Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » HOREEE! ASN Pria Boleh Tambah Bini, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

HOREEE! ASN Pria Boleh Tambah Bini, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – ASN perempuan memang dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya. Tapi, PNS pria dibolehkan untuk berpoligami atau tambah bini.

Tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Yuyud menyebut, ASN yang sudah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat. Lewat saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

“PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat,” sebut Yuyud dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (31/5/2023).

Dirinya mengatakan, syarat yang wajib dipenuhi ANS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif dan syarat kumulatif.

Syarat alternatif yakni isteri tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai isteri. Atau isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak bisa disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Lalu, isteri tak bisa melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun. Ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sementara syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan. Dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup. Serta jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud juga menerangkan terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” sebut Yuyud.

Yuyud menekankan hal itu berlaku bagi ASN yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Lebih jauh, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Hingga berita ditulis, Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji belum merespons. (cnnindonesia)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (12)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • LAZ IBADURRAHMAN Launching Bantuan Konsumtif Bagi Lansia Senilai Rp 720 Juta

      LAZ IBADURRAHMAN Launching Bantuan Konsumtif Bagi Lansia Senilai Rp 720 Juta

      • calendar_month Sabtu, 14 Jan 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 14Komentar

      DURI, detak24.com – Di awal tahun 2023 ini, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ibadurrahman, Duri kembali mendistribusikan zakat senilai Rp720 juta bagi mustahik lansia (lanjut usia). Pendistribusian zakat yang bersumber dari para donatur tersebut dilaksanakan Sabtu (14/01/23) bertempat di Gedung Rumah Dhuafa yang juga kantor LAZ Ibadurrahman di Jalan Mawar, Kelurahan Balik Alam, Duri ” Program […]

    • Milan vs Inter, Drama Lima Gol di Derby Madonnina

      Milan vs Inter, Drama Lima Gol di Derby Madonnina

      • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      DRAMA lima gol terjadi di Derby Della Madonnina jilid pertama musim ini. Sempat tertinggal duluan, AC Milan mengalahkan Inter Milan 3-2.    Pada pertandingan di San Siro, Sabtu (03/09/22) malam WIB, Inter unggul duluan lewat gol Marcelo Brozovic di menit ke-21. Lalu, Milan menyamakan skor lewat Rafael Leao di menit ke-28. Masuk di babak kedua, […]

    • ISTERI Histeris Ayah Menangis, AKBP Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

      ISTERI Histeris Ayah Menangis, AKBP Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

      • calendar_month Kamis, 23 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 21Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara. la terbukti merusak CCTV sehingga terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Spontan, isteri AKBP Arif Rahman Arifin histeris dan menangis saat mendengar suaminya divonis 10 bulan. Pantauan wartawan di ruang utama PN Jaksel, Kamis (23/02/23), keluarga AKBP Arif […]

    • TERPERGOK Warga, Pencuri Kotak Infak di Senapelan Pekanbaru Babak Belur

      TERPERGOK Warga, Pencuri Kotak Infak di Senapelan Pekanbaru Babak Belur

      • calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang pria babak belur dihakimi massa setelah ketahuan mencuri kotak infak di musala Jalan Melur, Gg Nenas, Senapelan, Pekanbaru. Usai terpergok melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Naas ia berakhir di sebuah jalan buntu dan sempat bersembunyi di sebuah kandang ayam.  Namun pelaku berhasil ditangkap warga, dipukul ramai ramai hingga babak belur. […]

    • GEMPAR! Nenek Tewas Bersimbah Darah di Tepi Sawah Salo Kampar, Perut Dada Penuh Luka Tusukan

      GEMPAR! Nenek Tewas Bersimbah Darah di Tepi Sawah Salo Kampar, Perut Dada Penuh Luka Tusukan

      • calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      KAMPAR, detak24com – Seorang nenek tewas bersimbah darah di tepi sawah daerah Salo Kampar. Kondisi badan serta dada korban penuh luka tusukan. Nenek tewas mengenaskan itu merupakan warga Dusun Sukun, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo.  Korban bernama Lamma (65) diduga korban begal, karena sejumlah perhiasan korban hilang. Informasi dirangkum, Jumat (22/03/24), kejadian nenek tewas bersimbah […]

    • Bupati Kasmarni Dijadwalkan Buka Bengkalis Job Fair 2022,  Panitia Maksimalkan Persiapan

      Bupati Kasmarni Dijadwalkan Buka Bengkalis Job Fair 2022,  Panitia Maksimalkan Persiapan

      • calendar_month Minggu, 16 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 10Komentar

      DURI, detak24.com – Jelang pembukaan Bengkalis Job Fair tahun 2022 oleh Bupati Bengkalis Kasmarni SSos MMP, Selasa (18/10/22) lusa, panitia pelaksana memaksimalkan persiapan. Hingga kini, panitia Bengkalis Job Fair 2022 dari iDisnakertrans Kabupaten Bengkalis terus memantapkan persiapan yang dibutuhkan untuk mensukseskan acara yang akan dilaksanakan di Gedung LAMR, Jalan Hangtuah, Duri. “Insya Allah, bupati akan […]

    expand_less