BOS Somad Group dan Kabagkeu PT SPN Siak Diganjar 5 Tahun, Korupsi TBS Sawit
SIAK, detak24com – Direktur CV Somad Group, Suharno dan Kepala Bagian Keuangan (Kabagkeu) PT Siak Prima Nusalima (SPN), Edi Sukaria divonis 5 tahun penjara.
Kedua terdakwa terbukti korupsi penyalahgunaan modal PT SPN dalam penjualan tandan buah segar (TBS). Sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan pada Rabu (10/08/23). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suharno dan Edi Sukarya dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim.
Selain hukuman penjara, hakim menghukum Suharno dan Edi Sukaria membayar denda masing-masing Rp 200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman 3 bulan penjara.
Suharso juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1.804.020.770. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Sementara Edi Sukaria dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 107.129.679. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siak yang menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 350 juta. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti, sama dengan vonis hakim.
Atas vonis itu, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. “Terkait putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, sesuai ketentuan diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap,” ujar Kasi Intel Kejari Siak, Rawatan Manik, Kamis (10/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan, Edi Sukaria sebagai Kabagkeu PT SPN telah melampaui kewenangan dan sepengetahuan direksi menunjuk Suharno Direktur CV Somad bekerjasama dalam penjualan TBS tanpa kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan.
Juga tanpa dokumen proposal pengajuan kerjasama serta tanpa mekanisme jaminan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Pemkab Siak melalui BUMD PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan PTPN V sebesar Rp 1.911.150.449.
Untuk diketahui, PT SPN merupakan perusahaan yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemkab Siak, PTPN V dan Institut Pertanian Bogor (ITB). Kemudian dituangkan dalam perjanjian kerjasama usaha investasi dalam bidang distribusi hasil TBS perkebunan kelapa sawit.
Modal untuk mendirikan PT SPN sebesar Rp 20 miliar yang berasal dari penyertaan modal Pemkab Siak melalui BUMD PT SPS sebesar Rp 15 miliar, PTPN V sebesar Rp 3 miliar dan ITB melalui anak usahanya PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri sebesar Rp 2 miliar.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

9 thoughts on “BOS Somad Group dan Kabagkeu PT SPN Siak Diganjar 5 Tahun, Korupsi TBS Sawit”