DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

KAJARI Inhil Jadi JPU, Nahkoda dan ABK Evelyn Calisca Jalani Sidang Perdana

INHIL, detak24com – Kajari Inhil Nova Fuspitasari SH jadi ketua tim JPU persidangan lakalut speedboat (SB) Evelyn Calisca 01 di PN Tembilahan, Senin (17/07/23).

Sesuai agenda, dua terdakwa SH (nahkoda) dan A (ABK) menjalani sidang perdana yang dipimpin majelis hakim diketuai H Jeily Saputra, dengan hakim anggota Jontang Ginting dan Jenar.

Tim JPU yang terdiri dari Kajari Nova Fuspitasari, Kasi Pidum Muhammad Ihsan dan Kasubsi Pratut Bidang Pidum Reza. “Ini sidang perdana. Terdakwa SH dikenai pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa penumpang. Sedangkan AC dikenai pasal 359 KUHPidana,” ungkap Kajari Inhil, Nova Fuspitasari.

Menurut pasal 302 ayat 1 dan 2, tersangka terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Untuk pasal 359 KUHP, dipidana maksimal 5 tahun penjara.

SB Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan pada Kamis (27/4) lalu, di perairan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman. Akibat kejadian ini sebanyak 12 penumpang meninggal dunia.

“SH merupakan kapten atau nahkoda kapal, dan A merupakan ABK, yang membawa kapal sehingga terjadi kecelakaan. Pergantian nahkoda itu terjadi di Pelabuhan Kateman.

Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada tanggal 26 Juli 2023 pekan depan dengan agenda memeriksa para saksi-saksi.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

15 thoughts on “KAJARI Inhil Jadi JPU, Nahkoda dan ABK Evelyn Calisca Jalani Sidang Perdana

  1. Ping-balik: buy henry guns
  2. Ping-balik: Read Full Report
  3. Ping-balik: book hotel
  4. Ping-balik: cam chat
  5. Ping-balik: Pin-Up yukle
  6. Ping-balik: pg168
  7. Ping-balik: monix bet
  8. Ping-balik: Pin Up mobile app
  9. Ping-balik: sportsurge
  10. Ping-balik: https://44botox.net/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *