil menahan empat tersangka korupsi gedung SMAN 1 Tembilahan tahun 2017. Salah seorang koruptor yang ditangkap adalah perempuan bernama Dian Anggraini (46), mantan Kabid SMA Disdik Riau. Tindakan para tersangka merugikan negara Rp1,2 miliar lebih. Penahanan tersangka dilakukan ketika proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim […]

  • Karyawan Kantor Pos Pekanbaru Jadi Maling, Beraksi di Tempat Kerja 

    Karyawan Kantor Pos Pekanbaru Jadi Maling, Beraksi di Tempat Kerja 

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumahilang, Pekanbaru. Kedua pelaku berinisial FS alias Yogi (48) dan Dolli Ricardo alias Dodo (42). Ironisnya, Yogi merupakan karyawan BUMN yang bekerja di kantor pos tersebut. “Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” […]

expand_less