Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » KEJARI Rohil Terima Pengembalian Uang Rp 162 Juta dari Koruptor Mantan Penghulu Bagan Jawa

KEJARI Rohil Terima Pengembalian Uang Rp 162 Juta dari Koruptor Mantan Penghulu Bagan Jawa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 11 Jan 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com –  Kejari Rohil menerima uang sebesar Rp 162 juta dari Markasim, terpidana korupsi yang juga mantan Penghulu Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kamis (11/01/23).

Adapun perkara korupsi dimaksud adalah penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan tersebut, Tahun Anggaran (TA) 2021. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berdasarkan putusan pengadilan, Markasim divonis penjara 1 tahun dan 10 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menghukumnya dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 178.255.731,27, dimana uang sejumlah Rp 66 juta telah disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dengan begitu, dia masih dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 112.255.731 subsidair 8 bulan penjara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang yang digelar Selasa, 12 Desember 2023 lalu.

“Pada hari ini, terpidana (Markasim) melalui keluarganya telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 112.255.731, denda Rp50 juta, dan biaya perkara Rp5 ribu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Yuliarni Appy, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yopentinu Adi Nugraha didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Priandi Firdaus, Kamis (11/01/24).

Uang tersebut, kata Yopentinu, diterima jaksa eksekutor. Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke kas negara. “Dengan telah dibayarkan uang perkara tersebut, terpidana tidak lagi menjalani pidana penjara pengganti putusan pokok,” pungkas Yopen.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rohil, Priandi Firdaus menyampaikan, Markasim ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu pada Senin, 10 Juli 2023 lalu. Sejak saat itu, Markasim langsung dilakukan penahanan.

Pengungkapan perkara rasuah itu kasus bermula dari adanya laporan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) atas dugaan penyalahgunaan ADK, DK, dan BKK Kepenghuluan Bagan Jawa TA 2021.

“Dari hasil penyidikan, kita menemukan bukti yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Priandi.

Adapun modus korupsi itu, yakni pada tahun 2021, Markasim selaku Penghulu Bagan Jawa secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun dalam perkembangannya ia hanya menerbitkan surat keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Jawa. Sehingga terjadi kekurangan volume.

Markasim, jelas Priandi juga telah melakukan pemekaran RT dan RW dan Kadus serta telah membayarkan honor RT, RW, dan Kadus tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum.

“Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 10 tahun 2015 tentang perangkat kepenghuluan,” papar mantan Kasubbagbin Kejari Bintan itu.

Selaku Penghulu Bagan Jawa saat itu, Markasim juga tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKep, namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen.

Atas tindakannya, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 178.995.731 dengan rincian, temuan LHP sebesar Rp 112.500.000, kegiatan bantuan perikanan (bibit, pakan, dan lain-lain) sebesar Rp25.200.294, kegiatan penimbunan bodi jalan Gang Sumarno Rp 2.445.437 serta pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa sebesar Rp 38.850.000.

Priandi menegaskan, terhadap perkara itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Rohil sehingga terhadap temuan hasil investigasi Inspektorat Rohil tersebut telah diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindaklanjuti selama 60 hari. Namun, hingga ditetapkan sebagai Markasim belum melakukan pengembalian.

“Perbuatannya itu diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Priandi Firdaus. (Rls/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

  • metlife

    Hello, nice post. There seems to be a problem with your website in Internet Explorer. You should check this as IE is still the most popular browser and much people will overlook your excellent writing because of this issue.

    13 Januari 2024 06:37

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru 2023 : Sempat Naik Scoopy, Polisi Cokok Kurir Sabu di Desa Deluk

    PENANGKAPAN Narkoba di Bengkalis Terbaru 2023 : Sempat Naik Scoopy, Polisi Cokok Kurir Sabu di Desa Deluk

    • calendar_month Jumat, 29 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Penangkapan narkoba di Bengkalis terbaru 2023, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus seorang kurir narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), di Jalan Jangkang Desa Deluk, Kecamatan Bantan.       Perihal penangkapan narkoba di Bengkalis terbaru 2023 tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando […]

  • DPC SPN Dumai Buka Posko Pengaduan THR

    DPC SPN Dumai Buka Posko Pengaduan THR

    • calendar_month Minggu, 10 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DUMAI, detak24.com – DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai mebuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kaum pekerja. Posko ini mulai melayani pengaduan Rabu (13/04/22) pukul 09.00 s/d 16.00 WIB setiap harinya. Termasuk hari Sabtu dan Ahad, terkecuali tanggal merah peringatan hari besar keagamaan dan kebangsaan. Menurut Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kota […]

  • Yunsri Putri Jabat Ketua Umum BPL HMI Cabang Tembilahan

    Yunsri Putri Jabat Ketua Umum BPL HMI Cabang Tembilahan

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Yunsri Putri resmi jabat Ketua Umum Badan Pengelolaan Latihan (BPL) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan. Ia terpilih sebagai Ketum BPL dalam Musyawarah Badan (Musban) ke-2. Kegiatan tersebut berlangsung pada Ahad, 22 Desember 2024, di Ruang Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi). Musyawarah dibuka secara resmi oleh Ketua Umum HMI […]

  • Lahan 10 Ha di Siak Terbakar, Karhutla Nyaris Rambah Cagar Biosfer Giam

    Lahan 10 Ha di Siak Terbakar, Karhutla Nyaris Rambah Cagar Biosfer Giam

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Karhutla seluas 10 hektare terjadi di Kecamatan Sungai Mandau Siak. Api nyaris menjalar ke hutan lindung cagar biosfer Giam. Cagar Biosfer Giam Siak Kecil adalah sebuah lahan gambut raksasa yang berkedudukan di Provinsi Riau. Tepatnya di Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Siak.  Luasnya 705.271 hektare, cagar biosfer ini dideklarasikan UNESCO dalam ‘Man and […]

  • Penjaga Sekolah Tewas, Kedai Bangunan TK Usman Tanjung Palas Dumai Terbakar 

    Penjaga Sekolah Tewas, Kedai Bangunan TK Usman Tanjung Palas Dumai Terbakar 

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    UMAI, detak24com – Sebuah kedai harian di bawah bangunan TK Usman Jalan Makmur, Tanjung Palas Dumai terbakar. Penjaga sekolah sekaligus pemilik ruko dikabarkan tewas, Rabu (22/01/25). Informasi dirangkum di lapangan, kedai tersebut milik inisial MI, warga Tanah Datar Sumbar yang merantau di Dumai. Peristiwa terjadi sekira pukul 07.35 WIB. Api berasal dari kedai harian tersebut […]

  • Rusia Tembakan Enam Rudal ke Lviv Ukraina

    Rusia Tembakan Enam Rudal ke Lviv Ukraina

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    UKRAINA, detak24.com — Rusia dilaporkan menembakkan total enam rudal ke arah Lviv, kota Ukraina yang berbatasan langsung dengan Polandia, negara anggota NATO. Angkatan bersenjata Ukraina melaporkan, keenam rudal itu ditembakkan dari jet tempur yang melintasi Laut Hitam pada Jumat (18/3) pagi. Dari keenam rudal itu, dua di antaranya berhasil dicegat. Salah satu rudal itu menghantam […]

expand_less