KASUS Muhammad Adil, KPK Periksa Sembilan Kepala OPD serta 12 Saksi Lain – Ini Datanya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 16 Mei 2023
- print Cetak

Mardani Maming ditahan KPK. F. :. DETIKCOM
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MERANTI, detak24com – Untuk melengkapi berkas kasus korupsi Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil dkk, KPK memeriksa saksi secara maraton. Ada sembilan kepala OPD serta 12 orang lainnya dicecar pertanyaan lembaga anti rasuah tersebut, Selasa (16/05/23).
Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023). Dia terjerat korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi pengadaan jasa umrah dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.
Selain Muhammad Adil, status tersangka juga disematkan KPK kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau. Ketiganya telah ditahan.
Untuk mendalami dan melengkapi berkas para tersangka, KPK memanggil 9 kepala OPD yang terdiri dari kepala dinas (Kadis) dan kepala badan (Kaban) di Pemkab Kepulauan Meranti. Pemeriksaan juga dilakukan pada sejumlah aparatur sipil negara (ASN), kepala bidang, asisten bupati dan ibu rumah tangga.
“Saksi TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023 dan TPK penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti untuk tersangka MA dkk,^ ujar Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa.
Ali Fikri menjelaskan ada 21 saksi yang dipanggil. Mereka adalah Saiful Bakhri selaku Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup. Dr Suhadi selaku eks Kepala RSUD.
Kemudian Muhammad Fahri selaku Kadis Kesehatan, Agustia Widodo selaku Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sukirno selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sutardi selaku Kadis DPMPTSP, Perawitam selaku Kadis Perpustakaan dan Kearsipan.
Selanjutnya, Rawelly Anelia selaku Kepala Badan Inspektorat, M Sakinul Wadi selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan dan Wan Zulkifli selaku Kepala Badan Kesbangpol.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada Dodi Kurniawan selaku Kabid Anggaran BPKAD, Afriani Rizka ASN di BPBJ Setda, Zulfadillah honorer di BPBJ Setda, Istiqomah selaku Kabid Aset BPKAD.
Saksi lainnya adalah Deddi Fauzan selaku Kasubbag Umum Kepegawaian dan Program Dinas Perkim, Yeni selaku Kasubag Keuangan dan Aset di UPTD RSUD, Monalika selaku Kasubag Umum Dinas Penanaman Modal Yantersatu.
Kemudian, Dharma Putra staf pada Kantor Satpol-PP, Restu Prayogi selaku ajudan Bupati Kepulauan Meranti, Hilwin selaku Bendahara Pengeluaran Desperindag, M Tabroni PNS dan Rinarni seorang ibu rumah tangga.
Ali Fikri menyebutkan, tim penyidik KPK diturunkan langsung ke Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan pemeriksaan para saksi tersebut. Sejak pekan lalu, sudah 48 saksi yang dioanggil.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata juru bicara berlatar belakang jaksa itu.
Sebelumnya Ali Fikri menyebut, M Adil diduga memerintahkan para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
“Masing-masing SKPD kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 % sampai dengan 10 % untuk
setiap SKDP,” jelas Ali Fikri.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai disetorkan kepada pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sekaligua orang kepercayaan M Adil.
“Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024,” ungkap Ali Fikri.
M Adil juga menerima gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang travel perjalanan umrah pada Desember 2022. Uang itu diterima M Adil melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat Kepala Cabang PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sementara di kasus suap, M Adil berupaya agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian.
“MA bersama-sama FN memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” pungkasnya.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











