MANTAN Sekda Pekanbaru Jadi Tersangka Pengrusakan Kebun Sawit Warga
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan mantan Sekda Kota Pekanbaru, MN sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pengrusakan tanaman sawit di perkebunan Kecamatan Rumbai.
Selain MN, penyidik juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka, yakni JS. Atas penetapan tersangka, MN dan JS melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut. “Kasus perusakan pohon sawit yang ditanam oleh pelapor, sekitar 70-an batang pohon sawit,” ujar Asep, Selasa (22/08/23).
Asep menyebut, di kasus itu, para pihak mengklaim kepemilikan lahan. “Namun salah satu pihak sudah menanam, kemudian dicabut oleh pihak MN ini. Itulah yang dilaporkan perusakan itu. Selain MN, ada tersangka lain inisialnya J,” ucapnya.
Terkait penanganan kasus ini, Asep menjelaskan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan dan ditembuskan kepada tersangka. “Saat ini masih dalam proses penyidikan,” bebernya.
Diketahui, MN dan JS melayangkan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari petitum permohonan pra peradilan yang dilihat pada website resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru di alamat https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, penetapan tersangka terhadap keduanya yakni pada 31 Juli 2023.
Dalam hal ini MN dan JS meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya berkenaan dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Menanggapi adanya permohonan pra peradilan itu, Asep menyatakan pihaknya siap untuk menghadapinya. “Kita hadapi, nggak masalah, itu biasa dalam penegakan hukum, itu dalam rangka uji formil,” tutup Asep.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















