MUNCUL Spekulasi Nasdem Dibubarkan Imbas Kasus SYL, Ini Jawaban Mahfud MD
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Menko Polhukam Mahfud MD merespons soal adanya spekulasi Partai Nasdem dibubarkan imbas kasus Mentan Syahrul Yasin Limpo.
KPK yang menyebut dugaan uang hasil korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalir ke Partai Nasdem. Sehingga, muncul spekulasi ancaman Nasdem dibubarkan.
“Jadi, memang KPK dalam eksposenya menyebut ada aliran dana ke Partai Nasdem. Lalu ada spekulasi bahwa Nasdem dibubarkan karena pelanggaran undang-undang kepartaian,” kata Mahfud di Desa Karangturi, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Mahfud mengatakan NasDem tidak mungkin dibubarkan. Sebab, kata Mahfud, kalau pun benar ada aliran dana ke NasDem, rangkaian proses hukumnya panjang dan memakan waktu cukup lama.
“Saya katakan itu hampir tidak mungkin Nasdem dibubarkan saat-saat ini. Saya ingin memastikan berdasar prosedur hukum saja. Nasdem itu akan tetap aman ikut pemilu sampai Pemilu ini tuntas,” kata Mahfud.
“Karena seumpama pun betul dana itu mengalir ke parpol, itu harus dibuktikan oleh peradilan pidana dulu, pada kasus yang sekarang berlangsung, kasus Syahrul Yasin Limpo,” imbuhnya.
Mahfud menerangkan aliran dana ke partai politik harus dibuktikan. Nantinya, kata Mahfud, ada peradilan terhadap tindak pidana korporasi bila terbukti ada aliran dana ke partai politik.
“Kalau nanti dalam kasus Syahrul Yasin Limpo itu memang disebut ada dana ke Nasdem, nanti akan ada peradilan terhadap tindak pidana korporasi. Peradilan tersendiri sesudah terhadap SYL dan kawan-kawannya yang tiga orang itu selesai,” ucap Mahfud, dikutip dari detikcom, Selasa (17/10/23).
Sebagaimana diketahui, aturan mengenai pembubaran partai politik tercantum dalam Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dan Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Adapun yang berwenang membubarkan partai adalah MK. Hal ini tertuang dalam Pasal 41 C.
Berikut bunyinya:
Partai Politik bubar apabila:
a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;
b. menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau
c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi. ***
Editor : kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Partai lain juga ada tuh dapat duit haram.Tanya cina ke Harun
17 Oktober 2023 06:34