Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » MUNCUL Spekulasi Nasdem Dibubarkan Imbas Kasus SYL, Ini Jawaban Mahfud MD

MUNCUL Spekulasi Nasdem Dibubarkan Imbas Kasus SYL, Ini Jawaban Mahfud MD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Menko Polhukam Mahfud MD merespons soal adanya spekulasi Partai Nasdem dibubarkan imbas kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo.

KPK yang menyebut dugaan uang hasil korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalir ke Partai Nasdem. Sehingga, muncul spekulasi ancaman Nasdem dibubarkan.

“Jadi, memang KPK dalam eksposenya menyebut ada aliran dana ke Partai Nasdem. Lalu ada spekulasi bahwa Nasdem dibubarkan karena pelanggaran undang-undang kepartaian,” kata Mahfud di Desa Karangturi, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Mahfud mengatakan NasDem tidak mungkin dibubarkan. Sebab, kata Mahfud, kalau pun benar ada aliran dana ke NasDem, rangkaian proses hukumnya panjang dan memakan waktu cukup lama.

“Saya katakan itu hampir tidak mungkin Nasdem dibubarkan saat-saat ini. Saya ingin memastikan berdasar prosedur hukum saja. Nasdem itu akan tetap aman ikut pemilu sampai Pemilu ini tuntas,” kata Mahfud.

“Karena seumpama pun betul dana itu mengalir ke parpol, itu harus dibuktikan oleh peradilan pidana dulu, pada kasus yang sekarang berlangsung, kasus Syahrul Yasin Limpo,” imbuhnya.

Mahfud menerangkan aliran dana ke partai politik harus dibuktikan. Nantinya, kata Mahfud, ada peradilan terhadap tindak pidana korporasi bila terbukti ada aliran dana ke partai politik.

“Kalau nanti dalam kasus Syahrul Yasin Limpo itu memang disebut ada dana ke Nasdem, nanti akan ada peradilan terhadap tindak pidana korporasi. Peradilan tersendiri sesudah terhadap SYL dan kawan-kawannya yang tiga orang itu selesai,” ucap Mahfud, dikutip dari detikcom, Selasa (17/10/23).

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai pembubaran partai politik tercantum dalam Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dan Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Adapun yang berwenang membubarkan partai adalah MK. Hal ini tertuang dalam Pasal 41 C.

Berikut bunyinya:

Partai Politik bubar apabila:
a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;
b. menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau
c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi. ***

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENDAFTAR PPS Sepi Peminat, KPU Riau Perpanjang Jadual – Ini Daftar Lengkapnya!

    PENDAFTAR PPS Sepi Peminat, KPU Riau Perpanjang Jadual – Ini Daftar Lengkapnya!

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau merilis, sebanyak 376 dari 1.860 desa dan kelurahan di 12 KPU kabupaten kota di Riau diperpanjang masa penerimaan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Perpanjangan itu dilakukan di semua KPU kabupaten/kota selama tiga hari terhitung sejak 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023. Demikian keterangan KPU Provinsi […]

  • DUH! Oknum Polisi Inhil Merampok di Kampar, Begini Kronologinya

    DUH! Oknum Polisi Inhil Merampok di Kampar, Begini Kronologinya

    • calendar_month Senin, 24 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    KAMPAR, detak24com – Oknum polisi Inhil inisial Bripda RH (29) terlibat perampokan di Kampar. Kini, ia dijebloskan dalam penjara guna menjalani proses hukum. Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin, Senin (24/07/23) mengatakan, Bripda RH merampok bersama dua rekannya inisial EA (33), WA (25). Sementara, korbannya yakni sepasang kekasih berinisial BC (20) dan RS (21). “Dimana […]

  • TUJUH Fakta Rusuh Pulau Rempang Teraktual, Polri: Bayi Tewas dan Siswa Pingsan Informasi Hoaks!

    TUJUH Fakta Rusuh Pulau Rempang Teraktual, Polri: Bayi Tewas dan Siswa Pingsan Informasi Hoaks!

    • calendar_month Senin, 11 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kerusuhan yang terjadi di Pulau Rempang, Batam membuat polisi menembakkan gas air mata dan mobil water canon untuk memecah massa. Saat kerusuhan tersebut, tim terpadu yang terdiri Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam berusaha menerobos masyarakat yang berjaga di Jembatan IV Barelang Pulau Rempang. Berikut informasi selengkapnya. 1. Awal Mula Kisruh di […]

  • TERJEBAK Tiga Jam, Supir Truk Tewas dalam Lumpur di Jalan Riau

    TERJEBAK Tiga Jam, Supir Truk Tewas dalam Lumpur di Jalan Riau

    • calendar_month Minggu, 21 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang supir truk bernama Rafini tewas setelah terjebak tiga jam dalam lumpur Jalan Riau ujung Pekanbaru. Informasi dirangkum, Ahad (21/01/24) kecelakaan yang terjadi di Jalan Riau ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru membuat sebuah truk terperosok dalam lumpur hingga memakan korban jiwa. Dimana dari informasi yang didapatkan, truk nomor polisi BM 8457 QU […]

  • Laki Bini Kerasukan Mahluk Gaib di Istana Siak, Kini Hidup dalam Penjara 

    Laki Bini Kerasukan Mahluk Gaib di Istana Siak, Kini Hidup dalam Penjara 

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Sepasang suami istri berinisial SN dan AM asal Bengkalis ditangkap polisi karena mencuri benda bersejarah di Istana Siak. Keduanya mengaku kerasukan mahluk gaib. Aksi mereka terungkap saat keduanya mencoba membawa barang-barang peninggalan Kesultanan Siak menggunakan tas kecil berwarna merah. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen? […]

  • 100 Hektar Lahan Gambut di Rokan Hulu Terbakar, Karhutla Meluas

    100 Hektar Lahan Gambut di Rokan Hulu Terbakar, Karhutla Meluas

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    ROHUL, detak24com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Rokan Hulu terus meluas. Dari data sementara, kebakaran terjadi di Kecamatan Rokan IV Koto dan yang terparah terjadi di Kecamatan Bonai Darusallam. Di Kecamatan Rokan IV Koto, kebakaran hutan dan lahan terjadi di kaki bukit hutan lindung Suligi, Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, […]

expand_less