Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » VIRAL Pekanbaru : Preman Pasar Terciduk Bawa Parang, Peras dan Ancam Pedagang

VIRAL Pekanbaru : Preman Pasar Terciduk Bawa Parang, Peras dan Ancam Pedagang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Seorang preman pasar berinisial DA (44) mendekam dalam penjara usai memeras pedagang di sepanjang Jalan HR Soebrantas, Panam Pekanbaru.

Data dirangkum di Mapolsek Tampan Pekanbaru, Jumat (08/03/24), preman pasar itu ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan pada Selasa (05/03/24) di Jalan HR Soebrantas. Saat disergap, petugas menemukan barang bukti parang yang digunakan pelaku untuk mengancam para pedagang.

Plh Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Hasrial mengatakan, pelaku diamankan usai pihaknya menerima laporan korban yang mengaku telah diperas disertai pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.

“Dari keterangan korban pelaku sering meminta uang keamanan kepada para pelaku usaha yang ada si sepanjang Jalan HR Subrantas, apabila tidak dikasi pelaku kerap mengancam menggunakan senjata tajam,” ujar Hasrial, Jumat (08/03/24).

Pelaku terakhir beraksi pada Senin (05/03/24) siang di Loket PT Sari Kencana yang berada di Jalan HR Subrantas, Panam. Aksi pelaku sempat terekam kamera handphone salah satu saksi yang berada di TKP dan viral di media sosial.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah pelaku usaha di sepanjang Jalan HR Subrantas ujung dibuat resah dengan adanya dugaan aksi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh preman. Bahkan preman tersebut dalam melancarkan aksinya membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit.

Preman tersebut meminta uang ke sejumlah pelaku usaha dengan nilai beragam. Tanpa basa-basi preman tersebut meminta Rp 50 ribu ke pelaku usaha.

Jika ada yang menolak, preman tersebut tidak segan-segan untuk menggertak hingga memaki. Seperti dalam rekaman video yang beredar, preman tersebut nyaris baku hantam dengan warga yang menolak memberi uang, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DUA POLISI Dumai Dipecat, Iptu Bayu Jabat Kasat Reskrim

    DUA POLISI Dumai Dipecat, Iptu Bayu Jabat Kasat Reskrim

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto memimpin upacara Sertijab Kasat Reskrim, penglepasan purna bhakti serta pemecatan tidak hormat anggota kepolisian, di halaman Mapolres Dumai, Senin (13/02/23). Kasat Reskrim Polres Dumai yang sebelumnya dijabat oleh AKP Aris Gunadi, digantikan Iptu Bayu Ramadhan Effendi. Sertijab ini berdasarkan Keputusan Kapolda Riau No.Kep 24/I/2023 tanggal 30 Januari […]

  • KARTU Prakerja Gelombang 54 Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftar, Syarat dan Insentifnya

    KARTU Prakerja Gelombang 54 Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftar, Syarat dan Insentifnya

    • calendar_month Sabtu, 3 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEMERINTAH kembali membuka Kartu Prakerja Gelombang 54 sejak Jumat (02/06/23). Simak ketentuan dan cara daftar kartu prakerja gelombang 54 berikut ini. Pengumuman pembukaan prakerja ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id. “Yang udah gak sabar, GELOMBANG 54 SUDAH DIBUKA! Buruan langsung klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang juga ya Sob!,” tulis keterangan di akun @prakerja.go.id, Jumat […]

  • HEBOH! Tiba-tiba Ada Mayat di Teras Rumah Warga Tempuling

    HEBOH! Tiba-tiba Ada Mayat di Teras Rumah Warga Tempuling

    • calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Saniati (37), warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling terperanjat melihat ada mayat di teras saat buka pintu rumah. Seketika, warga sekitar jadi heboh. Awalnya, Saniati mendengar bunyi sepedamotor berhenti di depan rumahnya. Alangkah terkejutnya isteri Tarmin itu saat membuka pintu rumah. Bukan tamu yang ia temui, tapi malah mayat di teras. Kapolsek […]

  • KAPAL Terbakar di Kuala Kampar Pelalawan, Seorang ABK Hilang

    KAPAL Terbakar di Kuala Kampar Pelalawan, Seorang ABK Hilang

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Satu unit kapal terbakar saat berlayar di perairan Pulau Rusah, Pelalawan. Seorang ABK dinyatakan hilang, 10 orang selamat. Tim SAR gabungan diterjunkan melakukan pencarian ABK kapal terbakar bernama Rusli (47), ABK TB Bina Sarana 82 yang terjun ke perairan Pulau Rusah, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Rusli dilaporkan terjun ke laut saat […]

  • Surya Darmadi ditahan di Rutan Kejagung. F. :. IST

    Kemen ATR/BPN Blokir HGU PT Duta Palma di Kuansing Riau

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Kuansing, detak24.com – Kementerian ATR/BPN memblokir lahan HGU milik PT Duta Palma di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pemblokiran tersebut terkait kasus senilai Rp78 triliun yang dilakukan bos perusahaan itu. Pemblokiran dilakukan setelah Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni melakukan kunjungan ke Kuantan Singingi. Raja menjelaskan, kegiatan pemblokiran dilakukan pada Ahad (21/8/2022) usai dirinya mengikuti […]

  • Tolak Revisi UU Pilkada, BEM Unri Gelar Konsolidasi Akbar

    Tolak Revisi UU Pilkada, BEM Unri Gelar Konsolidasi Akbar

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – BEM Universitas Riau menggelar konsolidasi besar-besaran bersama seluruh elemen mahasiswa kampus tersebut, Kamis (22/08/24). Konsolidasi digelar di Sekretariat BEM Unri tersebut sebagai respons terhadap tindakan DPR yang mengesahkan Revisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Revisi tersebut dianggap sebagai upaya sistematis untuk merusak tatanan demokrasi yang seharusnya menjadi fondasi negara ini. […]

expand_less