Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » LAKA Kerja Maut di Siak, Tiga Pekerja PT PHR Dituntut 8 Bulan

LAKA Kerja Maut di Siak, Tiga Pekerja PT PHR Dituntut 8 Bulan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tiga pekerja di areal PT Pertamina Hulu Rokan (PHR dituntut masing-masing 8 bulan penjara. Para terdakwa terbukti bertindak lalai yang menyebabkan orang lain tewas.

Para terdakwa yakni, Octa Fiandri, Bayu Cheril Wibisono dan Afridal, karyawan PT Asrindo Citrasen Satria (ACS) disidang di PN Pekanbaru dalam kasus tewasnya seorang rekan mereka Dericson Siregar di areal PT PHR  Minas pada 18 Januari 2023 lalu.

“Para terdakwa dinyatakan jaksa penuntut terbukti secara sah melanggar Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian. Sehingga, ketiga terdakwa dituntut masing-masing hukuman pidana penjara selama 8 bulan,” tegas jaksa Bernhard R Siahaan SH, Selasa (12/09/23).

Berdasarkan dakwaan JPU, korban tewas akibat tertimpa FOSV (Full Opening Safety Valve) seberat 3 ton. Peristiwa laka kerja maut tersebut di areal PT PHR Minas. Korban sempat dibawa ke klinik PHR, namun nyawanya tak tertolong lagi.

Terdakwa Bayu meminta terdakwa Octa untuk mencantolkan FOSV berukuran 3 ton ke shurlock hook sebagai pemberat ke sling air hoist spider slip. Naas, FSOV tersebut jatuh menimpa korban yang berada di bawahnya. 

“Padahal, alat tersebut untuk mengamankan atau menutup sumur dari atas tubing, atau untuk menutup pipa apabila terjadi semburan liar. Namun, para terdakwa tetap menggunakan untuk memudahkan pekerjaan,” sebut jaksa.

Terdakwa dan teman-temanya membawa korban ke klinik PHR dengan menggunakan mobil double cabin. Sampai di klinik tersebut korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter sesuai hasil visum No 0041/PHR86140/2022. (riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemusnahan BB triwulan ketiga 2024 di Kejari Dumai. (f : ist)

    Triwulan Ketiga, Kejari Dumai Musnahkan BB Narkotika hingga Upal Rp 2,8 Juta 

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kejari Dumai menggelar pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap triwulan ketiga 2024 di kantor institusi tersebut, Kamis (08/08/24)sekira pukul 10.00 WIB.  Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono SH MH menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu (methamphetamine) seberat 18,6651 gram dan pil ekstasi (methylenediozy-methamphetamine) sebanyak 1,38 gram. Kemudian, barang bukti uang […]

  • Semakin Mudah, Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kini Bisa Melalui Aplikasi AYO Toko by SRC

    Semakin Mudah, Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kini Bisa Melalui Aplikasi AYO Toko by SRC

    • calendar_month Senin, 14 Agt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 30Komentar

    DURI, detak24.com – BPJS Ketenagakerjaan dan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS) kembali bekerja sama untuk semakin mempermudah pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kolaborasi kali ini memungkinkan pekerja untuk mendaftar sekaligus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung dan Pojok Bayar pada aplikasi AYO Toko by SRC. Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan SRCIS […]

  • Buk Hajjah Jadi Bandar Besar Narkoba di Rengat, Polisi Sita Aset Pelaku 

    Buk Hajjah Jadi Bandar Besar Narkoba di Rengat, Polisi Sita Aset Pelaku 

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    RENGAT, detak24com – Polisi menyita sejumlah aset Buk Hajjah Nurhasana alias  Mak Gadih, bandar besar narkoba yang puluhan tahun beraksi di Rengat. Lima unit ruko milik bandar narkoba Hj Nurhasanah alias Mak Gadih yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan tindak lanjut proses hukum tindak pidana narkotika disita Inhu. “Penyitaan ini adalah bentuk […]

  • Prihatin! Terjaring Razia Bolos Sekolah, 7 Siswa di Siak Kedapatan Sedang Gini 

    Prihatin! Terjaring Razia Bolos Sekolah, 7 Siswa di Siak Kedapatan Sedang Gini 

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Camat Koto Gasib melalui Kasi Trantib dan Satpol-PP melakukan penertiban terhadap tujuh pelajar. Siswa SMK asal Dayun itu diketahui keluyuran saat masih jam belajar. Mereka diamankan dari kawasan rumah suluk yang berada di Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Rabu (07/08/24) “Kami sangat prihatin dengan kondisi ini, mereka seharusnya jam segini berada […]

  • Pecah Rekor, Rupiah Lebihi Rp 18 Ribu per Dolar AS

    Pecah Rekor, Rupiah Lebihi Rp 18 Ribu per Dolar AS

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Nilai tukar (kurs) rupiah kembali melemah dalam pembukaan perdagangan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada Kamis, 4 Juni 2026. Pelemahan rupiah mendorongnya menyentuh level Rp 18.000 lebih per dolar AS. Berdasarkan data Bloomberg pada pukul 09.05 WIB di pasar spot exchange, menunjukkan nilai tukar rupiah hari ini dibuka melemah 37 poin (0,21%) ke level Rp 18.003 per […]

  • Duh! Pengguna WhatsApp Ini Catut Ketua DPRD Pekanbaru, Usah Diladeni

    Duh! Pengguna WhatsApp Ini Catut Ketua DPRD Pekanbaru, Usah Diladeni

    • calendar_month Sabtu, 22 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Nama pejabat kembali dicatut oleh oknum tak bertanggungjawab. Kali ini korbannya Ketua DPRD Pekanbaru, M Sabarud. Pencatutan tersebut melalui nomor whatsapp yang mengaku sebagai Muhammad Sabarudi, Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Nomor whatsapp tersebut yaitu 08136186773. Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi menjelaskan bahwa, akun whatsapp dengan nomor tersebut yang mengatasnamakan dirinya yaitu […]

expand_less