DUA Pengedar Sabu Terciduk di Rumah Kontrakan Sei Jering Kuantan Tengah
KUANSING, detak24com – Satresnarkoba Polres Kuansing menciduk dua pengedar sabu di sebuah rumah kontrakan Lingkungan Sinambek Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
“Dua pengedar yang diamankan Tim Mata Elang Satresnarkoba D (39) dan DI (39) keduanya sama-sama warga Lingkungan Sinambek Kelurahan Sei Jering,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, Senin (26/06/23).
Pengungkapan kata Novris yakni pada Sabtu (24/06/23). Berawal lewat penyelidikan lalu dilakukan penggrebekan terhadap rumah kontrakan milik DI (39) sedang berada di rumahnya. Kemudian diinterogasi, DI mengakui menggunakan narkoba bersama temannya D (39).
“Kemudian Tim langsung bergerak. Di perjalanan, D menghubungi DI ia mengatakan sudah berada di rumah, hingga polisi berhasil mencokok tersangka.,” jelasnya.
Pada kedua tersangka, kata Kasat diamankan barang bukti 4 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 unit handphone, 3 bal plastik klip bening dan 1 buah kaca pirex.
“Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

13 thoughts on “DUA Pengedar Sabu Terciduk di Rumah Kontrakan Sei Jering Kuantan Tengah”