Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » UCAPAN ‘Ndasmu Etik’ Dapat Hilangkan Citra Prabowo Gemoy 

UCAPAN ‘Ndasmu Etik’ Dapat Hilangkan Citra Prabowo Gemoy 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 18 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Ucapan “ndasmu etik” oleh calon presiden Prabowo Subianto menuai kritik keras. Perkataan itu dinilai menghilangkan citra Prabowo gemoy yang selama ini ditunjukkan kepada pendukungnya.

“Kalau teman-teman pernah lihat video yang ‘ndasmu etik’, dan lihat dari gestur, cara dia berbicara, itu sangat jauh dari pencitraan yang selama ini dicitrakan di media sebagai Prabowo gemoyGemoy dan joget, ya,” kata juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md., Chico Hakim di Sekretariat TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Desember 2023.

Menurut dia, karakter Prabowo itu bisa dilihat juga pada saat debat capres perdana di pelataran kantor Komisi Pemilihan Umum pada Selasa malam, 12 Desember 2023. Prabowo sosok yang tidak bisa menahan dan memendam karakter aslinya terlalu lama.

Karakter Ketua Umum Partai Gerindra itu gampang tersinggung dan tempramen. “Akhirnya kita bisa melihat gestur-gesturnya. Beliau terlihat mudah tersinggung,” tutur dia. Sebelumnya, ucapan Prabowo ndasmu etik itu diucapkan di tengah Rapat Koordinasi Partai Gerindra pada Jumat, 15 Desember 2023.

Chico mengatakan, ucapan “ndasmu etik” merupakan pernyataan yang tidak pantas dikeluarkan oleh seorang calon presiden. “Sebagai manusia beradab kita harus tahu dan memahami suatu standar etika dan moral itu sebenarnya berada dalam posisi di atas segalanya,” ujarnya.

Etika dan moral, menurut penjelasan Chico, berada di posisi paling atas dari hukum. Etika dan moral merupakan karakter manusia. “Etika dan moral merupakan pengetahuan seseorang tentang apa yang benar, apa yang salah,” ujar dia.

Bahkan etik, dia berujar, ada sebelum manusia mengenal hukum. Hal etik itu pula menjadi patokan hukum itu dibuat. “Ketika masyarakat zaman dahulu kala belum menginstitusikan hukum, etik adalah sesuatu yang tertinggi,” ujar dia.

Chico menilai penjelasan Prabowo itu berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres-cawapres 40 tahun dengan tambahan frasa “pernah atau sedang menjabat kepala daerah yang dipilih dalam pemilihan kepala daerah”. Putusan itu menjadi karpet merah buat Gibran dicalonkan sebagai cawapres, pasangan Prabowo.

MK membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK untuk memeriksa hakim yang memutuskan putusan tersebut karena melanggar kode etik berat. Dari situ MKMK menjatuhkan sanksi dengan memecat Anwar Usman, ipar Jokowi, juga paman Gibran, dari Ketua MK. Anwar ditetapkan melanggar kode etik berat saat memutuskan perkara Nomor 90 Tahun 2023.

Dalam debat capres, Ganjar dan Anies Baswedan menanyakan keputusan itu kepada Prabowo. Namun, dalam banyak penilaian, Prabowo tidak menjelaskan substansi dari persoalan hukum di MK tersebut. Chico mengatakan, masyarakat tahu betul putusan itu bermasalah.

“Karena memang apa yang menjadi rasa di masyarakat benar-benar secara gamblang dinafikan atau dianggap nihil oleh seorang Prabowo Subianto,” ujar dia. Masyarakat gelisah, kecewa, dengan sebuah keputusan itu, kata Chico. Dari syarat dan unsur putusan itu merupakan putusan bersifat nepotisme.

Dalam putusan MK itu terjadi konflik kepentingan. Sebab itu, MKMK mengeluarkan keputusan yang pada akhirnya melengserkan Anwar dari Ketua MK. “Dan ini terjadi di sebuah institusi yang tertinggi di bidang hukum di negeri kita,” ujar dia.

Menurut Chico, putusan yang menjadi bahan ejekan dengan menyebutkan “ndasmu etik” itu, kini menjadi perhatian khusus. Bukan saja masyarakat umum, tapi juga direspons berbagai kalangan. Seperti tokoh-tokoh bangsa, tokoh nasional, tokoh masyarakat, dan kelompok masyarakat sipil.

Dia menjelaskan, video cuplikan omongan Menteri Pertahanan itu berisi penyampaian yang bersifat ejekan dan nyinyir perihal etik dan pelanggaran etik yang melengserkan Anwar. “Kami melihat yang dimaksud adalah soal pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya, dikutip detak24com dari tempo. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malaysia Cabut Wajib Masker di Luar Ruangan, Mulai 1 Mei

    Malaysia Cabut Wajib Masker di Luar Ruangan, Mulai 1 Mei

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    KUALALUMPUR, detak24.com – Malaysia mencabut aturan wajib masker di luar ruangan mulai 1 Mei mendatang. Namun, penggunaan masker di dalam ruangan masih diwajibkan. Dilansir dari Channel News Asia, Jumat (29/04/22), menggunakan masker dalam ruangan masih diwajibkan. Sementara, untuk di luar ruangan tak ada lagi kewajiban memakai masker. “Menggunakan masker di luar ruangan tak diwajibkan lagi, […]

  • RSJ Pekanbaru. F : IST

    Duh! Pasien RSJ Pekanbaru Meningkat, Pasca Pandemi dan TBS Turun

    • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Trend kunjungan pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Provinsi Riau dua tahun terakhir meningkat. Terrutama sejak pandemi Covid-19, dan setelah turunnya harga TBS. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSJ Tampan Riau, drg Yusi Prastiningsih, Senin (18/07/2022) di RSJ Tampan Riau, Pekanbaru. “Kalau kita lihat data yang ada trend pasien yang berkunjung […]

  • PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Gerebek Pesta Sabu di Kebun Sawit Desa Rambah Rohul

    PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Polisi Gerebek Pesta Sabu di Kebun Sawit Desa Rambah Rohul

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Polisi menggerebek pesta sabu di kebun sawit Desa Rambah Kabupaten Rohul. Dua warga terciduk dalam giat tersebut. Dua warga Desa Rambah Hilir Kabupaten Rohul berinisial FA dan AB kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana narkotika. Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes mengungkapkan, sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Pihaknya […]

  • Heboh Warga Komplek Adpel Dumai Terlibat Teroris, Ditangkap Saat Berangkat Kerja!

    Heboh Warga Komplek Adpel Dumai Terlibat Teroris, Ditangkap Saat Berangkat Kerja!

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim gabungan dari Polres Dumai dan Polda Riau menangkap seorang pemuda inisial A (21), terduga teroris saat melintas di Kelurahan Tanjung Palas, Rabu (20/08/25). Terduga teroris tersebut berboncengan dengan  temannya hendak berangkat kerja, lalu dicegat dan ditangkap. Sementara, temannya dibiarkan pergi. Dikutip dari dumaiposnews, untuk menguatkan proses penangkapan terduga teroris, petugas gabungan […]

  • Petani Nyambi Dagang Sabu di Simpang Panti Baganbesar

    Petani Nyambi Dagang Sabu di Simpang Panti Baganbesar

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang petani berinisial TS dibekuk dalam sebuah penggerebekan di Simpang Panti Baganbesar, Dumai. Bersama tersangka diamankan sabu 5,74 gram. Informasi dirangkum Ahad (19/04/26), berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bergerak cepat hingga berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Bukit Kapur, Sabtu (18/04/26) […]

  • Spanduk tarif parkir di Pekanbaru membingungkan. F. :. CAKAPLAH.COM

    DPRD Pekanbaru Suruh Warga Koyak Spanduk Parkir, Tarif Membingungkan!

    • calendar_month Jumat, 29 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Masyarakat Kota Pekanbaru dibikin bingung oleh spanduk yang terpasang di sejumlah ruas jalan, terkait kenaikan tarif parkir. Spanduk yang terpasang di area kantor di Jalan Hangtuah tersebut bertuliskan tarif parkir kendaraan roda dua Rp2 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat Rp3 ribu dengan embel-embel Perda Tahun 2022. Belum diketahui apakah ada ulah oknum […]

expand_less