Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » KEJARI Rohil Tahan Penghulu Bagan Jawa, Tersangka Kasus Korupsi ADD

KEJARI Rohil Tahan Penghulu Bagan Jawa, Tersangka Kasus Korupsi ADD

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 10 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Rohil, detak24com – Kejari Rohil kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Kali ini, Penghulu Bagan Jawa tahun 2021, Kecamatan Bangko bernama Markasim SE ditetapkan tersangka oleh Kejari Rohil.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH MH, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH dan Kasubsi Penyidikan Jufri Banjarnahor SH saat menggelar konferensi pers, Senin (10/07/22) malam usai penetapan tersangka menjelaskan, mantan Penghulu Bagan Jawa itu diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil Tahun anggaran 2021.

Dimana sebut Kajari, pengungkapan dugaan kasus korupsi ini berawal dari adanya laporan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) atas dugaan penyalahgunaan ADK, DK, dan BKK tahun anggaran 2021.

“Dari hasil penyidikan, kita menemukan bukti yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Dimana, tindakan tersangka menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 178.996.731,” kata Kajari Yuliarni Appy.

Adapun modus dugaan korupsi itu lanjut Yuliarni, pada tahun anggaran 2021 Penghulu Bagan Jawa Markasim secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun dalam perkembangannya ia hanya menerbitkan surat keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Jawa. Sehingga terjadi kekurangan volume.

Markasim, jelas Kajari, juga telah melakukan pemekaran RT dan RW dan Kadus serta telah membayarkan honor RT, RW, dan Kadus tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum.

“Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 10 tahun 2015 tentang perangkat kepenghuluan,” paparnya.

Selaku Penghulu Bagan Jawa pada tahun anggaran 2021, Markasim juga tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKep, namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen.

Atas tindakan Penghulu Bagan Jawa itu tambah Kajari, menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 178.995.731 dengan rincian, temuan LHP sebesar Rp 112.500.000, kegiatan bantuan perikanan (bibit, pakan, dll) sebesar Rp 25.200.294, kegiatan penimbunan bodi jalan Gang Sumarno Rp 2.445.437 serta pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa sebesar Rp 38.850.000.

Kajari menegaskan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik Kejari Rohil telah berkoordinasi dengan Inspektorat Rohil sehingga terhadap temuan hasil investigasi inspektorat Rohil tersebut telah diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindaklanjuti selama 60 hari. Namun, hingga ditetapkan sebagai tersangka, Markasim belum melakukan pengembalian.

Kajari menyebutkan, adapun pasal yang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

“Untuk mempermudah penyidikan maka penyidik menahan tersangka 20 hari ke depan di Lapas kelas ll Bagansiapiapi,” tutupnya.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KALAHKAN Osasuna, Real Madrid Juara Copa del Rey 2022/2023 

    KALAHKAN Osasuna, Real Madrid Juara Copa del Rey 2022/2023 

    • calendar_month Minggu, 7 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    SEVILLE, detak24com – Real Madrid berhasil meraih gelar juara Copa del Rey 2022/2023 setelah mengalahkan Osasuna dengan skor 2-1 pada laga final yang digelar di La Cartuja Stadium, Seville, Spanyol pada Minggu (7/5/2023). Gol kemenangan Real Madrid dicetak oleh Rodrygo Goes yang berhasil mencetak brace. Real Madrid langsung tampil dominan sejak awal pertandingan dan berhasil […]

  • TIGA Tertangkap, Polisi Uber 7 Tahanan Kabur di Polsek Rumbai Pekanbaru

    TIGA Tertangkap, Polisi Uber 7 Tahanan Kabur di Polsek Rumbai Pekanbaru

    • calendar_month Sabtu, 12 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 44Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 10 tahanan yang berhasil kabur dari tahanan Polsek Rumbai, hingga kini baru 3 orang tertangkap. Polisi terus memburu yang lainnya. Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono kepada media. Dikatakannya pihaknya saat ini masih melakukan perburuan terhadap 7 orang tahanan yang masih berkeliaran. Malah diperkirakan para tahanan tersebut […]

  • POLISI Tembak Maling yang Beraksi di Sejumlah TKP Pekanbaru

    POLISI Tembak Maling yang Beraksi di Sejumlah TKP Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 1 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi Pekanbaru tembak maling bernama Febi Adri (29) dan Ronaldo (26). Keduanya diketahui residivis yang beraksi di sejumlah TKP. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, pihaknya kini sedang memberantas curanmor, curat dan curas (3C) di Kota Pekanbaru jelang Ramadan. “Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban, Peldi Hartono yang kehilangan […]

  • Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Purnama Dumai, Ini Tampang Pelakunya

    Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Purnama Dumai, Ini Tampang Pelakunya

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polsek Dumai Barat mengungkap peredaran dalam sebuah penggerebekan rumah di Jalan Kenanga, Purnama Dumai. Seorang terciduk dengan barang bukti sabu. Informasi dirangkum, Selasa (03/12/24), penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 30 November 2024. Seorang tersangka berinisial RR alias I (20) terciduk bersama sejumlah barang bukti. Termasuk empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis […]

  • MUHAMMAD Adil Gadaikan Gedung Pemkab Meranti Rp 100 Miliar, DPRD Riau: Kerja Gila!

    MUHAMMAD Adil Gadaikan Gedung Pemkab Meranti Rp 100 Miliar, DPRD Riau: Kerja Gila!

    • calendar_month Sabtu, 15 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    MERANTI, detak24com – Beberapa aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti digadaikan ke bank. Anggota DPRD Riau mengaku tak habis pikir dengan ulah Pemkab Meranti semasa kepemimpinan Bupati nonaktif, HM Adil yang pekan lalu ditangkap KPK. Anggota DPRD Riau Dapil Dumai-Bengkalis-Kepulauan Meranti Eddy A Mohd Yatim mengaku tak habis pikir atas kasus tersebut setelah mendengar pernyataan […]

  • Duh! Pengguna WhatsApp Ini Catut Ketua DPRD Pekanbaru, Usah Diladeni

    Duh! Pengguna WhatsApp Ini Catut Ketua DPRD Pekanbaru, Usah Diladeni

    • calendar_month Sabtu, 22 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Nama pejabat kembali dicatut oleh oknum tak bertanggungjawab. Kali ini korbannya Ketua DPRD Pekanbaru, M Sabarud. Pencatutan tersebut melalui nomor whatsapp yang mengaku sebagai Muhammad Sabarudi, Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Nomor whatsapp tersebut yaitu 08136186773. Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi menjelaskan bahwa, akun whatsapp dengan nomor tersebut yang mengatasnamakan dirinya yaitu […]

expand_less