DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PERGI Beribadah Pulang Tinggal Rangka, Cek Kronologis Lengkap Penemuan Jenazah Nenek Malang di Batsol

DURI, detak24com – Penemuan jenazah yang tinggal rangka di Jalan Hang Lekir RT 01 RW 01, Desa Pematang Obo, Bathin Solapan menyisakan duka mendalam bagi keluarga mendiang, Ahad (17/09/23).

Betapa tidak, nenek tua yang diketahui bernama Merdiani Manalu (63) awalnya pergi ke gereja. Sekian pekan tak pulang, ditemukan telah jadi mayat dengan kondisi hanya tinggal tulang belulang.

Baca juga : https://detak24.com/gempar-nenek-tua-ditemukan-tinggal-tulang-belulang-di-batsol/

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat dalam press release kronologi penemuan mayat yang tinggal tulang belulang di Jalan Hang Lekir RT 01 RW 01, Desa Pematang Obo, Bathin Solapan, Ahad (17/09/23).

“Menurut anak korban yang tinggal bersama korban, terakhir kali ibunya pamit pergi beribadah. Korban juga sering berpergian dalam waktu lama. Sehingga, ketika tak pulang ke rumah, anak korban tak kuatir sama sekali,” ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, korban telah meninggalkan rumah sejak tanggal 3 September 2023 untuk pergi beribadah. Saat penemuan jenazah korban dalam kondisi mengenaskan, juga ditemukan uang tunai dalam kantong celananya sebesar Rp 1,8 juta (hasil visum). Keluarga korban pun menolak untuk dilakukan otopsi.

“Sesuai hasil visum, kondisi rangka korban utuh. Juga pada beberapa bagian tulangnya masih ada daging menempel. Penyebab kematian korban tidak diketahui, karena pihak keluarga menolak otopsi,” ungkap Kapolsek.

Berikut Kronologis Penemuan Mayat Tinggal Tulang Belulang di Batsol :

1. Pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib di TKP Jalan Hanglekir RT 01 RW 01, Desa Pematang Obo, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis ditemukan Jenazah Mr X dalam bentuk tulang belulang.

2. Setelah dilakukan olah TKP oleh Polsek Mandau selanjutnya pada pukul 11.24 WIB jenazah korban dievakuasi ke RSUD Mandau dengan menggunakan 1 satu unit mobil ambulans RSUD Mandau.

3. Pada pukul 12.55 WIB s.d. selesai dilaksanakan proses visum terhadap jenazah korban oleh pihak RSUD Mandau yang dipimpin oleh dr Gunung Nasution.

4. Pada saat proses pelaksanaan visum dilaksanakan sekira pukul 13.00 WIB, beberapa warga datang melihat dan mengatakan bahwa ingin coba melihat apakah korban tersebut adalah keluarga mereka.

5. Selanjutnya warga yang datang tersebut dipersilahkan untuk memeriksa dari barang-barang dan pakaian yang ada ditemukan pada jenazah korban.

6. Setelah dipastikan oleh warga tersebut mereka membenarkan dan mengatakan bahwa morban tersebut merupakan anggota keluarganya yang telah lama meninggalkan rumah.

7. Atas keterangan tersebut selanjutnya pihak Polsek Mandau melakukan pemeriksaan terhadap warga tersebut untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut, masing-masing atas nama :

a. Hasiholan Simanjuntak, 40 Tahun, Laki-laki, Kristen, Buruh, Jln. Tegal Sari Ujung RT 02 RW 08, Desa Pematang Obo, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, HP. 0813280369** (anak korban).

b. James M. Simanjuntak, 47 Tahun, Laki-laki, Kristen, Petani, Jl. Lintas Duri-Dumai KM 4, Desa Pematang Obo, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, (Pihak Keluarga Korban).

8. Dilakukan pemeriksaan keterangan dari Saksi yang merupakan anak korban an. Hasiholan Simanjuntak yang menjelaskan :

a. Bahwa dari data KTP yang sebelumnya ditemukan di TKP dan telah disebarkan ke pihak Desa Pematang Obo, setelah dilihat benar KTP tersebut adalah milik Ibu saya dan setelah itu kami diarahkan oleh pihak RT dan RW untuk langsung memeriksa kepastiannya di RSUD Mandau karena akan dilakukan Visum terhadap Jenazah Korban di RSUD Mandau.

b. Saat tiba di RSUD Mandau diarahkan oleh Pihak Polsek Mandau dan pihak RSUD Mandau untuk memeriksa Jenazah Korban, kami pastikan bahwa jenazah tersebut benar pihak keluarga kami yaitu ibu saya yang sebelumnya sudah meninggalkan rumah sejak hari Minggu tanggal 03 September 2023 pukul 10.00 WIB untuk beribadah di gereja yang berada -/+ 1 (satu) KM dari kediaman kami di Jl. Tegal Sari Ujung RT 02 RW 08, Desa Pematang Obo, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.

c. Lokasi TKP ditemukannya jenazah ibu saya tersebut bukan jalur yang biasa digunakan dari kediaman kami untuk menuju kereja tempat korban biasa beribadah.

d. Selama ini saya tinggal bersama ibu saya (korban) di rumah miliknya (korban). Saya merupakan anak tunggal dan telah beristri dan memiliki 3 (tiga) orang anak yang juga tinggal satu rumah dengan korban. Untuk bapak saya sudah meninggal -/+ 12 (dua belas) tahun yang lalu.

e. Sebelumnya ibu saya (korban) sering meninggalkan rumah dalam waktu yang lama tanpa memberitahukan kepada pihak keluarga dan kembali lagi ke rumah. Oleh karena itu pihak keluarga tidak ada melaporkan kepada pihak kepolisian terkait masalah korban yang telah meninggalkan rumah tersebut sejak tanggal 03 September 2023 yang lalu. seloama ini ibu saya (korban) tidak memiliki riwayat penyakit.

f. Saya selaku anak tunggal korban setelah sepakat dengan keluarga besar kami, menolak untuk melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Selanjutnya kami akan membawa jenazah korban ke rumah duka untuk selanjutnya dilakukan proses pemakaman. Kami bersedia menandatangani surat pernyataan untuk tidak dilakukan proses otopsi terhadap jenazah ibu saya.

g. Untuk barang-barang serta uang milik korban sejumlah Rp 1,8 juta yang ditemukan pada kantong celana korban pada saat proses visum telah diserahkan seluruhnya kepada kami pihak keluarga.

9. Setelah proses visum selesai dilakukan oleh pihak RSUD Mandau yang dipimpin oleh dr Gunung Nasution, didapatkan hasil sebagai berikut :

a. Pada jenazah korban ditemukan dalam keadaan bentuk tulang belulang.

b. Ditemukan tulang tengkorak kepala dalam keadaan utuh.

c. Ditemukan tulang rusuk sebelah kanan dengan jumlah 8 (delapan) dan kiri 7 (tujuh).

d. Ditemukan 1 (satu) tulang scapula (tulang punggung) bagian sebelah kanan.

e. Ditemukan 2 (dua) tulang clavicula kiri dan kanan.

f. Ditemukan tulang sacrum (pelvis/tulang pinggang) masih utuh.

g. Ditemukan pemur (paha) kanan dan kiri.

h. Tulang paha bagian kiri masih terdapat daging.

i. Ditemukan tulang fibia dan gubula (betis) bagian kanan dan kiri.

j. Pakaian mayat : ditemukan baju borkat warna merah dan rok panjang warna tidak dapat ditentukan dan celana panjang warna coklat.

k. Pada kantong celana korban sebelah kanan ditemukan uang dengan jumlah Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah)

l. Penyebab pasti kematian pada mayat tidak bisa ditentukan karena tidak dilakukan otopsi. (hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *