BEA CUKAI Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1,4 M di Selatpanjang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SELATPANJANG, detak24com – Bea Cukai Bengkalis bersama TNI dan Posal mengamankan 100 karton atau 6.049 slop rokok (1.158.600 batang) berbagai merk tanpa dilekati pita cuka di Selatpanjang. Total perkiraan sekitar dari Rp1.4 milliar, dengan nilai cukai Rp 786 juta dan nilai PPN Rp 145 juta.
Petugas Bea Cukai Bengkalis di Selatpanjang, Wachid Aryanto, dikutip Ahad (14/05)23) menyebutkan penindakan berawal dari informasi yang didapat oleh pihaknya pada Rabu, 10 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Bahwa ada barang baru selesai bongkar di salah satu pelabuhan di Jalan Ahmad Yani, Selatpanjang.
“Kemudian Tim BC Bengkalis dibantu Koramil dan Posal Selatpanjang melakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut. Didapati barang berupa hasil tembakau jenis rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah banyak,” ujar Wachid Aryanto kepada wartawan.
Selanjutnya, kata Wachid terhadap rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dilakukan penindakan dan diamankan menuju gudang kantor bantu BC Selatpanjang untuk proses pencacahan dan penanganan lebih lanjut. “Barang berupa hasil tembakau jenis rokok berbagai merek total 100 karton dibawa ke gudang Kantor Bantu BC Selatpanjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dijelaskan Wachid, pihaknya mengamankan barang tersebut sudah berada di gudang, dan tidak ada yang bertanggung jawab atau kuasanya. “Barangnya sudah diamankan dan pemiliknya masih kita telusuri. Kalaupun ada info-info terkait pemilik atau kuasa akan kami sampaikan ke Bengkalis,” imbuhnya.(halloriau)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











