NONJOBKAN DRS Usai Ngamar Bareng Wakil Bupati Rokan Hilir, DPRD: Langkah Tepat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 3 Jun 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan menyebut, meski terkesan berat sebelah, penonaktifan DRS yang digerebek ngamar bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Rohil di hotel Pekanbaru beberapa waktu lalu, sudah sesuai aturan.
Sanksi yang diberikan Bupati Rohil, Afrizal Sintong itu dinilai Mardianto sudah tepat, karena ia hanya bisa memberikan sanksi kepada ASN. Itu tidak bisa kepada wakilnya sendiri, karena posisi mereka berdua setara.
“Bukan wewenang kepala daerah itu (menonaktifkan wakilnya). Kalau memang memberi tindakan bisa saja, tentunya di Mendagri via gubernur yang melakukan identifikasinya,” kata dia, Sabtu (03/06/23).
Lagipula, lanjut Mardianto, ASN yang bersangkutan hanya dinonaktifkan dari jabatannya bukan dipecat sebagai ASN.
Diketahui, Wakil Bupati Rokan Hilir membuat heboh saat ketahuan ngamar bersama ASN Bapenda Rohil, berinisial DRS. Saat digerebek pihak kepolisian, Sulaiman berdalih, hanya mengantarkan obat kepada DRS atas permintaan istrinya.
Namun karena telah membuat heboh, Bupati Afrizal Sintong kemudian menonaktifkan DRS sebagai jawaban atas desakan masyarakat agar Pemkab Rohil segera mengambil tindakan atas perbuatan keduanya.
Namun saat DRS dinonaktifkan sedangkan Sulaiman masih belum menerima sanksi apapun, hal ini memicu reaksi keras masyarakat. Khususnya di berbagai kanal media sosial yang menuding Bupati Rohil zalim kepada DRS karena kebijakannya itu.(halloriau)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











