DISEBUT Terima 500 Juta Perbulan, Ini Peran Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS
JAKARTA, detak24com – Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Rp 8 triliun. Ia sebagai pengguna anggaran diduga menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, penyidik menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti yang cukup. Plate diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran.
“Diduga keterlibatannya terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku Menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi dalam keterangan, Rabu (17/05/23).
Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran Kominfo. Kemudian sebagai pengguna anggaran Johnny memiliki kewenangan yaitu berwenang mengeluarkan anggaran dan mengawasi pelaksanaan anggaran.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah melakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbukti bahwa dalam proyek tersebut terjadi kerugian hingga Rp 8,32 triliun.
“Hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun 32 rupiah lebih,” jelasnya.
Menkominfo Johnny G Plate akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan BPKP. Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

24 thoughts on “DISEBUT Terima 500 Juta Perbulan, Ini Peran Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS ”