Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » HOREEE! ASN Pria Boleh Tambah Bini, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

HOREEE! ASN Pria Boleh Tambah Bini, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – ASN perempuan memang dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya. Tapi, PNS pria dibolehkan untuk berpoligami atau tambah bini.

Tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Yuyud menyebut, ASN yang sudah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat. Lewat saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

“PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat,” sebut Yuyud dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (31/5/2023).

Dirinya mengatakan, syarat yang wajib dipenuhi ANS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif dan syarat kumulatif.

Syarat alternatif yakni isteri tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai isteri. Atau isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak bisa disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Lalu, isteri tak bisa melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sementara syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan. Dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup. Serta jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud juga menerangkan terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” sebut Yuyud.

Yuyud menekankan hal itu berlaku bagi ASN yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Lebih jauh, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Hingga berita ditulis, Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji belum merespons. (cnnindonesia)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Bobotoh Tewas dalam Laga Persib versus Persebaya, Ini Kronologisnya

    Dua Bobotoh Tewas dalam Laga Persib versus Persebaya, Ini Kronologisnya

    • calendar_month Sabtu, 18 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Bandung, detak24.com – Dua orang pendukung Persib Bandung atau Bobotoh tewas saat ingin menyaksikan laga kontra Persebaya dalam ajang Piala Presiden 2022, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jumat (17/6) malam. Berikut kronologi dua bobotoh yang meninggal dunia. Pihak kepolisian membenarkan terkait adanya dua orang pendukung Persib yang meninggal dunia tersebut. Kedua Bobotoh asal […]

  • Durjana! Ibu Tega Jual Anak Gadis 11 Tahun Layani Pria Hidung Belang 

    Durjana! Ibu Tega Jual Anak Gadis 11 Tahun Layani Pria Hidung Belang 

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PALU, detak24com – Seorang ibu tega menjual anak gadisnya yang masih berusia 11 tahun untuk memuaskan hasrat pria hidung belang. Kasus seorang gadis berusia 11 tahun yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh ayah dan kakak kandungnya di Banggai, Sulawesi Tengah masih berjalan. Naasnya, kini terungkap fakta lain lebih memilukan. Ternyata, ibu kandung korban, AT turut […]

  • Tersangka AS ditahan polisi. F. :. HMSPOL

    Polisi Bekuk Bandar Sabu Jalan Pertanian Duri Riau, BB 11 Gram Lebih

    • calendar_month Minggu, 14 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Duri, detak24.com – Seorang diduga bandar sabu dari Jalan Pertanian Duri, Riau dibekuk aparat kepolisian di rumahnya. Bersama tersangka diamankan 11,4 gram narkoba. AS ditangkap pada Jum’at, 5 Agustus 2022 sekira pukul 23.30 WIB lalu. Penangkapan bandar sabu kelas teri itu, berdasarkan pengakuan MV (39) yang ditangkap di hari yang sama pada pukul 21.00 WIB. […]

  • PECATUR Cilik Riau Jadi Duta Indonesia pada Kejuaraan Asia di Thailand

    PECATUR Cilik Riau Jadi Duta Indonesia pada Kejuaraan Asia di Thailand

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Atlet catur cilik asal Riau Natasya Manowella Nainggolan (7) mewakili Indonesia bertanding dalam kejuaraan Asia di Bangkok, Thailand. Hal ini dikatakan Kordias Pasaribu SH MSi, Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Provinsi Riau. Ia  mengatakan pada Rabu (14/6/2023), pihaknya memberangkatkan Natasya. Natasya adalah atlet junior asal Percasi Riau yang […]

  • Pemerintah Tetapkan Enam Kebijakan Pasca Darurat PMK, Peternak Wajib Tahu!

    Pemerintah Tetapkan Enam Kebijakan Pasca Darurat PMK, Peternak Wajib Tahu!

    • calendar_month Sabtu, 2 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24.com – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022. “Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian dikutip dalam Surat […]

  • Piala Dunia 2026 : Argentina, Inggris, dan Kolombia Juara Grup

    Piala Dunia 2026 : Argentina, Inggris, dan Kolombia Juara Grup

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Tiga timnas yakni Argentina, Inggris, dan Kolombia memastikan diri lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan status juara grup, setelah menuntaskan pertandingan terakhir fase grup, Ahad (28/06/26) WIB. Argentina menjadi sorotan setelah menyapu bersih tiga pertandingan di Grup J. Juara bertahan itu mengamankan posisi puncak klasemen usai mengalahkan Yordania 3-1 di […]

expand_less