Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ekonomi Bisnis » TRANSPARANSI Proses Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di PT PHR

TRANSPARANSI Proses Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di PT PHR

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Saat industri migas (minyak dan gas) di Indonesia berada pada titik krusial, PT PHR memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas energi. Hal itu untuk menjamin ketersediaan pasokan secara nasional.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan bahwasanya Kejati Riau memiliki peran utama mengawasi, agar semua pihak yang terlibat dalam proses lelang di perusahaan tersebut mematuhi prinsip-prinsip persaingan sehat. Pada dasarnya, persaingan dalam industri migas adalah hal yang wajar. Namun, penting untuk menjaga agar persaingan ini agar sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.

“Hal ini akan memastikan bahwa perusahaan yang paling kompeten dan berkualitas mendapatkan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi,” ujarnya dirilis Sabtu (28/10/23).

Transparansi merupakan hal yang paling utama untuk memastikan bahwa proses lelang berjalan dengan baik dan tidak dicurangi. Hingga saat ini, Kejati Riau mendukung dan mendorong semua tahapan lelang di PT PHR dilakukan secara terbuka. Termasuk pengumuman persyaratan, evaluasi penawaran, dan pengumuman pemenang di perusahaan migas tersebut. Dengan demikian, semua pihak termasuk masyarakat dapat melihat dan memahami proses tersebut.

Efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa di PT PHR sangatlah penting karena berkaitan langsung dengan kelancaran produksi minyak nasional. Kejati Riau akan memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses lelang berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam upaya menjaga efisiensi, Kejati Riau juga akan terus mengawasi agar tidak terjadi penundaan yang tidak perlu dalam proses ini.

“PT PHR di Provinsi Riau bukan lagi hanya urusan daerah, melainkan juga sudah di ranah nasional. PT PHR menjadi salah satu tulang punggung produksi minyak nasional yang penting. Permasalahan dalam operasional PT PHR dapat mengganggu kepentingan negara dalam memastikan pasokan minyak yang memadai,” lanjutnya.

Kejati Riau dalam hal ini, sangat memahami pentingnya menjaga stabilitas produksi minyak dan gas. Terutama dalam sektor energi di tengah tantangan global. Dengan memastikan bahwa proses lelang di PT PHR berjalan dengan baik dan benar, Kejati Riau memastikan kelancaran pasokan energi nasional. Ini merupakan langkah yang perlu diapresiasi dan didukung oleh semua pihak yang memiliki kepentingan dalam sektor migas. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolase foto rapat Forum LLAJR Riau di Ditlantas Polda Riau. F : IST

    SUKSESKAN Program Bulan Tertib Helm, Dirlantas Polda Riau Pimpin Rapat Forum LLAJ 

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Sempena Bulan Tertib Helm, Direktorat lalu lintas (Dirlantas) Polda Riau menggelar rapat bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) . Rapat koordinasi Forum LLAJ yang bertempat di aula rapat Lantai 2 Mako Ditlantas Polda Riau dipimpin langsung Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH didampingi Wadirlantas AKBP Nurhadi […]

  • OLALA! Selebgram Ajudan Pribadi Terlibat Penipuan hingga Miliaran

    OLALA! Selebgram Ajudan Pribadi Terlibat Penipuan hingga Miliaran

    • calendar_month Rabu, 15 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    detak24com – Polisi menangkap Muhammad Akbar atau selebgram Ajudan Pribadi. Ia ditangkap terkait penipuan hingga Rp 1,3 miliar. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Dia mengatakan selebgram Ajudan Pribadi ditangkap terkait penipuan dan penggelapan. “Penipuan dan penggelapan,” kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (14/03/23). Andri menjelaskan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini […]

  • Viral! Pipa PT PHR Bocor di Blok Rokan Rohil, Minyak Menyembur

    Viral! Pipa PT PHR Bocor di Blok Rokan Rohil, Minyak Menyembur

    • calendar_month Rabu, 24 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Pipa PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bocor di wilayah kerja Blok Rokan. Minyak menyembur hujani rumah dan pekarangan warga. Kejadian viral dan menghebohkan itu terjadi tepatnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 16 Balam, Kepenghuluan Bangko Bakti Rohil, Rabu (24/07/24) sekira pukul 12.30 WIB. Akibat kebocoran itu, dilakukan buka tutup oleh warga […]

  • USAI Link Video Syur Rebecca Klopper Viral, Becca Ungkap Kelaku Negatif Mantan Pacar

    USAI Link Video Syur Rebecca Klopper Viral, Becca Ungkap Kelaku Negatif Mantan Pacar

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SELEBRITIS Rebecca Klopper kembali menjadi sorotan publik di media sosial X, dulunya Twitter. Hal ini lantaran link video syur Rebecca Klopper viral di media sosial. Akun @MouthSick sempat membagikan link yang disebut sebagai video Rebecca Klopper 11 menit. Dalam tweet tersebut, setidaknya ada dua link video syur Rebecca Klopper yang diunggah. Dua video tersebut memiliki durasi […]

  • Soal Temuan Mayat Penumpang MV CAS di Selat Melaka, Ini Kata Basarnas!

    Soal Temuan Mayat Penumpang MV CAS di Selat Melaka, Ini Kata Basarnas!

    • calendar_month Rabu, 26 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Basarnas memberi pernyataan tegas soal temuan mayat penumpang MV CAS atas nama Juli Efriko, warga Bantan di Selat Melaka. Kepala Basarnas Pekanbaru melalui Humas Basarnas, Kukuh Widodo saat dikonfirmasi terkait penemuan mayat penumpang MV CAS di Selat Melaka, mengatakan bahwa informasi tersebut belum pasti. “Belum A1, masih diselidiki. Menurut infonya demikian, bukan […]

  • KADES Berpeluang Menjabat hingga 21 Tahun, Lewat UU Desa yang Baru

    KADES Berpeluang Menjabat hingga 21 Tahun, Lewat UU Desa yang Baru

    • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    JAKARTA, detak24com – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka sepakat masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun, dengan maksimal selama dua periode. Sebab, dalam Pasal 118 draf revisi UU Desa yang sudah disepakati, mengatur ihwal masa peralihan. Dalam poin pertama pasal tersebut dijelaskan, kepala desa dan […]

expand_less