AMANKAN Kapal Berbendera Malaysia, KKP Dumai Tangkap Lima ABK Warga Myanmar
DUMAI, detak24com – Sebuah Kapal berbendera Malaysia ditangkap petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diduga telah melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia.
Dikutip detak24com, Sabtu (17/06/23), kapal dengan No seri SLFA 5323 itu ditangkap KKP sekira hari Rabu 14 Juni 2023. Kapal tersebut lalu dibawa ke Dermaga Satuan Pengawasan SDKP Dumai, Riau.
“Kalau tak salah penangkapan itu terjadi sekira hari Rabu kemarin,” kata salah satu petugas KKP Dumai kepada awak media, Sabtu (17/06/2023).
Dijelaskannya, penangkapan kapal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka itu juga turut mengamankan lima ABK yang semuanya berkewarganegaraan Myanmar. “Lima ABK kapal turut diamankan, semuanya warganegara Myanmar,” jelasnya.
Selanjutnya, kata petugas itu 5 ABK berkewarganegaraan Myanmar tersebut telah dibawa ke kantor KKP Belawan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. “Para ABK warga negara Myanmar dan sudah dibawa ke Belawan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin menyampaikan Kapal Pengawas (KP) Kelautan dan Perikanan menangkap kapal illegal fisihing (pencuri ikan) berbendera Malaysia setelah melakukan pengejaran karena kapal sempat kabur.
“Kapal Pengawas Hiu 16 berhasil menghentikan satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia dengan nama KM SLFA 5323,” kata Adin dalam keterangan resminya, Sabtu (17/6).
Bila didapati bukti yang cukup kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, maka nahkoda KM. SLFA 5323 akan ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat 1, Pasal 98 Juncto Pasal 42 Ayat 3 Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Serta Pasal 85 juncto Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 2 miliar rupiah.(jpnn/harian.co)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

15 thoughts on “AMANKAN Kapal Berbendera Malaysia, KKP Dumai Tangkap Lima ABK Warga Myanmar”