Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » PRIA Riau Ditangkap Gegara Posting Video Tiktok Prabowo-Gibran Menang di MK

PRIA Riau Ditangkap Gegara Posting Video Tiktok Prabowo-Gibran Menang di MK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 17 Apr 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Pria di Riau bernama Muhammad Arif (32) mendekam di penjara gegara posting video Tiktok Prabowo-Gibran menang di sidang MK.

Ia ditangkap, lantaran diduga penipuan dan memanipulasi hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

Pelaku mengunggah video hasil manipulasi putusan MK di akun TikTok miliknya bernama @arif92_8. Video tersebut memperlihatkan pembacaan hasil putusan sidang MK dengan suara yang telah dimanipulasi dengan keterangan “selamat kepada pendukung 02 jogetin aja”.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, pelaku saat ini sudah berhasil diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai motif dari pelaku.

“Berdasarkan penyelidikan, pelaku mendapatkan video tersebut dari TikTok milik orang lain dan kemudian mempostingnya kembali dengan menambahkan captionnya sendiri,” kata Nasriadi, Rabu (17/04/24).

Lanjutnya, pelaku diduga mengetahui suara dalam video tersebut bukan suara asli hakim MK, namun dirinya tetap menyebarkan informasi hoaks tersebut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Arif dan mendalami motif di balik aksinya tersebut,” ulasnya.

Petugas juga menyita barang bukti 1 unit handphone Oppo A5S warna hitam dan akun TikTok @arif92_8.

Nasriadi juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum tentu benar di media sosial.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan bijak di media sosial, terutama informasi yang berkaitan dengan hasil putusan pengadilan,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Riau ‘Baku Hantam’ Saat Rapat, Pertina Siapkan Ring Tinju 

    Anggota DPRD Riau ‘Baku Hantam’ Saat Rapat, Pertina Siapkan Ring Tinju 

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Rapat Banggar DPRD Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memanas dan anarkis. Dua legislator dari Partai Golkar dikabar baku hantam, Kamis (16/07/26). Akibat dari memanasnya rapat tersebut, kubu Indra Gunawan Eet dan Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ikhwan saling adu jotos di luar ruang sidang. sebelumnya, anggota Banggar Indra Gunawan Eet […]

  • Roket Rusia Bombardir Kota Terbesar Kedua Ukraina, Saat Perdamaian Berlangsung

    Roket Rusia Bombardir Kota Terbesar Kedua Ukraina, Saat Perdamaian Berlangsung

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    UKRAINA, detak24.com — Sederet roket Rusia dilaporkan menghantam beberapa wilayah di Kharkiv, kota terbesar kedua di Ukraina, Senin (28/2) petang. Menurut pejabat Ukraina, salah satu roket Rusia menghantam perumahan warga sipil di Distrik Saltivka, timur laut Kharkiv, yang dekat dengan sebuah supermarket. Menurut Dewan Kota Kharkiv, serangan roket Rusia tersebut menewaskan seorang perempuan dan melukai […]

  • Flipping a molecular switch can turn warrior ants into foragers

    Flipping a molecular switch can turn warrior ants into foragers

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut sit in fine atque extrerno bonorum. Non autem hoc: igitur ne illud quidem. Atque haec coniunctio confusioque virtutum tamen a philosophis ratione quadam distinguitur. Utilitatis causa amicitia est quaesita. Sed emolumenta communia esse dicuntur, recte autem facta et peccata non […]

  • Pembunuh Wanita di Kebun Sawit Kampar Menyerahkan Diri di Jambi

    Pembunuh Wanita di Kebun Sawit Kampar Menyerahkan Diri di Jambi

    • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Teka-teki penemuan mayat wanita pada kubangan lumpur kebun sawit, Desa Lubuk Sekat, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Korban diketahui berinisial LS (25), dihabisi oleh RP. Sementara, tersangka menyerahkan diri ke polisi saat melarikan diri ke Jambi. Identitas korban diketahui setelah salah seorang saudara laki-lakinya inisial JS, datang ke […]

  • APES! PNS Pemprov Riau Ditabrak Pelakor, Gegara Pergoki Suami Selingkuh

    APES! PNS Pemprov Riau Ditabrak Pelakor, Gegara Pergoki Suami Selingkuh

    • calendar_month Rabu, 9 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24com – MR (37) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Riau ditabrak pacar suaminya inisial DDL di parkiran Rumah Sakit PMC Pekanbaru. Korban memergoki perempuan pelakor itu bersama DDL dalam mobil  MR mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Suami korban juga seorang PNS di Pemprov Riau. Dia juga melaporkan wanita yang […]

  • SISWA MAN 1 Inhil M Abdul Hannif Raih Emas di Olimpiade PAI 2023

    SISWA MAN 1 Inhil M Abdul Hannif Raih Emas di Olimpiade PAI 2023

    • calendar_month Kamis, 30 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com –  M Abdul Hannif, siswa kelas XI Agama I raih medali emas pada Olimpiade PAI Nasional 2023. Olimpiade PAI tahun 2023 yang diselenggarakan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), baru saja selesai dilaksanakan. Dilaksanakan secara serentak se Indonesia. MAN 1 Indragiri Hilir diwakili oleh M Abdul Hannif berhasil meraih medali emas. Hal […]

expand_less