DUMAI, detak24.com – DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai mebuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kaum pekerja. Posko ini mulai melayani pengaduan Rabu (13/04/22) pukul 09.00 s/d 16.00 WIB setiap harinya. Termasuk hari Sabtu dan Ahad, terkecuali tanggal merah peringatan hari besar keagamaan dan kebangsaan.
Menurut Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khassogi saat di konfirmasi menyampaikan, bahwa pembukaan posko pengaduan THR ini sebagai bentuk eksistensi SPN di bidang Perburuhan dan Ketenagakerjaan. Serta atas adanya berbagai polemik masalah pembayaran THR yang tidak sesuai dengan hak pekerja.
Bertempat di Jalan Sungai Masang No 118 A Dumai yang merupakan home publik SPN Kota Dumai, para pengurus DPC berkoordinasi dengan panitia internal posko membentuk tim advokasi dan pengawalan THR untuk seluruh pekerja/buruh yang ada di Kota Dumai.
“Posko pengaduan THR ini diberi nama “Pekerja Tulang Punggung Daerah”. Mulai dibuka pada 12 April 2022, pukul 09.00 s/d 16.00 WIB setiap harinya termasuk hari Sabtu dan Minggu. Kecuali tanggal merah peringatan Hari besar keagamaan dan kebangsaan,” ujar Alfien.
Katanya, untuk setiap tahun DPC SPN Kota Dumai membuka posko pengaduan THR Untuk para pekerja/buruh. Tahun ini memasuki tahun ketiga. “kegiatan rutin tahun ini juga kita laksanakan pada peringatan Natal dan Tahun baru bagi pekerja yang non Muslim pada setiap akhir tahun,” tambah Alfien.
Merujuk pada PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016 serta SE THR Tahun 2022, untuk saudara-saudara saya pekerja/buruh Kota Dumai yang secara aturan harus mendapatkan THR. “Jika tidak diberikan oleh pihak pemberi kerja, silahkan hubungi kontak person pengurus atau panitia yang bertugas,” tutup Alfien.(thekingbingal.com)
Panitia Pelaksana :
– Muhammad Budianto
(082381207744)
– Dedi Sahputra
(081275566601)
Koordinator DPC
– Tamba P Hutabarat
(081261040553)