TOLAK Makanan, Pemilik Pompong di Gaung Inhil Aniaya Santri Sampai Kritis
INHIL, detak24com – Nasib apes dialami santri perempuan berinisial J (15), warga Desa Belantaraya Inhil. Ia dianiaya pemilik pompong sampai babak belur gegara tolak makanan.
Santri itu dianiaya oleh pengemudi pompong di Sungai Gaung, Desa Pintasan, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Korban mengalami luka robek di kepala.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan mengatakan, pelaku bernama Ramadan (36). “Pelaku merupakan residivis kasus cabul,” ujar Budi, Senin (27/05/24).
Budi menjelaskan, penganiayaan berawal ketika santri tersebut yang tinggal di pondok pesantren ingin pulang ke Belantaraya, Ahad (26/05/24) siang. Ketika di Pelabuhan Kantor Desa Pintasan, datang pelaku menggunakan pompong.
Mengetahui tujuan korban, pelaku menawarkan untuk ikut dengannya. Pelaku beralasan, dirinya juga akan menuju Desa Belantaraya. “Korban kemudian ikut naik pompong pelaku,” kata Budi.
Setibanya di tepi Sungai Gaung, pelaku menghentikan pompongnya. Korban pun menanyakan penyebab pompong berhenti.
“Pelaku menyebut kekurangan minyak,” ungkap Budi.
Kemudian pelaku menikmati makanan yang dibawanya dan sempat menawarkan kepada korban, tapi ditolak dengan alasan sudah makan di pondok pesantren. Mendengar hal itu, pelaku turun dari pompong dan mengambil kayu broti.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan sebilah parang dari dalam pompongnya dan mengancam korban agar turun. Namun permintaan pelaku tak dituruti oleh korban.
Kesal permintaannya tak diikuti, pelaku menarik korban agar turun dari pompong. Setelah berada di daratan, tepi Sungai Gaung, pelaku memukul kepala korban sebanyak 1 kali dan menutup mulut korban dari belakang.
“Korban mencoba melawan dengan menggigit tangan terlapor. Kemudian terlapor memukul kepala korban 2 kali. Korban jatuh telungkup sambil memegang kepalanya. Terlapor kembali memukul kepala korban 1 kali. Setelah itu kabur,” jelas Budi.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami tiga luka robek di kepala bagian kanan, mata bengkak dan hidung berdarah.
Polisi yang menerima laporan tindak kekerasan terhadap anak itu langsung melakukan penyelidikan.
Diketahui kalau pelaku berusaha merayu korban, namun korban tidak mau hingga akhirnya dianiaya.
Saat ini pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian. “Kita masih mengejar pelaku,” pungkas Budi.
Pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Reporter : Dion
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
