Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » INI Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Cek di Sini!

INI Alasan MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Cek di Sini!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, sehingga mengubah vonis mati menjadi pidana seumur hidup.

Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.

Saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam, Sambo dinilai pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air dan telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun.

Sambo dinilai secara tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.

“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dilansir dari laman MA, Senin (28/8).

Perkara ini diadili oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana. Hakim agung Jupriyadi dan Desnayeti mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion dan tetap ingin Sambo divonis mati.

Menurut MA, judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Judex facti telah mengadili Sambo dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya.

Berdasarkan keterangan para saksi, pendapat para ahli, khususnya ahli poligraf, ahli balistik, ahli digital forensik, ahli DNA forensik dan ahli kedokteran forensik, alat bukti surat, alat bukti elektronik dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta hukum bahwa Sambo terbukti melakukan tindak pidana “melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.”

“Bahwa terhadap alasan kasasi penuntut umum yang memohon agar putusan judex facti dikuatkan tidak dapat dibenarkan karena bukan merupakan obyek formal alasan kasasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP,” kata hakim.

Alasan MA membatalkan vonis mati Sambo juga karena memperhatikan tujuan dan pedoman pemidanaan menurut ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional pasca diundangkannya UU 1/2023 tentang KUHP.

Pidana mati dipandang sebagai pidana khusus, bukan lagi sebagai pidana pokok, sehingga semangat politik hukum pemidanaan di Indonesia telah bergeser dari semula berparadigma retributif/pembalasan/lex stalionis menjadi berparadigma rehabilitatif yang mengedepankan tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, pemasyarakatan/rehabilitasi, penyelesaian konflik/pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai serta penumbuhan penyesalan terpidana.

“Maka, dengan mengingat seluruh rangkaian terjadinya peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu dilihat kembali secara jernih, arif dan bijaksana dengan mengedepankan asas objektifitas dan proporsionalitas kesalahan terdakwa terhadap perbuatan yang telah dilakukan, sehingga penjatuhan pidana kepada terdakwa dalam perkara a quo haruslah betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek baik filosofis, sosiologis dan normatif hingga dirasakan adil dan bermanfaat, tidak hanya bagi korban/keluarganya, tetapi juga bagi terdakwa dan masyarakat pada umumnya dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kepastian hukum yang berkeadilan,” ucap hakim.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum dan pemohon kasasi II/terdakwa tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan,” imbuhnya. (cnnindonesia)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersangka dan barang bukti. F :. HMSPOL

    Komplotan Maling Jarah Rumah Kos, Waspada! Modus Korban Ditraktir Makan

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Polisi berhasil menangkap komplotan maling yang menjarah sebuah kamar kos di Jalan Nenas Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami Kerugian Rp5 juta. Informasi dirangkum Senin (05/09/22) di Mapolres Dumai, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah kos  […]

  • BERITA VIRAL SIAK! Petani di Mempura Makan Kaca Demi Pertahankan Kebun

    BERITA VIRAL SIAK! Petani di Mempura Makan Kaca Demi Pertahankan Kebun

    • calendar_month Sabtu, 10 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    MEMPURA, detak24.com – Petani di Mempura Siak memakan kaca bola lampu saat unjukrasa mempertahankan kebun mereka yang dicaplok PT Duta Swakarya Indonesia (DSI). Mereka juga membuat surat terbuka kepada Presiden, Kapolri, Gubernur Riau, dan Pemkab Siak atas sikap arogan PT DSI yang mengklaim dan menguasai kebun sawit mereka. Para petani itu melakukan aksi protes di […]

  • Polisi Tangkap Pembunuh Ngadiono: Usai Dibegal Korban Dibuang ke Sumur Baganbatu

    Polisi Tangkap Pembunuh Ngadiono: Usai Dibegal Korban Dibuang ke Sumur Baganbatu

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Ngadiono Batubara yang tewas dalam sumur tua belakang showroom Suzuki Baganbatu, ternyata sebelumnya dibegal preman. Ia dibunuh oleh preman usai minum minuman keras (miras) di warung remang-remang Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagansinembah, Rohil. Baca juga : Usai Mabuk-mabukan, Ngadiono Ditemukan Jadi Mayat dalam Sumur di Baganbatu Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto […]

  • PESERTA Jurusan Rigger PBUK Disnakertrans Bengkalis Jalani Praktik Lapangan

    PESERTA Jurusan Rigger PBUK Disnakertrans Bengkalis Jalani Praktik Lapangan

    • calendar_month Sabtu, 14 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Peserta Pelatihan Berdasarkan Unit Kompetensi (PBUK) Disnakertrans Kabupaten Bengkalis jurusan rigger sebanyak 37 orang, saat ini mulai menjalani praktik lapangan.  “Praktik ini perlu untuk pendalaman terhadap materi yang diberikan oleh instruktur. Dari 37 peserta, 17 orang diantaranya kerjasama dengan PHR (Pertamina Hulu Rokan),” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis Salman Alfarisi ST melalui […]

  • USAI Apel Pagi, Prajurit Kodim 0320 Dumai Laksanakan Senam Barbel 

    USAI Apel Pagi, Prajurit Kodim 0320 Dumai Laksanakan Senam Barbel 

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24com – Guna menjaga stamina dan kebugaran tubuh, prajurit Kodim 0320/Dumai melaksanakan senam barbel, di lapangan Makodim, Selasa (30/05/23). Senam dilaksanakan usai apel pagi yang dipimpin Pjs Pasi Ops Kodim 0320 Dumai Lettu Arh Zulkifli. Dalam sambutannya, Pasi Ops mengatakan senam barbel untuk menjaga dan memelihara kebugaran tubuh dan memperkuat otot prajurit. “Pelaksanaan senam […]

  • Terlibat Judi Online, 12 Pegawai Kemenkominfo Disikat Polisi 

    Terlibat Judi Online, 12 Pegawai Kemenkominfo Disikat Polisi 

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Polda Metro Jaya menangkap 12 pegawai Kemenkominfo (sekarang Kemenkomdigi) serta empat warga sipil dalam kasus judi online.  Dilansir dari unggahan akun X @PartaiSocmed, sosok pelaku yang memelihara 1.000 situs judi online dan meraup Rp 8,5 miliar merupakan pejabat dari Kemenkomdigi. Pertama, adalah DIS yang merupakan ketua tim keamanan informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi […]

expand_less