DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

POLISI Pekanbaru Gulung Sindikat Narkoba Antar Provinsi, BB 3,5 Kg Sabu dan Seribuan Butir Ineks

PEKANBARU, detak24com – Polresta Pekanbaru gagalkan sindikat narkoba antar provinsi. Petugas menangkap 6 tersangka, serta menyita BB 3,5 Kg sabu dan 1.441 butir ekstasi. Barang haram itu akan dikirim ke Jawa.

Sindikat narkoba antar provinsi ini terungkap berkat kerja sama Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Keenam pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, barang haram tersebut akan dikirim sindikat narkoba antar provinsi dari Pekanbaru melalui bandara SSK II ke Jawa Timur.

“Dua TKP merupakan kerja sama antara Avseq Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dengan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Operasi ini berlangsung selama tiga hari di tiga lokasi berbeda,” ujar Kombes Jefri, Selasa (12/12/23).

Dikatakan Kapolresta, pengungkapan sindikat narkoba antar provinsi pertama terjadi pada Senin 27 November 2023. Dalam operasi tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko membekuk 2 tersangka, yakni FAS dan FK. Keduanya berperan sebagai penerima dan pengirim barang.

“Dari tersangka disita barang bukti 295 gram sabu yang akan dikirim ke luar Pekanbaru,” ungkapnya.

Kemudian untuk pengungkapan kedua, terjadi pada Selasa (28/11/23). Dalam operasi ini, petugas membekuk seorang tersangka inisial SA. Selain pelaku, polisi menyita barang bukti 3 Kg sabu dan 1.392 butir ekstasi.

“Total 3 Kg sabu 1.392 butir ekstasi dari tersangka SA disita di terminal kargo Bandara SSK II Pekanbaru. Selanjutnya dilakukan pengembangan, barang haram itu akan dikirim ke Bangkalan, Provinsi Jawa Timur (Jatim),” jelasnya.

Kemudian, polisi berangkat menuju Jatim untuk melakukan pengembangan. Sesampai di Jatim, polisi menemukan sejumlah bahan kimia diduga sebagai bahan pembuat sabu. Bahan ini digunakan untuk memproduksi sabu di rumah pelaku, diduga sebagai home industri sabu.

“Pada saat pengungkapan di Jatim, ditemukan di lokasi 1 paket sedang narkotika jenis sabu, alkohol, ethanol dan bahan kimia lain. Ini (narkoba, red) belum jadi, cuma zat kimianya saja,” imbuhnya.

Penangkapan terakhir terjadi pada Rabu 29 November 2023 di sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Delima, kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Di lokasi ini, petugas menyita 49 butir pil ekstasi dan mengamankan tiga tersangka yakni Z alias Fahmi, MR alias Gopal, dan HP alias Hanafi.

“Barang haram ini akan dijual kepada pengunjung KTV tersebut. Para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun,” demikian Kapolresta. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *