VIRAL Dumai, Maling Angkut Steling Rokok di Toko Ponsel Rudi Seluler
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polisi mencokok maling rokok yang menjarah toko ponsel Rudi Seluler di Jalan Sultan Syarif Kasim Dumai. Aksi pria berinisial AR (40), warga Telukbinjai ini terekam CCTV dan viral di medsos.
Aksi pencurian yang terjadi di toko ponsel Rudi Seluler Jalan Sultan Syarif Kasim RT. 004 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota tersebut viral, lantaran terekam CCTV dan tersebar di sejumlah group WhatsApp dan media sosial lainnya seperti Facebook dan Instagram.
Aksi pelaku yang mengambil satu steling rokok serta berbagai macam rokok di dalamnya terjadi pada Jumat (22/09/2023) sekira pukul 04.46 WIB.
Pada video yang berdurasi singkat tersebut terlihat seorang laki-laki berkumis dengan menggunakan topi dan hoodie berwarna gelap tiba-tiba mendekati steling rokok yang terpajang didepan etalase Ponsel Rudi Seluler dan mengambil steling serta berbagai macam rokok di dalamnya.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, didampingi Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus pelaku pencurian steling rokok yang viral tersebut.
“Kita sudah berhasil meringkus pelaku yang berinisial AR pada Minggu (1/10/2023) lalu sekira pukul 23.10 WIB, saat sedang berada di rumahnya,” katanya, dirilis Rabu (04/10/23).
Kasat mengungkapkan, bersama penangkapan tersangka turut diamankan barang bukti berupa rekaman CCTV saat pelaku sedang melakukan aksi pencuriannya. Serta dua buah buah kaca pecahan steling beserta karet-karet steling tersebut.
Sementara, terkait modus operandinya, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, tersangka mengaku datang ke Ponsel Rudi Seluler untuk membeli paket data internet. Namun melihat kondisi yang sepi kemudian tersangka mencuri steling tersebut, dan menjual sebagian rokok di dalamnya kepada pedagang tak dikenal dengan total harga mencapai Rp 2 juta.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tahun,” tegas Kasat. (rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Those are yours alright! . We at least need to get these people stealing images to start blogging! They probably just did a image search and grabbed them. They look good though!
6 Maret 2024 21:38I have been surfing on-line more than 3 hours lately, but I by no means discovered any interesting article like yours. It¦s lovely price enough for me. In my opinion, if all web owners and bloggers made good content as you did, the internet will be much more useful than ever before.
28 Februari 2024 14:46I have not checked in here for some time since I thought it was getting boring, but the last few posts are great quality so I guess I will add you back to my daily bloglist. You deserve it my friend 🙂
9 Februari 2024 06:31Valuable info. Lucky me I found your site by accident, and I am shocked why this accident did not happened earlier! I bookmarked it.
18 Desember 2023 11:09Hello.This post was really fascinating, especially since I was looking for thoughts on this subject last Saturday.
8 Desember 2023 05:18Some genuinely interesting details you have written.Helped me a lot, just what I was searching for : D.
8 Oktober 2023 17:46