DUA Pemain Sabu Terciduk di Bangko Pusako Rohil
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Polsek Bangko Pusako Rohil meringkus dua pria berinisial MDJ (41) dan BE (25) di rumahnya di Jalan H Sidiq Dusun Maju Jaya Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan hal tersebut, Selasa (26/09/23). Menurutnya, kedua tersangka ditangkap pada Ahad (24/09/23) pukul 20:00 WIB.
“Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang MDJ membeli dan menjual narkotika jenis sabu di rumahnya. Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben langsung memerintahkan PS Kanit Reskrim Bripka Sopandra Sianturi melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Selanjutnya, tim mendatangi rumah tersangka dan tepatnya di dapur tim mengamankan tersangka sedang memegang tas dan 1 buah alat hisap sabu (bong), dan seorang laki-laki berinisial BE sedang memegang bong.
Tim kemudian meminta kepada warga untuk menyaksikan atau mendampingi penggeledahan dan membuka tas yang dipegang tersangka.
Dari dalam tas itu ditemukan 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sekop dan uang sebanyak Rp 350.000.
Pada bagian atas dinding pembatas antara ruangan tengah dan dapur rumah ditemukan sebungkus plastik asoi berisikan sabu dan satu unit timbangan digital. Juga ditemukan 10 bungkus plastik bening klip merah masing-masing berisikan beberapa bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil kosong.
Kemudian tim dan saksi langsung mengamankan tersangka beserta barang yang ditemukan dan dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Aipda Dewy Satria.
“Keseluruhan barang bukti yang dibawa bersama kedua tersangka ini ada, dua bungkus plastik bening klip merah berisikan sabu, 10 bungkus plastik bening kosong dan 3 buah mancis,” bebernya.
Dua unit timbangan digital, 1 unit handphone Nokia 105 warna hitam, 1 unit handphone Realme C15 warna hitam, 1 unit handphone Redme A2 warna hitam, 2 Blbuah alat hisap (bong) Uang tunai Rp 350.000, dan 1 buah tas sandang warna hitam merk Billabong serta 1 buah sekop terbuat dari pipet.
“Telah dilakukan tes urine tersangka, hasilnya keduanya positif methaphetamin dan amphetamin,” pungkasnya. (Riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar