DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PENJARAH Rumah Terciduk Saat Makan di Ampera Bukitkapur, Ini Kronologisnya!

DUMAI, detak24com – Seorang pencuri inisial KR (29), warga Bukitnenas, Dumai terciduk saat makan pada sebuah Ampera di Bukitkapur. Tersangka terlibat dalam aksi penjarahan rumah warga yang ditinggal mudik.

Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, Kamis (28/09/23) mengatakan, saat rumah dalam keadaan kosong sejak 01 Januari 2023 karena ditinggalkan pemiliknya ke Sumatera Barat. Pada 04 Januari 2023, pemilik rumah mendapati barang-barang miliknya sudah tidak ada dalam rumah tersebut.

“Adapun barang-barang yang hilang berupa satu unit kulkas merk Sharp warna putih, satu unit TV LCD ukuran 21 inch warna hitam, dua unit speaker merk DAT warna hitam, dan satu buah microfon warna hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 juta,” ujar Kapolsek.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, polisi mendapatkan namai KR, warga Bukitnenas sebagai pelakunya. Polisi akhirnya mengendus jejak tersangka saat berada di sebuah rumah makan di Bukitkapur, Senin (25/09/23). Ketika polisi mendatanginya, tersangka tak dapat berkutik.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas merk Sharp warna putih. Diakui tersangka, aksi pencuriannya dilakukan dengan cara merusak pintu rumah korban untuk masuk ke dalam rumah tersebut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KR dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolsek.(rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *