MESKI Ada Kerugian Negara, Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Siak
PEKANBARU, detak24com – Tiga tahun diproses dengan memeriksa ratusan saksi, Kejati Riau akhirnya menghentikan proses penyidikan korupsi bansos fakir miskin dan anak cacat pada Pemkab Siak Tahun Anggaran 2014-2019.
Penghentian penyidikan diusulkan tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau setelah melakukan ekspos perkara. “Kami simpulkan, penyidikan tersebut diusulkan untuk dihentikan,” ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, Rabu (03/05/23).
Imran menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan fakta penyidikan dan bukti-bukti yang ditemukan olen tim penyidik. Menurutnya tidak ditemukan niat jahat dalam penyaluran dana bansos tersebut.
“Tidak ditemukan adanya mens rea (niat jahat) untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan penyaluran bansos di Kabupaten Siak tersebut,” kata Imran.
Dalam proses penyidikan dan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, ditemukan kerugian negara Rp389 juta akibat penyaluran dana bansos itu. Kerugian timbul karena ketidaktepatan penerimaan dana bansos.
Hal itu, kata Imran, tidak masuk dalam niat jahat dari penyalur bantuan karena dana tetap disalurkan meski bukan kepada penerima sesuai data. Menurutnya antara nama yang telah ditetapkan dengan nama penerima berbeda, tapi penyaluran tetap sesuai prosedur.

11 thoughts on “MESKI Ada Kerugian Negara, Kejati Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Siak”